Suara.com - Agnez Mo akhirnya menanggapi kisruh pelanggaran hak cipta yang menyeretnya. Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 lalu, dia diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar atas penggunaan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias tanpa izin.
Lewat unggahan Story Instagram-nya, penyanyi yang kini lebih aktif di luar negeri tersebut bak curhat bahwa berdiri memihak kebenaran tidaklah mudah.
"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata," kata Agnez Mo dalam unggahannya menggunakan Bahasa Inggris, Kamis (13/2/2025).
Pelantun Coke Bottle tersebut juga menyinggung soal keserakahan. Agnez juga menyentil orang-orang yang menurutnya berlindung dalam kalimat "demi keadilan".
"Bahkan mereka menyerang karakter kita semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tutur Agnez.
"Namun, bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak 'demi keadilan' tapi tingkah lakunya bertolak belakang. Tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan," tulisnya menyambung.
Namun begitu, penyanyi 38 tahun tersebut meyakini bahwa dirinya tak bersalah dan kebenaran pasti akan menemukan jalannya.
"Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi," terangnya.
"Walau demikian, semoga kejadian in menjadi pengingat bahwa: Kebenaran akan selalu menemukan jalannya," imbuh Agnez Mo.
Dalam unggahan lainnya, Agnez Mo juga menuliskan "kasasi", yang seolah menyiratkan langkah hukum selanjutnya yang bakal dia tempuh setelah digugat.
Diberitakan sebelumnya, kisruh royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo bermula pada Desember 2023. Kala itu, Ari mengungkapkan bahwa dia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.
Lagu ciptaan Ari Bias yang berjudul Bilang Saja, dinyanyikan Agnez Mo tanpa izin apalagi membayar royalti. Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.
Mulanya, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo. Sayangnya, usaha komunikasi tak dihiraukan pihak sang penyanyi.
Tak kunjung mendapat itikad baik, Ari Bias mesnggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta pada September 2024 lalu. Hasil gugatan, pihak pengadilan memenangkan Ari Bias.
Berita Terkait
-
Makin Panas, Ahmad Dhani dan Marcel Siahaan Saling Sindir di Medsos
-
Deretan Riwayat Pendidikan Hukum Marcell Siahaan, Dikritik Ahmad Dhani Lebih Merasa Ahli
-
Ahmad Dhani Cibir Marcell Siahaan: Inilah yang Merasa Lebih Ahli Soal Hukum daripada Hakim dan Profesor
-
Masih Hargai Senior, Momen Agnez Mo Berterima Kasih pada Ari Bias dan Ahmad Dhani Viral Lagi
-
Kekayaan Anji Manji yang Berani Bongkar Sisi Gelap Dunia Musik Indonesia
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Bela Prabowo, Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini
-
Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat