Suara.com - Nikita Mirzani merelakan anaknya Laura Meizani Mawardi atau Lolly untuk diadopsi oleh pengacara Razman Arif Nasution.
Menurut Nikita, Razman bebas mengambil alih Lolly dan merasakan bagaimana mendidik remaja tersebut. Ibu tiga anak itu tak mau ambil pusing dengan memperebutkan putrinya.
"Ya kan, daripada berebutan, ambil aja. Biar ngerasain gimana rasanya ngasuh (Lolly), ya kan? Ya ambil aja," kata Nikita.
Lantas seperti apa mengasuh anak yang tepat sesuai Islam? Berikut menurut Buya Yahya.
Buya Yahya, seorang ulama terkenal di Indonesia, memberikan penjelasan penting mengenai hukum adopsi anak dalam Islam.
Dalam pandangannya, adopsi anak dapat dibagi menjadi dua kategori: yang diperbolehkan dan yang haram.
Hukum Adopsi Anak Menurut Buya Yahya
Adopsi yang Diharamkan
Buya Yahya menegaskan bahwa mengadopsi anak dengan niat untuk mengubah nasab atau hubungan darah anak tersebut adalah haram.
Ia menjelaskan bahwa tindakan ini dapat mengakibatkan konsekuensi serius dalam hal warisan dan kemahraman. Dalam Islam, mengubah nasab anak dari orang tua biologisnya kepada orang tua angkatnya dianggap sebagai dosa besar.
-Nasab: Mengubah nasab anak berarti mengklaim anak tersebut sebagai keturunan sendiri, yang tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
- Konsekuensi: Pelaku yang melakukan hal ini berisiko tidak dapat "cium bau surga" karena dianggap melakukan dosa besar.
Adopsi yang Diperbolehkan
Sebaliknya, adopsi anak diperbolehkan jika dilakukan dengan niat baik untuk merawat dan mendidik anak, terutama jika anak tersebut berasal dari keluarga yang tidak mampu. Dalam konteks ini, adopsi tidak mengubah nasab anak dan tetap menghormati hubungan darahnya.
- Tujuan: Adopsi harus bertujuan untuk memberikan kasih sayang dan pendidikan kepada anak, bukan untuk merubah status hukum atau nasabnya.
- Rambu-rambu: Orang tua angkat harus memperhatikan rambu-rambu kemahraman, terutama jika anak angkat tersebut adalah perempuan.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
-
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Menikah Siri Tanpa Saksi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?
-
Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Alasan Ahmad Dhani Tutupi Perselingkuhan Maia 20 Tahun, Ogah Ketiga Putranya Malu di Sekolah
-
Dituduh Aniaya ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV: Dia yang Kabur dan Langgar Privasi
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Serang Balik Maia Estianty, Ahmad Dhani Unggah Bukti Laporan KDRT Palsu
-
Ahmad Dhani Ungkap Fakta soal Perceraian dengan Maia Estianty: Saya yang Talak Tiga!
-
Kelihatan Tak Pernah Sedih, Atalia Praratya Bongkar Alasan Cepat Move On dari Ridwan Kamil
-
Tinjau Program Stunting, Melly Goeslaw Ingatkan Pemerintah: Ini Investasi Masa Depan Bangsa
-
Ava: Jessica Castain Jadi Pembunuh Bayaran, Malam Ini di Trans TV
-
Manoj Punjabi Sebut Produksi Film Children of Heaven sebagai Misi Mustahil
-
Those Who Wish Me Dead Malam Ini: Angelina Jolie Terjebak dalam Kepungan Api dan Pembunuh