Suara.com - Nikita Mirzani sedang diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Sang artis akhirnya datang setelah dua kali absen dari panggilan penyidik pada 20 Februari dan 3 Maret.
Dengan Nikita Mirzani datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, potensi untuk ibu tiga anak ditahan menguat. Selain sempat absen pemeriksaan dua kali, Nikita juga dikenakan pasal TPPU dengan ancaman pidana penjara sampai 20 tahun.
Andai benar ditahan, Nikita Mirzani menyusul langkah Vadel Badjideh yang lebih dulu ia penjarakan atas dugaan tindak asusila ke Laura Meizani. Kemungkinan itu pun disambut tawa oleh keluarga Vadel.
"Wah, itu urusan dia," kata kakak Vadel Badjideh, Bintang usai membesuk sang adik di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Senyuman juga terlihat dari wajah ayah Vadel Badjideh, Umar. Ia sempat menyinggung sikap Nikita Mirzani ketika meminta Vadel kooperatif menjalani pemeriksaan atas laporannya sebelum jadi tersangka.
"Ya kan kemarin nyuruh Vadel dateng, sekarang dia juga dateng, ya berarti bagus," kata Umar Badjideh sambil mengacungkan jempol.
Namun, keluarga Vadel Badjideh pada akhirnya memilih untuk tidak ikut campur dalam masalah Nikita Mirzani. Menurut Umar, tidak ada bedanya juga bagi mereka andai Nikita menyusul Vadel masuk sel.
"Sama aja. Mau dia di dalem, mau di luar, sama aja," ujarnya.
Umar Badjideh lebih lega saat mendengar permohonan penangguhan Vadel dikabulkan. Kebebasan putranya jauh lebih penting daripada menunggu Nikita Mirzani dipenjara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Kasus Pemerasan Bos Skincare!
"Kalau Vadel keluar, baru plong gue," aku Umar sambil terkekeh.
Sebagaimana diketahui, permohonan penangguhan penahanan Vadel Badjideh belum dikabulkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Malahan, masa tahanan Vadel diperpanjang 40 hari untuk kepentingan penyidikan.
Vadel Badjideh mulai ditahan setelah jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari lalu. Ia dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara sampai 15 tahun
Berita Terkait
-
Goyang Velocity di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Kena Tegur Hakim
-
Jengah Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Rindukan Liburan: Aku Buluk!
-
Nikita Mirzani Ultimatum BPOM: Kalau Tidak Hadir Sidang, Ada Apa-Apanya!
-
Keras, Nikita Mirzani Minta BPOM Dibubarkan Jika Mangkir Lagi di Sidang
-
Nikita Mirzani Puas Dengar Kesaksian Ahli: Bukan Kaleng-kaleng, Profesor Beneran!
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Sinopsis Film Chainsaw Man The Movie: Reze Arc, Tayang Hari Ini di Bioskop
-
Denny Sumargo Umumkan Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas Masuk Pengadilan
-
6 Potret Asri Welas Setelah 6 Bulan Oplas: Ini Keputusan Terbaikku!
-
Sinopsis Marvel Zombies, Saat Para Superhero MCU jadi Zombi Mematikan
-
Wanda Hamidah Cerita Haru di Portopalo, Banyak Aktivis Gagal Berangkat ke Gaza
-
Deretan Proyek Akting Lee Byung Hun Tahun 2025, Terbaru No Other Choice
-
Sienna Kini ABG, Marshanda Ungkap Perubahan Drastis sang Putri
-
Pernikahannya Terasa Hambar, Dimas Anggara Akui Karakternya Tergoda Pelakor
-
Aksi Koboi di Siang Bolong, 7 Pelajar SMP Pamer Celurit di Jalanan Berakhir di Kantor Polisi
-
Film 'Pangku' Dapat 4 penghargaan di BIFF 2025, Fedi Nuril: Nggak Sia-sia Pakai Eyeliner