Suara.com - Imbas dari video viral yang menunjukkan sikap arogan polisi Patwal di kawasan Thamrin dan Sudirman pada 8 Januari 2025 ketika mengawal mobil RI 36, Raffi Ahmad sebagai pemilik mobil itu masih terus dihujat. Banyak yang miris dengan kejadian itu karena seolah pejabat negara selalu minta diprioritaskan.
Raffi sempat muncul ke publik setelah video viral tersebut dan membenarkan itu adalah mobilnya, namun dia mengaku tak berada di dalam mobil saat kejadian. Mobil itu kosong dan sedang dijalankan untuk mengambil dokumen.
Klarifikasi itu lantas membuat publik semakin geram. Beberapa netizen hingga saat ini di postingan terbaru Raffi Ahmad terus menyentilnya.. Netizen meminta agar Raffi melihat video yang mengkritiknya dari seorang konten kreator sekaligus pemerhati isu sosial bernama Ferry Irwandi.
"Semoga video Ferry Irwandy bisa membuat kamu mengerti posisi dan jabatannya. Semoga amanah," komentar netizen.
"Jangan lupa nonton video Bang Ferry ya Pak Raffi Ahmad yang terhormat" pinta netizen lain.
Lalu apa isi video Ferry Irwandi yang sampai disebut-sebut netizen agar Raffi Ahmad menontonnya agar paham posisi dan jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden?
Seperti diketahui, Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Dalam video Ferry di channel YouTube,nya dia membahas tentang kasus patwal mobil RI 36 yang kontoversial ini.
Baca Juga: Raffi Ahmad Maksa Dikawal Patwal Demi Pamer Suzuki Jimny ke Rekan Sesama Artis
Dia menyetil jika pejabat negara seperti Raffi Ahmad sering salah paham tentang fasilitas dari negara.
"Ketika negara ini memberikan lu fasulitas pengawalan, itu tidak berarti otomatis lu memiliki hak prioritas di jalan kalau lu bukan pimpinan lembaga negara, bukan Dora damkar, bukan tamu negara, maka tidak ada satu pun aturan di republik ini yang mengizinkan lu untuk diperioritaskan dibanding pengendara umum lain," kata Ferry.
Bukan tanpa alasan, Ferry sampai menunjukkan bukti peraturan dalam Undang-Undang yang sudah mengatur hal tersebut, yakni Perpres 134 Tahun 2024.
Sekali lagi, dia menegaskan pengawalan dari kepolisian sifatnya untuk perlindungan dan pengamanan bukan pengutamaan.
Ada juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebut hak prioritas diberikan untuk kepentingan tertentu dengan izin Kepolisian Republik Indonesia.
Bukan hanya itu, dari pernyataan Raffi Ahmad saat klarifikasi, ada pelanggaran lain yang sesuai dengan PP 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 3 menjelsakan pengawalan hanya bisa dilakukan jika pejabat yang dikawal berada dalam kendaraan itu. Sementara Raffi menyebut dirinya tak ada di dalam mobil saat kejadian.
"Bentuk pengawalan dan bentuk prioritas berdasarkan PP nomor 43 tahun 1993 ini tidak bisa dilakukan karena itu melanggar pasar 65 ayat 3," jelasnya menyimpulkan.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Kini Sepi, Omzet Tenant Rans Nusantara Hebat Milik Raffi Ahmad Bisa Rp12 Juta per Hari
-
Kronologi Raffi Ahmad Ditegur Istana Hingga Dipolisikan, Kini Diragukan Jadi Utusan Khusus Presiden
-
3 Makanan Tak Halal Yang Disantap Istri Raffi Ahmad di Luar Negeri, Dikritik Tone Deaf
-
Roy Suryo: Raffi Ahmad Mestinya Tak Boleh Pakai Plat RI 36
-
Artis Top Sekaligus Pengusaha Tajir, Raffi Ahmad Dituding Jadi Dalang Pemagaran Laut di Tangerang
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal