Entertainment / Gosip
Senin, 05 Mei 2025 | 18:10 WIB
Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)

Suara.com - Jonathan Frizzy akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sejak Maret 2025.

"Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, Senin, 5 Mei 2025.

Jonathan Frizzy kemudian ditangkap sehari setelahnya pada 4 Mei 2025 di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

"Penangkapan JF dilakukan hari Minggu, pukul 18.00 WIB," kata Ronald Sipayung.

Jonathan Frizzy dalam kondisi sakit saat didatangi penyidik Polres Bandara Soetta yang akan melakukan penangkapan.

Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)

Namun, Jonathan Frizzy masih kooperatif mengikuti arahan penyidik sebelum digelandang ke Mapolres Bandara Soetta.

"Kondisi yang bersangkutan memang masih dalam kondisi kurang sehat, tapi yang bersangkutan masih kooperatif pada penyidik," jelas Ronald Sipayung.

Hanya saja, Jonathan Frizzy tidak ditampilkan dalam giat rilis hari ini karena masalah kesehatan yang ia hadapi.

"Kami tidak membawa ke hadapan teman-teman karena kondisi fisik JF masih belum bisa banyak bergerak. Atas aspek kemanusiaan, JF belum bisa kami hadirkan," papar Ronald Sipayung.

Baca Juga: Air Mata Dhena Devanka Pecah saat Dinasihati Ustaz Hilman Fauzi: tentang Anak dan Kebahagiaan

Jonathan Frizzy juga masih dimintai keterangan oleh penyidik saat giat rilis berlangsung. "Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan," kata Ronald Sipayung.

Bahkan, ada kemungkinan juga Jonathan Frizzy tidak ditahan karena kondisi kesehatannya sekarang.

"Kami masih menunggu sampai jam 7 malam. Apakah JF dilakukan penahanan atau tidak, dengan mempertimbangkan segala aspek," kata Ronald Sipayung.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.

Dari perkara tersebut, penyidik menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa liquid vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri.

Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang artis kemudian dimintai keterangan pada 17 April.

"Dari JF sudah memenuhi panggilan kami sebagai saksi," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu dalam keterangannya pada 28 April 2025.

Namun, penyidik butuh keterangan tambahan dari Jonathan Frizzy sehingga memanggilnya kembali pada 21 April.

"Kemarin pada 21 April, kami juga berkomunikasi lagi untuk kami layangkan panggilan kedua," jelas Michael K. Tandayu.

Hanya saja untuk pemanggilan kedua, Jonathan Frizzy belum memberikan konfirmasi kehadiran ke penyidik dengan alasan sakit.

"Dari pihak PH-nya menyatakan bahwa saudara JF sakit, dan harus dirawat di rumah sakit," papar Michael K. Tandayu.

Sampai pada 4 Mei 2025 kemarin, Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

"Ditangkapnya kemarin sore, di daerah Bintaro, Pesanggrahan," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Jonathan Frizzy ternyata punya peran penting di balik masuknya liquid vape dengan kandungan etomidate itu dari Malaysia ke Indonesia.

Jonathan Frizzy juga yang memfasilitasi para kurir untuk mengambil paket liquid vape berisi cairan etomidate dari Malaysia.

Yang tidak kalah penting, Jonathan Frizzy turut berperan dalam pengeluaran barang dari Bea Cukai Bandara Internasional Soetta setelah tiba dari Malaysia.

Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sebelum Jonathan Frizzy, publik lebih dulu dihebohkan dengan penangkapan aktor Fachry Albar atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Fachry Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025) malam sekitar pukul 20.00 di kediamannya kawasan Jakarta Selatan.

Dari penangkapan Fachry Albar, turut diamankan berbagai jenis narkotika seperti kokain, sabu hingga ganja. Ada juga psikotropika jenis Alprazolam yang ditampilkan dalam daftar barang bukti.

Penangkapan kali ini merupakan yang kedua bagi Fachry Albar, setelah sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di 2018.

Meski sempat terseret masalah serupa juga di 2007, Fachry Albar yang kala itu menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

Load More