Suara.com - Mulutmu adalah harimaumu. Pepatah tersebut tampaknya tepat mewakili apa yang diucapkan oleh seorang pria bernama Gus Miftah baru-baru ini.
Baik pendakwah maupun Utusan Khusus Presiden, kedua jabatan tersebut tidak bisa membenarkan sikap sekaligus ucapannya yang mengandung hinaan terhadap seorang penjual es teh. Hinaan tersebut lebih parahnya tersampaikan di tengah acara dakwah, di hadapan banyak orang.
Tak berselang lama, amarah publik berkobar. Gus Miftah tak diminta untuk meminta maaf lantaran permohonan maaf dinilai tak bisa menghapus penghinaan yang telah diterima oleh penjual es teh yang kini diketahui bernama Sunhaji.
Pria bernama Miftah Maulana Habiburrahman ini terpantau telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Bahkan dirinya berbaik hati dengan menyerahkan cinderamata berupa kaos bergambar wajahnya untuk Sunhaji.
Sayang sekali, permohonan maaf terbukti tidak bisa menenangkan publik. Banyak yang meminta pemerintah alias Prabowo Subianto untuk mencabut jabatan Miftah Maulana sebagai Utusan Khusus Presiden.
Jangankan warganet, figur publik seperti Joko Anwar pun diduga telah buka suara dan secara tersirat tak setuju dengan jabatan yang menyertai nama Miftah Maulana, usai aksi buruknya viral di media sosial.
Terhitung hingga hari ini, Rabu (4/12/2024), belum ada hilal yang kuat terkait pencabutan jabatan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden. Tepatnya adalah Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Beragama.
Meski begitu, jika jabatannya berakhir dicabut dan berhenti menjadi Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah tetap tidak akan diuntungkan secara finansial.
Pasalnya, melalui aturan terbaru terkait Utusan Khusus Presiden, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 202 yang diresmikan Jokowi sebelum lengser, ada aturan terkait uang pensiun dan atau pesangon.
Baca Juga: Prabowo Tebar Ultimatum karena Tak Sudi Pedagang Direndahkan, Gus Miftah Terancam Dipecat?
"Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," bunyi keterangan dari Pasal 24 dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia yang terbaru, membahas soal Utusan Khusus Presiden.
Berita Terkait
-
Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh di Depan Publik, Bukti Cara Pandang Bias Kelas
-
Gerindra Desak Pemerintah Evaluasi Gus Miftah Usai Viral Olok-olok Penjual Es Teh
-
Fanny Soegi Diduga Sindir Gus Miftah: Satu Persatu Keburukan Terbuka
-
Video Detik-detik Gus Miftah Sambangi Rumah Penjual Es Teh, Tak Gunakan Alphard tapi...
-
Sindiran Menohok Ketua MUI ke Miftah Maulana: Tanda Tak Punya Etika
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Aksi Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget
-
Penjelasan Ending Avatar: Fire and Ash, Jalan Menuju Avatar 4 Mulai Terbuka
-
5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton per 19 Desember 2025, Dari Drama hingga Teror Mistis
-
Sinopsis Young Sherlock: Kisah Awal Sherlock Holmes Sebelum Jadi Detektif Terkenal Dunia
-
5 Series Netflix dengan Musim Terbaru Paling Ditunggu di 2026, Ada Bridgerton
-
6 Film Kim Da Mi, The Great Flood Tayang Hari ini di Netflix
-
Jurassic Park Malam Ini di Trans TV: Mahakarya Steven Spielberg yang Mengubah Wajah Perfilman Dunia
-
Siapkan Tisu! 3 Drakor Melodrama Tayang Desember 2025
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan