Suara.com - Kasus hukum yang menyeret nama seleb TikTok Vadel Badjideh terus berlanjut. Statusnya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan.
Penetapan ini dilakukan pada Kamis (13/2/2025) setelah penyelidikan yang mendalam oleh Polres Metro Jakarta Selatan menyusul laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Berikut lima poin penting terkait perkembangan kasus Vadel Badjideh.
1. Perubahan Status dari Saksi Menjadi Tersangka
Pada awal penyelidikan, Vadel Badjideh masih berstatus sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam dan menjawab 53 pertanyaan dari penyidik, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk hasil visum Laura Meizani alias Lolly sebagai korban dan kesaksian yang mendukung laporan tersebut.
2. Penahanan yang Ditetapkan Selama 20 Hari
Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari.
Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakan yang diduga dilakukan.
Baca Juga: Setelah Kasus Aborsi, Nikita Mirzani bakal Buat Laporan Baru untuk Vadel Badjideh
3. Kronologi Kasus dan Bukti Pendukung
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan pelecehan dan aborsi yang dialami putrinya, Lolly.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban dan orang-orang di sekitarnya. Salah satu bukti utama yang diperoleh adalah hasil visum korban.
4. Alasan Polisi Melakukan Penahanan
Menurut ketentuan dalam KUHAP, seorang tersangka dapat ditahan apabila terdapat kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, polisi memandang bahwa penahanan diperlukan agar proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan tanpa gangguan dari pihak luar.
Berita Terkait
-
Setelah Kasus Aborsi, Nikita Mirzani bakal Buat Laporan Baru untuk Vadel Badjideh
-
Vadel Badjideh Jadi Tersangka dan Ditahan, Nikita Mirzani: Apa yang Saya Bicarakan Selalu Fakta
-
Nasib Apes Pengacara dan Klien: Hak Advokat Razman Dicabut, Vadel Badjideh Ditahan
-
Razman Arif Nasution Mendadak Kalem saat Kabarkan Vadel Badjideh jadi Tersangka, Takut Nyusul?
-
Reaksi Nikita Mirzani usai Vadel Badjideh jadi Tersangka dan Ditahan: Pas Banget Malam Nisfu Sya'ban
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Perbedaan Mencolok Film Joker dan Sekuelnya, Keduanya Lagi Tayang di Netflix
-
BABYMONSTER Resmi Umumkan Konser di Jakarta Oktober 2026, Catat Tanggal War Tiketnya
-
Review Children of Heaven Versi Indonesia: Melokal dan Lebih Segar Berkat Peran Komika
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Dikritik Soal Artikulasi, Mahalini Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Gaya Bernyanyinya
-
Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar
-
Kuntilanak Malam Ini di ANTV: Masterpiece Film Horor Indonesia
-
Isyana Sarasvati Hidupkan Perjuangan Putra di MV Garuda di Dadaku
-
Syekh M Al Deeb Bongkar Oknum Ulama Hobi Nikah Tiap Bulan di Hotel: Cuma Berduaan!
-
Giliran Dede Sunandar Bongkar Aib Istri, Minum-minuman hingga Bawa Cowok ke Rumah