Suara.com - Komedian Pandji Pragiwaksono kembali membahas dugaan kasus korupsi impor gula yang dilakukan mantan Menteri Pedagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kali ini, komika tersebut menyindir Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka namun tidak transparan atas bukti-buktinya.
Dalam akun X-nya, Pandji membuat narasi yang menggambarkan perdebatan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dengan jaksa di sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
"'Kejagung: Tom Lembong kami tangkap!'. 'Kenapa?'. 'Kejagung: Dia korupsi!'. 'Buktinya?'. 'Kejagung: Kayaknya'. 'Ha?'. 'Kejagung: Kayaknya dia korupsi'. 'Hah??'. 'Kejagung: Feeling saya mah gitu'. 'Apa sih?'," bunyi cuitannya pada Jumat (22/11/2024).
Narasi tersebut menjelaskan bahwa Kejagung seolah tidak memiliki bukti kuat terkait korupsi impor gula yang diduga dilakukan Tom Lembong dari 2015 hingga 2016.
Pandji pun menyisipkan sebuah cuitan dari akun @BangPino. Pada cuitan itu terpampang video hasil persidangan praperadilan lanjutan.
"Pengacara Tom Lembong debat dengan jaksa. Pasalnya jaksa tidak transparan dalam bukti atas penetapan Tom Lembong jadi tersangka," bunyi cuitan dari akun lain itu.
Pemilik akun tersebut menambahkan, "Ternyata memang jaksa tidak memiliki bukti perihal audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang menyatakan ada kerugian negara."
Ari Yusuf Amir di dalam video tersebut juga menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki hasil audit dari BPKP, yang menunjukkan adanya kerugian negara selama Tom Lembong menjadi menteri.
Baca Juga: Buntut Kontroversi Santuni Janda, Jejak Digital Ridwan Kamil Tentang Kodrat Perempuan Diungkit
"Dari bukti-bukti yang tadi ada, belum ada audit BPKP. Sedangkan kami memiliki audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di atasnya BPKP," jelas Ari Yusuf Amir.
Pengacara senior itu menambahkan," Artinya dalam periode Pak Tom menjabat, sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara."
Cuitan dari Pandji rupanya membuat sejumlah warganet turut geram dengan tindakan Kejagung.
"Kalau nggak terbukti, harusnya kejaksaan dituntut balik karena telah merugikan orang. Harusnya bisa dong begini. Biar nggak ngasal lagi di kemudian hari," saran seorang warganet.
"Kelihatan banget pesenannya walau nggak ada bukti," imbuh warganet lain.
"Percaya, ke depannya jika kasus ini dibiarkan maka akan ada lagi kriminalisasi dengan kasus tidak jelas lainnya," kata warganet lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim