Suara.com - Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Dokter Oky Pratama, Ahmad Ramzy, turut memberikan pandangannya soal kasus Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ahmad Ramzy menilai bahwa pengakuan Lisa Mariana yang memiliki anak hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil tidak bisa dilaporkan ke kepolisian karena perbuatannya didasari suka sama suka.
“Saya juga menilai apa yang dilakukan oleh LM saya pikir juga tidak bisa dilaporkan oleh kepolisian, kalau memang itu betul pasti didasari atas suka sama suka,” kata Ahmad Ramzy dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment pada Kamis (10/4/2025).
Pengacara tersebut mengatakan bahwa pihak yang bisa melaporkan kasus perselingkuhan tersebut adalah istri dari Ridwan kamil, Atalia Praratya.
Mantan Wali Kota Bandung itu bisa dijerat dengan pasal perzinaan.
“Justru yang bisa membuat laporan polisi mungkin dari istri Pak RK kalau memang ada dilaporkan terkait (perzinaan) dalam pasal 284 KUHP,” ujarnya.
Sebaliknya jika memang kabar yang disampaikan oleh selebgram seksi itu tidak benar, maka Ridwan Kamil juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dan atau bisa juga dilakukan oleh Pak RK sendiri, karena (LM) ini sudah menyampaikan berita bohong kalau memang tidak benar adanya pemberitaan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
Ahmad Ramzy mengatakan bahwa kasus perzinaan seharusnya dilaporkan oleh pasangan yang menjadi korban perselingkuhan.
Dalam hal ini yang bisa melaporkan adalah istri Ridwan Kamil atau suami dari Lisa Mariana.
“Kalau kita bicara pasal perzinaan, pelapor itu harus pasangan. Kalau LM punya pasangan, suami dari LM. Atau istri dari RK,” terangnya.
Berkaca dari Kasus Video Syur Artis CT dan A
Ahmad Ramzy memberikan contoh kasus video syur yang sempat menimpa artis CT dan penyanyi A yang sempat heboh beberapa tahun lalu.
Saat itu suami dari CT disebut tidak membuat laporan apapun sehingga CT tidak dihukum atas kasus perzinaan.
Berita Terkait
-
Komentari Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Hotman Paris Minta Pelakor Tahu Diri: Kan Lo yang Salah
-
Lisa Mariana Tunda Jumpa Pers, Bukannya Dapat Simpati Malah Kena Body Shaming
-
Lisa Mariana Dibandingkan dengan Istri Ridwan Kamil, Kerabat Tak Terima: Cantikan Lisa Lah
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam