Suara.com - Babak baru harus dilakoni Nikita Mirzani. Berharap menghirup udara bebas usai 20 hari, masa tahanan ibu tiga anak ini diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Berdasarkan keterangan yang diterima Suara.com, penahanan lanjutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHAP kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai proses penyidikan.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM,” kata Kombes Pol Ade Ary, Senin (24/3/2025).
"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP kitab Undang-Undang hukum acara pidana tentang proses yang bagiannya tentang tahap proses penyidikan,” sambung Ade Ary.
Penahanan lanjutan Nikita Mirzani ini pun langsung menjadi sorotan. Imbasnya, Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara kondang diminta turun tangan.
Sebuah video di TikTok, dibagikan oleh akun @_ambarawa2022_ menjadi bukti adanya desakan publik untuk Hotman Paris.
Video tersebut mulanya menampilkan Hotman Paris yang diduga turut resah dan mempertanyakan musibah yang menimpa Nikita Mirzani.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Hotman Paris, meski beberapa kali kedua figur publik tersebut berseteru di media sosial.
Di situ, Hotman Paris mengaku bingung dengan keputusan penyidik dalam penahanan Nikita Mirzani beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Anak Bungsu Beri Pesan Khusus untuk Hotman Paris: Bertaubatlah
"Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan?" ucap Hotman Paris dalam video yang diarahkan untuk para ahli hukum selain dirinya, dikutip pada Selasa (25/3/2025).
Bukan asal omong, Hotman Paris menuturkan pemahaman yang dimiliki atas kasus dugaan pemerasan yang menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Tanpa menyebut detail dari Undang-Undang yang dimaksud, Hotman Paris memiliki pandangan berbeda dari penyidik.
Menurut pria bermarga Hutapea tersebut, Nikita Mirzani tidak seharusnya ditahan oleh penyidik.
"Atas dasar apa? Karena Undang-Undang-nya jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun, tidak bisa ditahan," ungkap Hotman Paris.
"Tolong dijelaskan oleh pihak Kejaksaan kepada publik, pasal berapa yang dituduhkan sehingga bisa ditahan. Tolong pendapat para ahli hukum atas kejadian ini," desak Hotman Paris.
Ucapan Hotman Paris tersebut disambut baik oleh publik, yang turut dibuat heran dengan penahanan Nikita Mirzani.
Desakan-desakan untuk Hotman Paris turun gunung dan ikut campur ditemukan Suara.com di kolom komentar.
"Tolong Bang Hotman, bantu Nikita Mirzani," komentar seorang warganet.
"Saya percaya Bang Hotman bisa bantu Nikita Mirzani," warganet menambahkan.
"Betul, agak berbeda kasus ini," kata warganet lainnya.
Bertolak dari perpanjangan penahanan Nikita Mirzani, alangkah baiknya bila kita menengok kembali pasal yang menjerat ibu tiga anak tersebut.
Resmi ditahan pada Selasa (4/5/2025), Nikita Mirzani dijerat oleh tiga pasal, yaitu sebagai berikut:
1. Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pada pasal ini, Nikita Mirzani terancam mendapatkan hukuman maksimal enam tahun penjara/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
2. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pemerasan
Pada pasal ini, Nikita Mirzani terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara.
3. Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga pasal ini menjerat Nikita Mirzani hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sehingga tindakan polisi untuk menahan Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra selama proses penyelidikan berlangsung dinilai sudah sesuai aturan.
Berita Terkait
-
Babak Baru Nasib Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Kompak Lebaran di Hotel Prodeo
-
Anak Bungsu Hotman Paris Ngaku Deg-degan Tahu Sang Ayah Berseteru dengan Firdaus Oiwobo
-
Masa Tahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Dibesuk Anak-Anak
-
Dikira Bebas, Penahanan Nikita Mirzani Berlanjut hingga 40 Hari ke Depan
-
Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara, Keluarga Diperbolehkan Menjenguk
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Leony Tak Gentar Diajak Ngopi Wali Kota Tangsel Usai Bongkar Anggaran: Kenapa Takut?
-
Leony Bikin Geger Usai Bongkar Anggaran Tangsel, Awalnya Cuma Gabut
-
Yuni Shara Jajan Sambil Jongkok dan Ajak Ngobrol Pedagang, Sikapnya Bikin Salut
-
Jakarta World Cinema 2025 Dibuka, Filmmaker Lokal hingga Internasional Meriahkan Gelaran
-
NCT Dream Tutup Konser 2 Hari di JIS dengan Janji Album Baru dan Pujian Buat Rempah Indonesia
-
Konser Hari ke-2 NCT Dream Bikin Heboh, Member Ngomong Pakai Bahasa Indonesia dan Puji Fans Imut
-
Rayakan 5 Tahun Pacaran dengan Dul Jaelani, Tissa Biani: Sampai Tuhan Mempersatukan Kita
-
Kelewat Ramah, Viral Lagi Video Prilly Latuconsina Bagi-Bagi Nomor Ponsel Pribadi ke Fans
-
Konser NCT Dream di JIS Hari ke-2 Makin Panas, Jeno dan Jaemin Pilih Buka Baju
-
Sebut Azka Corbuzier Jomblo, Deddy Corbuzier Jodohkan dengan Maysha Jhuan