Suara.com - Produk rokok herbal Sin dengan Ustaz Solmed sebagai salah satu pengelolanya, digugat atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mellisa Anggraini, selaku perwakilan penggugat dari pihak Asosiasi Pengacara Indonesia (API), menyebut rokok herbal Sin tidak layak edar.
"Tidak ada kode-kode produksi dan iklan-iklannya cukup menyesatkan. Salah satu produknya juga tidak memenuhi regulasi dari pemerintah," kata Mellisa Anggraini usai sidang, Rabu (13/11/2024).
Kategori rokok herbal dari produk Sin, menurut Mellisa Anggraini, juga masih harus dikaji lagi sesuai regulasi yang berlaku.
"Dalam iklan kan sering disebutkan kalau itu rokok herbal, itu mungkin perlu dilakukan uji laboratorium. Harus teruji klinis," ujar Mellisa.
Bukan tanpa dasar, Mellisa Anggraini mengantongi sejumlah keluhan konsumen soal kualitas rokok herbal Sin. Salah satunya seperti rasa rokok, yang menurut beberapa konsumen tidak konsisten.
"Mereka merasakan rokok itu tidak konsisten. Ada bercak juga, dan lain sebagainya," imbuh Mellisa.
Ada juga keluhan konsumen soal bau produk rokok yang sering mengeluarkan aroma tidak sedap. "Banyak juga yang kasih input lewat media sosial, bahwa rokok Sin itu memang ada bau,"
tutur Mellisa Anggraini.
Beredar pula cerita dari sejumlah konsumen bahwa rasa rokok Sin tergantung kondisi badan konsumen yang menghisapnya.
Baca Juga: Para Tergugat Termasuk Ustaz Solmed dan BPOM Mangkir Sidang Gugatan Terkait Distribusi Rokok
"Ada yang katanya tergantung kondisi masing-masing. Kalau lagi fit, rasanya bisa lebih enak," kata Mellisa.
Nantinya, cerita-cerita itu akan dibeberkan dalam agenda pembuktian di sidang. Pihak penggugat saat ini masih menunggu kesediaan para tergugat, termasuk Ustaz Solmed untuk hadir memenuhi panggilan sidang.
"Kami berharap ada kerja dan tindakan nyata dari institusi-institusi terkait," ucap Mellisa.
Sebelumnya diberitakan, rokok herbal Sin digugat karena tidak mencantumkan kode produksi di produk-produknya. Mereka yang masuk daftar tergugat adalah PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, hingga PT Sin Indonesia Cemerlang pimpinan Ustaz Solmed.
Dalam gugatan, pengelola rokok herbal Sin diminta menarik produk mereka dari peredaran. Tuntutan ganti rugi ke negara senilai Rp1 triliun turut disertakan di poin berikutnya.
Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap produk rokok herbal Sin akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Para Tergugat Termasuk Ustaz Solmed dan BPOM Mangkir Sidang Gugatan Terkait Distribusi Rokok
-
Dituding Melanggar Banyak Aturan, Perusahaan Rokok Ustaz Solmed Dituntut Triliunan Rupiah
-
Baru Buka Bisnis Kecantikan, Rey Utami dan Pablo Benua Bagi-bagi Mobil Gratis
-
Dennis Lim Ungkap Tak Patok Tarif Ceramah, Ustaz Solmed Kena Sindir
-
Lagi Viral soal Hukum Musik, Ustaz Adi Hidayat Rupanya Satu Almamater dengan Ustaz Solmed
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Manggung di Coachella 2026 Tanpa Ribet, Justin Bieber Cuma Andalkan Laptop dan YouTube
-
Reza Rahadian Dikabarkan Mainkan Karakter Kapten Yoo Shi Jin, Banyak yang Protes
-
Denise Chariesta Ngamuk! Ogah Putranya Dibandingkan dengan Anak Raffi Ahmad
-
Thomas Ramdhan Posting Hengkang dari GIGI, Armand Maulana Bereaksi Begini
-
Comeback yang Mengecewakan? 3 Alasan Mengapa Aksi Justin Bieber di Coachella 2026 Tuai Kritik Tajam
-
Dikritik Undang Anak Korban Pelecehan, Denny Sumargo Klarifikasi: Demi Atensi Hukum
-
Bikin Bangga, 6 Remaja Indonesia Tampil Menembus Panggung Megah Carnegie Hall di New York
-
Bertabur Bintang, Ini Deretan Artis yang Didapuk Jadi Bridesmaid Syifa Hadju
-
Irit Bicara di Hari Pernikahan Teuku Rassya, Tamara Bleszynski: Semoga Bahagia, Bye Bye
-
Borong Burger Aldi Taher, Reza Arap Malah Dikirim Produk Kompetitor