Sebagai informasi, Vadel Badjideh mulai ditahan setelah jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari lalu.
Vadel Badjideh dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman penjaranya sampai 15 tahun.
Sampai detik ini, keluarga Vadel Badjideh masih memperjuangkan kebebasan putra bungsu mereka.
Setelah permohonan penangguhan penahanan dipastikan menemui jalan buntu, mereka mengajukan upaya restorative justice.
Keluarga Badjideh percaya, tidak ada manfaatnya melanjutkan perseteruan dengan Nikita Mirzani, yang saat ini juga sedang menghadapi masalahnya sendiri.
"Kami mau damai semuanya. Mau fokus kembali ke Vadel, fokus kembali ke keluarga masing-masing. Jadi, nggak memperpanjang apa-apa," terang kakak Vadel Badjideh lainnya, Bintang Badjideh.
Keluarga Badjideh bahkan berencana mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani, yang sempat diajukan oleh sang kepala keluarga, Umar Badjideh.
"Nanti kami koordinasikan. Tadi udah sempet koordinasi untuk proses kami mau cabut semua. Udah, kami fokus ke Vadel lagi, fokus ke keluarga masing-masing," papar Bintang Badjideh.
Keputusan keluarga Badjideh menyelesaikan konflik dengan Nikita Mirzani diambil setelah mempertimbangkan wejangan sang ibu, Titin Badjideh.
Baca Juga: Tak Ada Dendam, Ibu Vadel Badjideh Ikhlas Putranya Dipenjarakan Nikita Mirzani
"Mama bilang ke kami, 'Udah, ikhlasin aja. Nanti ada jalannya ke depannya'. Jadi udah kami ikhlasin, udah nggak ada saling lapor," tegas Bintang Badjideh.
Berita Terkait
-
Keluarga Vadel Badjideh Akhirnya Menyerah Lawan Nikita Mirzani, Bakal Cabut Laporan
-
Dari Penjara, Vadel Badjideh Titip Surat ke Keponakan yang Bikin Sang Ibu Menangis
-
Nasib Apes Sama-Sama Dipenjara, Beda Kondisi Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh
-
Bertemu di Tahanan, Ustaz Das'ad Latif Sarankan Vadel Badjideh Minta Maaf
-
Lepas dari Vadel Badjideh, Beredar Video Mesra Lolly dengan Pria Lain
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga