Suara.com - Mantan Puteri Indonesia 1992, Indira Sudiro menelan kekecewaan usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kasusnya, terkait dengan sengketa waris keluarga.
Indira Sudiro yang hadir dengan kuasa hukumnya, mendapati pihak penggugat, yang dalam hal ini adalah sang adik, absen dalam persidangan.
Sehingga agenda yang seharusnya adalah mediasi, menemui kendala.
Padahal mediasi menjadi salah satu jalan penyelesaian sengketa waris di keluarga. Ironisnya, kasus ini sudah berjalan selama bertahun-tahun.
"Saya kecewa, karena ini bukan masalah satu-dua bulan, atau satu-dua tahun. Ini sudah dari 2018 sampai hari ini,” ujar Indira Sudiro di hadapan media usai mediasi," kata Indira Sudiro di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Indira Sudiro menerangkan, permasalahan ini terjadi bertahun-tahun. Padahal dirinya jelas tidak menginginkan perseteruan apalagi dengan saudara hanya karena warisan.
Keinginan Indira Sudiro untuk berdamai, tidak mendapat sambutan baik dari adiknya yang kini menjadi penggugat.
Sebab mereka tidak lagi pernah bertemu untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.
Sejauh ini, pihak penggugat hanya diwakili oleh tim kuasa hukum. Inilah yang membuat Indira Sudiro makin merasa kecewa.
Baca Juga: Profil Puteri Indonesia Maluku Utara 2022, Terima Rp200 Juta dari Terdakwa Eks Gubernur Abdul Gani
"Tidak pernah bisa menemukan solusi karena para pihak tidak pernah duduk bersama. Selalu dari pihak penggugat diwakili kuasa hukum, atau sama sekali tidak hadir,” kata model yang juga merupakan Miss ASEAN 1991 tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Indira Sudiro juga menyoroti peran Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mengapa sampai kemarin tidak bisa menghadirkan penggugat secara langsung di pengadilan.
"Bahkan selama persidangan dari awal 2018 sampai hari ini, pengadilan tidak pernah bisa menghadirkan penggugat. Jadi bagaimana kita bisa menyelesaikan secara kekeluargaan?” kata Indira Sudiro.
Dari sini, Indira Sudiro menekankan jika ia sebenarnya mau menerima putusan. Namun prosesnya juga harus berjalan sesuai dengan prosedur.
"Jadi jangan bilang saya tidak mau melaksanakan putusan pengadilan. Tapi dari pihak sana tidak ingin putusan dilaksanakan dengan baik secara kekeluargaan,” kata model 53 tahun tersebut.
Kuasa hukum Indira Sudiro, Kuspriyanto, berharap pada sidang selanjutnya yang digelar 15 April 2025, pihak penggugat bisa hadir untuk menyelesaikan sengketa waris yang sudah dimulai oleh mereka.
"Kami ingin semua keluarga, ahli waris, itu hadir. Jadi tidak serta-merta seolah-olah ketika penggugat menang, apa-apa ya sudah. Kita maunya duduk bersama keluarga. Kita mengikuti isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Itu prinsip kami, tidak mau aneh-aneh,” jelas Kuspriyanto.
Permohonan Indira Sudiro pun dikabulkan majelis hakim. Bahwa hasil putusan kemarin adalah agar pihak keluarga hadir dalam sidang berikutnya.
"Momen pasca-Lebaran ini diharapkan bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki silaturahmi keluarga seperti sediakala,” kata pengacara Indira Sudiro.
Tentunya dengan hasil putusan ini Indira Sudiro berharap agar permasalahan tidak hanya diselesaikan secara hukum, tetapi juga melalui pendekatan kekeluargaan yang lebih baik.
“Saya hanya berharap tidak putus silaturahmi. Ini bukan tentang perebutan hak waris, tapi perjuangan menyatukan keluarga,” ucap Indira Sudiro.
Sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Indira Sudiro sempat curhat di kanal YouTube Maia Estianty soal sengketa waris keluarga.
Indira Sudiro bercerita, merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Namun, sejak sang kakak meninggal dunia, kini sang model menjadi anak tertua.
Indira Sudiro terkejut saat adiknya melayangkan gugatan atas wasiat yang sebenarnya sudah disepakati. Permasalahan ini muncul setelah sang ayah meninggal di 2015.
Gugatan tersebut hadir di 2018 dan masih berlangsung hingga saat ini.
Sang kakak yang saat itu masih hidup pun telah memberikan amanah ke Indira Sudiro untuk menyelesaikan permasalahan keluarga ini.
Berita Terkait
-
Lekat dengan Kehidupan Puteri Indonesia: Kalau Gabut Ngapain Ya?
-
Profil Indira Sudiro, Puteri Indonesia Pertama Bak ABG di Usia 52 Tahun
-
Ahli Waris Korban Longsor Sukabumi Mendapat Santunan dari Mensos Gus Ipul
-
Main Hobi Mahal dari 2018, Circle Aaliyah Massaid Bikin Ngeri: Kevin Sanjaya sampai Puteri Indonesia
-
5 Puteri Indonesia Terjun ke Politik: Angelina Sondakh Korupsi, Airin Rachmi Diany Dinikahi Koruptor
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Stranger Things: The First Shadow Bakal Dibuat Versi Film
-
Knetz Sindir Fans Asia Tenggara Kecoa, SEAblings Balas Pakai Bukti Duet Feby Putri dan LOCO
-
Tak Takut Film Action Gagal, Nico Rosto Siapkan Ramuan Khusus untuk Film Jangan Seperti Bapak
-
Bangun Ekosistem Olahraga, Rezky Aditya dan Dimas Seto Resmikan Monarch Padel di 5 Lokasi
-
Sinopsis Love O'Clock, Kisah Romantis Pertukaran Jiwa Shin Hae Sun dan Na In Woo
-
Ini Alasan dr Tirta Terus Tekan Mohan Hazian Tanpa Ampun hingga Akhirnya Mengaku
-
Anak Bakar Ibu Kandung Karena Tak Diberi Rp39 Juta buat Bayar Utang
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Review Film Jangan Seperti Bapak: Drama Keluarga Berbalut Laga yang Sarat Pesan, Meski Ada Catatan
-
L.A Confidential: Skandal Korup di Balik Gemerlap Hollywood 1950-an, Malam Ini di Trans TV