Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendadak menyentil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang saat ini tengah berlibur ke Negeri Sakura, alias Jepang, bersama keluarga.
Melalui sebuah postingan di TikTok, Dedi Mulyadi mengunggah beberapa kompilasi foto ketika Lucky Hakim berada di Jepang. Sementara di caption-nya, ia mengingatkan anak buahnya yang ingin liburan sebaiknya izin terlebih dulu.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah," sentil Dedi Mulyadi pada Minggu (6/4/2025).
Dalam kontennya itu, terlihat Lucky Hakim mengenakan pakaian tradisional Jepang sedang turun dari mobil.
Ada pula foto Lucky Hakim bersama keluarga menghabiskan waktu di Disneyland Tokyo. Hal ini terlihat dari background replika Hogwarts di foto mereka.
Postingan Dedi Mulyadi tersebut seketika mendapat ribuan respons dari warganet. Beberapa warganet pro terhadap Lucky Hakim, tetapi ada pula yang ikut-ikutan menegur sang bupati.
"Teguran halus dari Gubernur. Bupati yang pergi ke luar negeri harus izin Gubernur. Gubernur kalo mau ke luar negeri harus izin presiden. Kecuali bukan pejabat negara, ya bebas tidak perlu izin," ujar seorang warganet.
"Walaupun cuma koordinasi, Gubernur memang perlu tau kalo dibawahnya ada yang cuti jauh. Jadi bisa jaga-jaga kalo ada apa-apa darurat bisa siap siaga, tanpa harus ganggu liburannya si pejabat," kata warganet yang lain.
"Akan lebih baik disampaikan via japri saja pak. Saya yakin bapak japri yang bersangkutan pasti dibaca dan dibalas sama beliau. Tidak perlu diumbar ke publik seperti ini," tegur warganet lainnya ke Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Konon Dibangun Pakai Dana Pinjaman, Review Fasilitas Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil Disorot
Ketika dikonfirmasi wartawan, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Lucky Hakim memang tidak meminta izin kepada dirinya.
"Enggak ada (minta izin). Enggak ada, WA (WhatsApp) juga enggak ada," kata sang Gubernur.
Apakah pejabat harus izin dahulu bila ke luar negeri?
Ya, pejabat, termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), kepala daerah, dan wakil kepala daerah, harus mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk jika perjalanan tersebut bersifat bukan tugas resmi seperti liburan.
Paling lambat permohonan tersebut diajukan satu Minggu sebelum keberangkatan.
Pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenakan sanksi, termasuk sanksi pemberhentian sementara.
Berita Terkait
-
Baru 2 Hari Masuk Islam, Ruben Onsu Langsung Hafal 3 Surat Pendek untuk Sholat
-
Ramaikan Isu Ridwan Kamil Selingkuh, Ayu Aulia Cs Disentil Psikolog: Jangan Kasih Panggung
-
Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akan Konferensi Pers Meski Kondisi Mental Tak Stabil
-
Lisa Mariana Akui Perbuatannya dengan Ridwan Kamil Salah: Tapi Saya Gak Pernah Hubungi Duluan
-
Lisa Mariana Makin Berani, Akui Pernah Diancam Ridwan Kamil Demi Citra Baik: Bapak Mau Nyalon
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu
-
Ruben Onsu Resmi Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Sidang Digelar 15 Juli 2026
-
Seni Membalas Hujatan: Bule Real 'Comeback' dengan Single Dangdut Komedi 'Hayati'
-
Musisi Ramai Kritik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Bupati Purwakarta, Beri Sindiran Menohok
-
Serahkan Uang ke Polisi, Awkarin Tegaskan Ada di Pihak Korban Hanania Travel