Suara.com - Kasus hukum yang menyeret nama seleb TikTok Vadel Badjideh terus berlanjut. Statusnya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan.
Penetapan ini dilakukan pada Kamis (13/2/2025) setelah penyelidikan yang mendalam oleh Polres Metro Jakarta Selatan menyusul laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Berikut lima poin penting terkait perkembangan kasus Vadel Badjideh.
1. Perubahan Status dari Saksi Menjadi Tersangka
Pada awal penyelidikan, Vadel Badjideh masih berstatus sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam dan menjawab 53 pertanyaan dari penyidik, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk hasil visum Laura Meizani alias Lolly sebagai korban dan kesaksian yang mendukung laporan tersebut.
2. Penahanan yang Ditetapkan Selama 20 Hari
Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari.
Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakan yang diduga dilakukan.
Baca Juga: Setelah Kasus Aborsi, Nikita Mirzani bakal Buat Laporan Baru untuk Vadel Badjideh
3. Kronologi Kasus dan Bukti Pendukung
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan pelecehan dan aborsi yang dialami putrinya, Lolly.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban dan orang-orang di sekitarnya. Salah satu bukti utama yang diperoleh adalah hasil visum korban.
4. Alasan Polisi Melakukan Penahanan
Menurut ketentuan dalam KUHAP, seorang tersangka dapat ditahan apabila terdapat kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, polisi memandang bahwa penahanan diperlukan agar proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan tanpa gangguan dari pihak luar.
5. Ancaman Hukuman bagi Vadel Badjideh
Sebagai tersangka, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, cowok berdarah Arab-Kupang tersebut juga bisa menghadapi pasal tambahan terkait aborsi ilegal yang memiliki konsekuensi pidana lebih lanjut.
Keluarga Vadel dikabarkan masih berusaha menerima kenyataan ini, sementara tim kuasa hukum tengah mengkaji langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan pra peradilan untuk menguji keputusan penyidik.
Di sisi lain, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Setelah Kasus Aborsi, Nikita Mirzani bakal Buat Laporan Baru untuk Vadel Badjideh
-
Vadel Badjideh Jadi Tersangka dan Ditahan, Nikita Mirzani: Apa yang Saya Bicarakan Selalu Fakta
-
Nasib Apes Pengacara dan Klien: Hak Advokat Razman Dicabut, Vadel Badjideh Ditahan
-
Razman Arif Nasution Mendadak Kalem saat Kabarkan Vadel Badjideh jadi Tersangka, Takut Nyusul?
-
Reaksi Nikita Mirzani usai Vadel Badjideh jadi Tersangka dan Ditahan: Pas Banget Malam Nisfu Sya'ban
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Siapa Randy Permana? Pengungkap Dugaan Bisnis Wakaf Alquran Taqy Malik di Tanah Suci
-
Klarifikasi Isu Cerai, Nia Ramadhani: Anak-Anak Saya Jadi Tahu...
-
6 Fakta Film Taj Mahal: An Eternal Love Story, Kembali Tayang di Bioskop untuk Rayakan Valentine
-
Sentil Toxic Relationship, Awdella Rilis Aku Juga Manusia: Jangan Sampai Kehilangan Diri Sendiri
-
Selain Wakaf Alquran, Taqy Malik Pernah Dicari Polisi Arab Saudi Gara-Gara Jual Sedekah Makanan
-
Imbas Taqy Malik Salurkan Wakaf Ribuan Alquran, Pekerja di Tanah Suci Bisa Terancam Dideportasi
-
Salurkan Wakaf Alquran di Tanah Suci, Taqy Malik Diingatkan Teman Berisiko Dipenjara
-
Jule Mendadak Jadi Pahlwan di Perang Knetz vs SEAblings
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Climax, Drakor Comeback Ha Ji Won Setelah 4 Tahun Bareng Ju Ji Hoon
-
Sinopsis 5 Film di Netflix Paling Banyak Ditonton per Hari Ini, Masih Didominasi Horor