Suara.com - Artis Nikita Mirzani kembali mengambil tindakan hukum terkait laporan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan bos skincare yang menyeretnya ke penjara.
Diungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, pihaknya tengah menyiapkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dan satu orang lainnya. Gugatan tersebut akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.
"Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG, yang kedua adalah AM," kata Fahmi Bachmid kepada awak media dalam wawancara melalui platform Zoom pada Rabu, 14 Mei 2025.
Tak hanya Reza Gladys dan satu orang lainnya, Nikita Mirzani juga akan mengunggat beberapa institusi negara, di antaranya kepolisian dan jaksa.
"Turut Tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Turut Tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi Turut Tergugat 3," jelas Fahmi.
Melalui gugatan wanprestasi ini, pihak sang artis akan menguji dugaan perkara yang bersifat keperdataan, yang menurutnya justru dipaksakan menjadi kasus pidana.
"Dari gugatan wanprestasi ini, saya akan menguji persoalan ini, bahwa di sinilah bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana," tutur sang advokat.
Adapun dalam gugatan tersebut, pihak Nikita Mirzani juga menyampaikan keberatan terkait tudingan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Fahmi Bachmid, pemberian uang senilar Rp4 miliar tersebut merupakan bagian dari perjanjian yang disepakati pihak Nikita Mirzani dan pihak Reza Gladys sejak akhir tahun lalu.
Baca Juga: Deolipa Yumara Beberkan Kemungkinan Masa Penahanan Nikita Mirzani Bertambah Lagi
Dalam perjanjian tersebut, Nikita Mirzani diminta untuk memberikan ulasan yang positif terhadap produk milik dokter Reza Gladys.
"Yang saya uji adalah kesepakatan terkait dengan persoalan pemberian uang Rp4 miliar tersebut, yang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati pada November 2024," terang Fahmi.
"Ya itu kan disuruh me-review yang baik-baik," lanjut dia.
Sang pengacara juga menegaskan, tak ada unsur pemerasan yang dilakukan kliennya dalam kasus ini. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan dan dilakukan secara sukarela oleh pihak pelapor.
Adapun semua kesepakatan diinisiasi oleh Reza Gladys, mulai dari pembayaran hingga kesepakatan soal review produk dalam jangan waktu satu tahun.
"Memang tidak ada pemerasan (yang dilakukan oleh Nikita Mirzani), bagaimana orang pemerasan orang dalam keadaan bebas merdeka?" tegasnya.
"Dia (Reza Gladys) yang pertama kali menelepon, dan dia sendiri yang membuat kesepakatan, dia juga yang menentukan sistem pembayarannya, terus dia juga minta kalau dalam waktu setahun diberitahukan kembali dan itulah yang saat ini akan segera saya akan uji," imbuh Fahmi Bachmid.
Adapun sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.
Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu.
Berita Terkait
-
Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas dari Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare
-
Berkas Nikita Mirzani Dikembalikan Lagi! Kasus Pemerasan Bos Skincare Makin Panjang?
-
Jelang P21, Keluarga Vadel Badjideh Masih Upayakan Damai ke Nikita Mirzani
-
Disebut Makin Religius di Penjara, Vadel Badjideh Rutin Jadi Muazin
-
Baim Wong Bantah Sebarkan Rekaman Suaranya dengan Paula Verhoeven, Netizen: Gak Masuk Akal
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Asri Welas Banting Tulang Sendiri Demi Anak, Nafkah dari eks Suami Diduga Abu-Abu
-
Ramadan 2026 Jadi Momen Terberat Asri Welas, Bakal Tinggalkan Anak-Anak
-
The Connel Twin Bongkar Artis J Sering 'Digilir' di Bali, Jennifer Coppen Dicurigai Haters Panik
-
Akting dengan Tatjana Saphira, Fadi Alaydrus PDKT Seminggu Buang Rasa Canggung
-
Perang SEAblings vs Knetz, Jang Hansol Blak-blakan Pernah Kritik Orang Korea Sendiri
-
Penjelasan Ending The Art of Sarah, Siapa Sebenarnya Sarah Kim?
-
3 Drakor Terbaru Shin Hae Sun, The Art of Sarah Tayang di Netflix
-
Anak Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Laki-Laki atau Perempuan? Akhirnya Diumumkan
-
Bela Sule, Nathalie Holscher Semprot Teddy Pardiyana karena Minta Jatah Warisan
-
Tak Cuma Jago Akting, Aktor Chandra Wahyu Sabet Penghargaan Inspiratif di HPN 2026