Suara.com - Nikita Mirzani sedang diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Sang artis akhirnya datang setelah dua kali absen dari panggilan penyidik pada 20 Februari dan 3 Maret.
Dengan Nikita Mirzani datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, potensi untuk ibu tiga anak ditahan menguat. Selain sempat absen pemeriksaan dua kali, Nikita juga dikenakan pasal TPPU dengan ancaman pidana penjara sampai 20 tahun.
Andai benar ditahan, Nikita Mirzani menyusul langkah Vadel Badjideh yang lebih dulu ia penjarakan atas dugaan tindak asusila ke Laura Meizani. Kemungkinan itu pun disambut tawa oleh keluarga Vadel.
"Wah, itu urusan dia," kata kakak Vadel Badjideh, Bintang usai membesuk sang adik di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Senyuman juga terlihat dari wajah ayah Vadel Badjideh, Umar. Ia sempat menyinggung sikap Nikita Mirzani ketika meminta Vadel kooperatif menjalani pemeriksaan atas laporannya sebelum jadi tersangka.
"Ya kan kemarin nyuruh Vadel dateng, sekarang dia juga dateng, ya berarti bagus," kata Umar Badjideh sambil mengacungkan jempol.
Namun, keluarga Vadel Badjideh pada akhirnya memilih untuk tidak ikut campur dalam masalah Nikita Mirzani. Menurut Umar, tidak ada bedanya juga bagi mereka andai Nikita menyusul Vadel masuk sel.
"Sama aja. Mau dia di dalem, mau di luar, sama aja," ujarnya.
Umar Badjideh lebih lega saat mendengar permohonan penangguhan Vadel dikabulkan. Kebebasan putranya jauh lebih penting daripada menunggu Nikita Mirzani dipenjara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Kasus Pemerasan Bos Skincare!
"Kalau Vadel keluar, baru plong gue," aku Umar sambil terkekeh.
Sebagaimana diketahui, permohonan penangguhan penahanan Vadel Badjideh belum dikabulkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Malahan, masa tahanan Vadel diperpanjang 40 hari untuk kepentingan penyidikan.
Vadel Badjideh mulai ditahan setelah jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari lalu. Ia dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara sampai 15 tahun
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Sosok Perempuan Misterius di Video yang Diposting Ridwan Kamil pada 2024 Diduga Aura Kasih
-
Pengunjung IG Melonjak Imbas Isu Ridwan Kamil, Aura Kasih Gelar Promo Gratis untuk UMKM
-
Klarifikasi soal Jadi Tim Kreatif Menhan, Netizen Salfok Gaya Bicara Ayu Aulia seperti Orang Mabuk
-
Muncul Lagi Foto Aura Kasih Diduga Liburan Bareng Ridwan Kamil di New York
-
Tiket Early Bird Synchronize Fest 2026 Dijual Hari Ini, Rp450 Ribu Termasuk Donasi Lingkungan
-
3 Tahun Perang Dingin, Tasya Farasya Beri Kode Mulai Cair dengan Tasyi Athasyia
-
Kerap Dilanda Banjir, Eriska Rein Belum Mau Pindah Rumah
-
Betrand Peto Habiskan Natal Bareng Ruben Onsu, Sarwendah Beri Respons Adem
-
Tembus 9,2 Juta Penonton, Personel Agak Laen Siap Jalani Nazar Jadi Pengurus Panti Jompo
-
Promo Akhir Tahun, Beli 2 Tiket Film Modual Nekad Cuma Bayar 1