Suara.com - Fujianti Utami atau Fuji sudah bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan guna mengadukan dugaan penggelapan yang dilakukan salah satu agensi pengelola uang hasil kerjanya.
Namun, Fuji dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum belum membuat laporan resmi terkait masalah itu. "Hari ini, kami baru sekedar konsultasi," ujar Sandy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, Sandy Arifin sempat menyinggung kemungkinan bakal diarahkan penyidik untuk melayangkan somasi kedua lebih dulu ke pihak agensi sebelum membuat laporan polisi.
Benar saja, penyidik menyampaikan masukan itu saat berhadapan dengan Fuji dan Sandy Arifin untuk membahas dugaan penggelapan yang sang artis alami sebagai korban.
"Jadi, kami akan memberikan somasi kedua dulu di hari Jumat," jelas Sandy Arifin.
Fuji dan Sandy Arifin memberi batas waktu sampai awal pekan depan untuk pihak agensi merespons somasi kedua mereka.
Kalau tetap tidak ada jawaban yang memuaskan, laporan polisi dari pihak Fuji akan didaftarkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"InsyaAllah, setelah kami membuat somasi kedua dan kami deadline sampai hari Senin, bilamana sampai hari Senin itu tidak ada jawaban, tidak ada itikad baik, Insyaallah kami akan bikin laporan secara resmi," papar Sandy Arifin.
Baca Juga: Duit Dibawa Kabur Agensi, Fuji Gemas Datangi Polres Jaksel
Sebenarnya, kasus Fuji dengan pihak agensi masih satu rangkaian dengan tindak penggelapan yang dilakukan eks manajernya, Batara Ageng.
Agensi yang dipermasalahkan saat ini adalah pihak yang dulu berkomunikasi dengan Batara Ageng untuk urusan kontrak kerja Fuji serta pembayarannya.
"Jadi, ini semacam pihak ketiga," beber Fuji.
Namun, Fuji dan tim kuasa hukum baru melayangkan somasi karena mereka baru menemukan alamat pihak agensi yang diduga bermasalah.
"Baru berapa hari lalu karena kami baru dapat datanya, alamatnya," jelas Sandy Arifin.
Fuji di sisi lain juga masih memberi kesempatan untuk pihak agensi menunjukkan itikad baik mereka dengan mengembalikan uang yang bukan haknya.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Artis yang Masuk Nominasi TC Candler 100 Most Beautiful Faces 2025, Ada Syifa Hadju dan Fuji
-
Uang Endorse Raib oleh Karyawan, Keluarga Ungkap Sikap Fuji: Terlalu Baik
-
Dewi Zuhriati Bongkar Ulah Mantan Karyawan Fuji, Punya Grup Khusus untuk Jelekkan Sang Anak
-
Ungkap Suka Duka, Fuji Akui Kerap Kehabisan Ide Konten di TikTok
-
Fuji Blak-Blakan Ingin Menikah dan Keliling Dunia Bareng Pasangan?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Ada Tujuan Tersembunyi di Balik Penunjukan Dinar Candy Sebagai Ketua Pengajian Umi Pipik
-
Revalina S. Temat Rawat Mantan Suami Stroke dan Istri Mudanya Film Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?
-
Yuk Saksikan, Film Mertua Ngeri Kali Tayang Hari Ini di Seluruh Bioskop Indonesia
-
Resbob Kembali Bikin Gaduh, Sebut Viking dan Sunda dengan Kata Kasar
-
Bintangi Film Lupa Daratan, Vino G. Bastian Lupa Cara Berakting Akibat Sombong
-
Indonesian Idol Season 14 Bakal Beda! Soleh Solihun Si Mulut Racun Jadi Juri
-
Denny Sumargo Nonton 15 Detik Video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Begini Pengakuannya
-
HP Miliknya Diretas untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Resmi! Ammar Zoni Dipindah Sementara dari Nusakambangan ke Jakarta Selama Proses Persidangan