Suara.com - Nikita Mirzani berencana menggugat Reza Gladys, sosok yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU dan atau pemerasan Rp 4 miliar.
Nikita Mirzani melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid akan menggugat Reza Gladys atas dugaan wanprestasi.
Dalam keterangan pers yang digelar melalui platform Zoom, Fahmi menjelaskan bahwa langkah hukum ini akan segera ditempuh oleh kliennya.
Tak hanya menggugat Reza Gladys, Nikita juga menargetkan satu pihak lainnya yang berinisial AM. Nama AM diduga kuat mengarah pada Attaubah Mufid, yang disebut-sebut sebagai suami Reza Gladys.
Fahmi menegaskan bahwa keputusan untuk menggugat keduanya murni berasal dari keinginan pribadi Nikita.
Ia menyebut, "Rencananya, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys secara perdata dalam satu atau dua hari ke depan."
Menanggapi rencana tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya.
Ia menyebut bahwa secara hukum, langkah yang diambil Nikita adalah hal yang mungkin dilakukan.
“Bisa saja dia gugat wanprestasi kan,” ujarnya saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat belum lama ini.
Baca Juga: Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21
Lebih lanjut, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa adanya perjanjian, bisa menjadi dasar kuat untuk melayangkan gugatan perdata.
“Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata," kata Deolipa Yumara.
"Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,” jelasnya.
Deolipa Yumara pun meyakini bahwa gugatan yang dirancang Nikita masuk dalam kategori wanprestasi, salah satu bentuk gugatan perdata selain tindakan melawan hukum.
“Kalau yang tadi adalah gugatan wanprestasi jadi seolah olah Nikita Mirzani akan menggugat secara perdata atas wanprestasi yang diduga dilakukan seseorang yang digugat. Dalam hal ini Reza Gladys yang digugat kan," imbuh Deolipa Yumara.
Tahap selanjutnya yang harus dilalui Nikita setelah mengajukan gugatan adalah pembuktian di persidangan.
"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," sambung mantan kuasa hukum Richard Eliezer tersebut.
“Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana,” tambahnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani saat ini masih mendekam di penjara Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra Ia mulai ditahan sejak 4 Maret 2025 untuk masa 20 hari, yang kemudian diperpanjang menjadi 40 hari hingga 2 Mei 2025.
Namun hingga kini, setelah lebih dari 60 hari berlalu, berkas perkara Nikita belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
Alhasil, masa penahanannya kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, jika berkas tersebut belum rampung, Nikita Mirzani kemungkinan akan bisa dibebaskan.
"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas)," kata Syahron Hasibuan kepada awak media pada Rabu, 14 Mei 2025.
Fahmi Bachmid mengatakan kemungkinan tersebut memang bisa terjadi. "Ya itu, semuanya saya yakin insya Allah bisa, tetapi kita lihat saja," ujar pengacara Nikita Mirzani.
Namun, daripada mementingkan kemungkinan yang belum pasti, Fahmi Bachmid kini tengah fokus menyiapkan strategi baru untuk melawan dr Reza Gladys, orang yang melaporkan Nikita Mirzani lewat gugatan wanprestasi.
Berita Terkait
-
Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21
-
Deadline 2 Juni, Nikita Mirzani di Ujung Tanduk: Bebas Atau Lanjut Dipenjara?
-
Nikita Mirzani Siap Gugat Reza Gladys dan Polri atas Kasus Wanprestasi
-
Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas dari Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare
-
Berkas Nikita Mirzani Dikembalikan Lagi! Kasus Pemerasan Bos Skincare Makin Panjang?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?
-
Anak Merokok Dianggap Sepele, Wali Santri Bentak Ustaz: Suami Saya Polisi, Siap Saya Tuntut!
-
Kisah Adik Darius Sinathrya Masuk Islam, Tersentuh Perjalanan Nabi Muhammad
-
Underworld: Aksi Brutal Perang Abadi Vampir dan Lycan, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis Shazam! di Blockbuster Sahur Movies Trans TV 26 Februari 2026
-
Eks Pengacara Sempat Rayu Yoni Dores Berdamai dengan Lesti Kejora Sebelum Laporan Gugur
-
Sinopsis Cabbage Your Life, Drakor Komedi Baru Park Sung Woong Tentang Kehidupan di Desa
-
Sinopsis Venom: Dualitas Brutal Tom Hardy, Malam Ini di Trans TV
-
Drama Hari Pertama Anak Rizky Billar dan Lesti Kejora Jalani Puasa
-
Kasusnya dengan Yoni Dores Disetop, Lesti Kejora Akan Tetap Bawakan Lagu Orang Lain