Suara.com - Denise Chariesta diam-diam mengikuti kegaduhan industri skincare lokal yang melibatkan Dokter Detektif (Doktif) dengan beberapa pemilik produk. Ia mengaku mendapat informasi soal oknum dokter yang diduga terlibat dalam praktek pemerasan seperti Nikita Mirzani.
"Gue baru denger, ada rekaman dari oknum dokter yang meminta Rp 20 miliar ke seseorang," ungkap Denise Chariesta di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Dokter yang dimaksud Denise Chariesta, dibayar oleh salah satu klinik kecantikan untuk menyerang saingan bisnis mereka lewat ulasan negatif terhadap produk-produknya.
"Oknum dokter ini diklaim sebagai pahlawan masyarakat karena review-review ini. Padahal, itu review-nya berbayar dan dia dibayar klinik B Rp150 juta per SKU," jelas Denise Chariesta.
Di waktu bersamaan, dokter tersebut memanfaatkan momen untuk memeras korban. Dengan dalih, uang tersebut bakal diserahkan ke para pejabat yang bisa membersihkan nama produk yang sebelumnya mendapat ulasan negatif.
"Dia juga bawa-bawa nama pejabat. Dia bilang, yang minta-minta uang ini para pejabat. Buat DPR juga katanya. Kalau sudah bayar, nanti nama baik korbannya akan dikembalikan," papar Denise Chariesta.
Sayang, Denise Chariesta enggan menyebut secara spesifik siapa pelaku yang ia maksud. Sang selebgram cuma memberi kode bahwa dokter tersebut belakangan sedang viral di media.
"Pokoknya ada, yang lagi rame sekarang. Ada deh, perempuan," beber Denise Chariesta.
Meski menolak menyebut identitasnya, Denise Chariesta yakin Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tahu sosok yang ia maksud. Denise berharap IDI mau menindak tegas pelaku dengan mencabut izin prakteknya.
Baca Juga: Jadi Janda, Beda Cara Ayu Ting Ting dan Nikita Mirzani Penuhi Kebutuhan Biologis
"Gue mohon, IDI cabut izin dokter yang berkedok reviewer ini. Dia minta-minta duit ke orang-orang," ucap Denise Chariesta.
Kasus pemerasan pemilik produk skincare yang menyeret Nikita Mirzani sendiri kini sudah diproses di Polda Metro Jaya. Nikita beserta asistennya Mail Syahputra resmi jadi tersangka, dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal Maret nanti.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diduga Tanggapi Kisruh Nikita Mirzani dan Reza Gladys, Nafa Urbach Malah Tuai Kritik
-
Ikut-ikutan Pakai Topeng Ala Doktif, Denise Chariesta Singgung Soal Palak Tukang Gorengan
-
Kenapa Reza Gladys Tak Pernah Muncul Bahas Laporannya ke Nikita Mirzani cs? Ini Jawabannya
-
Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Denise Chariesta Ogah Beri Dukungan: Gila Dong Gue
-
Raut Wajah Dokter Gladys di Kamera Wartawan Jadi Sorotan, Nikita Mirzani Benar?
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Klaim Bukan Carmuk atau Menjilat, Mayangsari Bersyukur Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
Anak Kini Cetak Prestasi Akademik, Dulu Limbad Disorot karena Konflik Istri Pertama dan Kedua
-
Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Tak Buat Video Klarifikasi Perceraian, Sindir Pakar Ekspresi
-
Soroti Kasus Gus Elham, Richard Lee Minta Orangtua Waspadai Predator Berkedok Agama
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Piyu Padi: Minta Izin Nyanyikan Lagu Ada di UU Hak Cipta Baru, Bukan Gimik
-
Curhat Judika di DPR Soal Kisruh Royalti: Harus Sama-Sama Diskusi, Bukan Debat
-
Sakit Tak Kunjung Sembuh, Fahmi Bo Akhirnya Temukan Sumber Masalah Kesehatannya
-
Fedi Nuril 'Serang' Pihak yang Anggap Soeharto Pahlawan, Warganet Ungkit Undang-Undang
-
Gus Elham Yahya Minta Maaf Usai Videonya Cium Anak Kecil Viral, Akui Khilaf