Entertainment / Gosip
Kamis, 12 Desember 2024 | 16:25 WIB
Pandji Pragiwaksono (YouTube/Pandji Pragiwaksono)

Suara.com - Komika Pandji Pragiwaksono meminta kejelasan kasus penembakan yang berujung kematian siswa SMK 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy. Tampaknya, ia tidak ingin kasus yang melibatkan oknum polisi itu lenyap begitu saja.

Melalui cuitan baru di akun X-nya, Pandji membuat caption yang secara tegas meminta publik dan jajaran kepolisian untuk tidak melupakan kasus Gamma.

Ilustrasi penembakan Gamma oleh Aipda Robig (Suara/Ema)

"Posting lagi sampai ada kejelasan soal ini," cuit Pandji pada Kamis (12/12/2024).

Pandji pun mengunggah foto dua anggota polisi Polrestabes Semarang memegang empat buah celurit dan satu samurai warna merah. Senjata tajam itu diklaim sebagai barang bukti tawuran.

Sebagai informasi, penembakan yang dilakukan Satgas Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin terhadap Gamma awalnya diklaim terjadi di tengah-tengah aksi tawuran geng.

Namun setelah kasus didalami, rupanya Aipda Robig menembak Gamma lantaran kesal dirinya dipepet saat mengendarai motor dalam perjalanan pulang.

Foto tersebut sempat dibagikan akun Instagram Polsek Gunung Pati pada 27 November 2024 lalu.

"Pelaku tawuran tewas tertembak, Polda Jateng jamin transparansi penanganan kasus," bunyi keterangan unggahan yang sekarang sudah dihapus.

Namun, foto itu sempat viral karena dianggap janggal. Dua polisi yang memegang barang bukti sama sekali tidak memakai sarung tangan. Padahal, barang bukti harus steril.

Baca Juga: 5 Pionir Stand Up Comedy Indonesia Tampil di The Founder 5, Usung Konsep Trifekta Sambil Gaet Tessy

Di lain sisi, publik berharap pihak kepolisian bisa menghukum oknum yang memamerkan barang bukti palsu di atas.

Sementara pada kolom komentar cuitan Pandji, banyak warganet yang juga berharap pihak kepolisian memberi penjelasan terkait perkembangan kasusnya.

"Mohon ini kejelasannya gimana? Apakah ada sanksi bagi pelaku penyebaran hoax seperti ini? Ini bukan pertama kalinya loh institusi kepolisian menyebar hoax seperti ini," sindir seorang warganet.

"Kalau pakai barang bukti palsu, apakah ada Undang-Undangnya?" tanya seorang warganet yang lain.

"Yang suruh pegang, bikin skenario, nyiapin barang bukti palsu, buat perintah untuk bikin ginian, juga harus ditangkap," desak warganet lainnya.

Kini, Aipda Robig Zaenudin sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri

Load More