2. Kekerasan Psikis
Kekerasan kedua yang sering diabaikan ini diatur dalam Pasal 7 UU PKDRT.
Bentuknya bisa berupa merendahkan harga diri pasangan, memberikan rasa takut, hingga ancaman yang nyata.
Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara paling lama tiga tahun dengan denda paling besar Rp9 juta.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan yang selanjutnya adalah kekerasan seksual yang sampai hari ini masih diremehkan.
Kekerasan seksual yang terjadi dalam rumah tangga bisa berupa dua jenis, yaitu pemaksaan hubungan seksual dengan pasangan.
Kedua, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Jenis KDRT ini disertai dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda mencapai Rp36 juta.
Baca Juga: Resmi, Baim Wong Susul Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai
4. Kekerasan secara Penelantaran Rumah Tangga
Diatur dalam Pasal 9 UU PKDRT, kekerasan yang terakhir ini bisa meliputi penelantaran yang mengakibatkan adanya ketergangungan ekonomi dan sebagainya.
Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
Paula Verhoeven sendiri pernah menyinggung mengenai dugaan KDRT dalam podcast milik Denny Sumargo.
Paula cukup gamblang mengiyakan bahwa dirinya menjadi korban KDRT dari Baim Wong.
Bahkan, ada yang lebih parah dari dugaan kekerasan dalam bentuk verbal yang dibenarkan oleh Paula Verhoeven usai mendapatkan pertanyaan dari Denny Sumargo.
Berita Terkait
-
Paula Verhoeven Disambut Hangat Geng Cendol, tapi Sikap Olla Ramlan Jadi Sorotan
-
Dialami Paula Verhoeven, Mengenal 4 Bentuk KDRT Menurut Hukum
-
Paula Verhoeven Alami KDRT dari Baim Wong 2 Tahun Terakhir: Mulai Fisik, Psikis, Seksual, Ekonomi
-
Jejak Digital Paula Verhoeven Kibaskan Rambut ke Nico Surya, Netizen Makin Curiga
-
Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan Atas Dugaan KDRT!
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
Terkini
-
Deretan Kontroversi Emy Aghnia, Terbaru Jadikan Kematian Vidi Aldiano Konten Endorsement
-
Berkas Kasus dr Richard Lee Segera Rampung, Polisi Siapkan Pelimpahan ke Kejaksaan
-
Bikin Gaduh Lagi, Si Ibu Sinetron Kini Tuduh Penumpang TransJakarta Antek Bandar Narkoba
-
Ben Kasyafani Deg-degan Sienna Masuk Usia Remaja, Mulai Gencar Nabung buat Pendidikan
-
Bocoran Aldi Taher Terbukti! Inilah Line Up Fase Pertama Pestapora 2026
-
Viral, Pemilik Restoran Pawon Ayu Kartasura Beri THR Motor Buat 29 Karyawan
-
Rhoma Irama Sumbang Rp100 Juta, ARDI-RAI Sebut Royalti dari LMKN Belum Cair
-
Perdana Jalani Ramadan Tanpa Istri, Baim Wong Akui 'Tricky' Bagi Waktu Urus Anak hingga Pekerjaan
-
Mulai Hari Ini, Film Sci-Fi Pelangi di Mars Resmi Tayang Serentak
-
Video Tak Pantas Pelajar Berseragam di Loa Janan Viral saat Ramadan, Diduga Direkam Teman Sendiri