Suara.com - Putusan sidang kasus selebgram Isa Zega sudah dibacakan pada Kamis, 8 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Menurut hakim, Isa Zega terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
"Adrena Isa Zega bin Arsadul Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sangaja dan tanpa hak," kata hakim ketua.
"Mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran," sambungnya lagi.
Oleh karena itu, Isa Zega dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Sang transgender juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta," ucap hakim.
"Apabila denda itu tidak dibayar maka akan dijatuhi dengan pidana kurangan selama dua bulan," sambungnya.
Video cuplikan vonis Isa Zega ini beredar luas di media sosial. Salah satunya dibagikan akun @rumpi_gosip di Instagram.
Baca Juga: Tuduh Isa Zega Peras Shandy Purnamasari, Kesaksian Nikita Mirzani Digunjing
Di situ, akun tersebut menyoroti nama Isa Zega yang dibacakan oleh hakim.
"Tuh kan Pak Hakim aja tau, makanya bilangnnya Bin bukan Binti," tulisnya sebagai caption.
Bisa ditebak, unggahan ini pun segera mendulang beragam komentar dari para netizen.
"Sahrul nggak berani komen hakimnya," kata salah satu netizen.
"Ya emang bin, kan emang lanang," timpal lainnya.
"Lah hakimnya memang benar nyebut bin. Dia kan laki yang nyamar jadi Wanita jadi-jadian," sahut lainnya.
Berita Terkait
-
Hina Shandy Purnamasari Bos MS Glow, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Pengacara Isa Zega Tantang Shandy Purnamasari Sumpah Pocong, Padahal Dulu Bilang Musyrik
-
Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Isa Zega Protes: Kok Segitu Yang Mulia?
-
Sedang Dibui, Penampilan Nikita Mirzani saat Jadi Saksi Sidang Isa Zega Tuai Sorotan
-
Sindir Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Cibir Saksi di Persidangan Isa Zega: Marahin Aja Pak Hakim
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rekan Seprofesi Bedah Kesalahan Shindy Lutfiana MC Cerdas Cermat MPR, Argumentasinya Menohok
-
Kisah Perjuangan Ardhito Pramono: dari Pengamen dan Barista hingga Jadi Musisi Sukses
-
Bocah di Aceh Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tinggalkan Surat "Ampun"
-
Viral Pengakuan Turis Jepang soal Prostitusi Anak di Blok M
-
Selain Josepha, Guru Pendamping Juga Dibungkam Juri Indri Wahyuni di Lomba Cerdas Cermat
-
Dipaksa Imam Darto, Ardhito Pramono Rela Tampil Culun Demi Film Gudang Merica
-
Ahmad Dhani Terang-terangan Rendahkan Indonesian Idol: Kalau Enggak Ada Judika, Basi Lah!
-
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Protes di LCC Empat Pilar MPR Kini Ditawari Beasiswa ke China
-
Makin Terbuka, Ardhito Pramono Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Davina Karamoy
-
Permintaan Maaf MC LCC Empat Pilar MPR RI Malah Picu Perdebatan Baru