Komnas Perempuan Ungkap Dalih Nakes dan Polisi Sungkan Edukasi Hak Aborsi Korban Perkosaan

Senin, 28 September 2026 | 15:22 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti. (Suara.com/Safelia Putri)
BACA 10 DETIK
  • Komnas Perempuan menemukan penegak hukum dan tenaga medis ragu menyampaikan informasi hak layanan aborsi bagi korban perkosaan.
  • Keraguan tersebut disebabkan oleh pengaruh nilai moral, agama, adat istiadat, serta adanya bias norma sosial di berbagai lembaga.
  • Pemerintah telah melegalkan layanan aborsi untuk korban perkosaan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan adanya keraguan dari penegak hukum hingga tenaga medis dalam memberikan informasi mengenai hak layanan aborsi kepada perempuan korban perkosaan.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan, keraguan tersebut salah satunya dipengaruhi nilai moral, agama, dan adat istiadat yang memengaruhi masing-masing lembaga.

“Ketika misalnya ada perempuan korban perkosaan yang berani mengadu, kemudian tahu haknya, tapi berhadapan dengan penegak hukum atau layanan kesehatan, kita masih menghadapi situasi di mana masing-masing lembaga cukup kuat dipengaruhi oleh nilai moral, nilai agama, dan nilai adat istiadat. Dan itu pada akhirnya menghambat hak korban untuk mengakses layanan tersebut,” kata Yuni dalam media briefing Komnas Perempuan bersama Yayasan IPAS Indonesia di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Yuni mengatakan, informasi mengenai hak korban atas layanan kesehatan reproduksi, termasuk layanan aborsi bagi korban perkosaan, belum diberikan semudah informasi mengenai proses hukum maupun akses layanan psikologi.

Temuan Komnas Perempuan menunjukkan adanya bias norma sosial yang memengaruhi aparat penegak hukum, pendamping, hingga tenaga medis dalam memberikan informasi kepada korban.

“Dalam temuan kami itu tadi, ada bias norma sosial yang kemudian mengkonstruksi entah itu aparat penegak hukum, entah itu pendamping, entah itu tenaga medis, yang merasa 'kalau nanti saya kasih tahu hak ini, nanti saya dikira menyarankan untuk aborsi'. Padahal kan harusnya nggak seperti itu ya, diposisikannya ya,” kata Yuni.

Ia menegaskan, pemberian informasi mengenai layanan aborsi kepada korban perkosaan tidak berarti mendorong korban untuk memilih aborsi.

“Kami mau menegaskan, Komnas Perempuan Indonesia juga menegaskan, bahwa ketika kami bicara soal layanan aborsi ini, tidak dalam tujuan menyarankan seluruh korban perkosaan atau kekerasan seksual lainnya mengambil langkah aborsi, tidak,” ujarnya.

“Tapi dari fakta dan data yang kami punya, negara ini punya janjil bahwa layanan itu harus disediakan oleh negara dan harus disediakan sebagai pilihan mereka,” sambung Yuni.

Berdasarkan regulasi kesehatan yang berlaku, pelayanan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan termasuk kondisi yang diatur dalam ketentuan pelayanan aborsi.

Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur pemberian informasi mengenai pilihan melanjutkan atau tidak melanjutkan kehamilan serta informasi mengenai prosedur, risiko, dan perawatan setelah aborsi.

Sementara regulasi yang membolehkan tindakan aborsi bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual di atura dalam Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 2024.

Dalam regulasi itu diatur kehamilan yang diakibatkan perkosaan atau kekerasan seksual dan menyebabkan trauma berat bagi korban dilegalkan aborsi dengan dibuktikan melalui surat keterangan dokter, penyidik, atau psikolog.

Selain itu, tindakan aborsi harus mengikuti aturan ketat berupa batas usia kehamilan maksimal 14 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir (HPHT) khusus untuk kasus perkosaan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com