Suara.com - Berkas perkara kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani hingga saat ini belum dinyatakan lengkap dan masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025.
Berkas tersebut sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polda Metro Jaya karenakan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.
"Pada 17 Maret itu statusnya P-19. Artinya, ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik," kata Syahron Hasibuan kepada awak media.
Adapun berkas tersebut sudah kembali diajukan dan diterima pihak kejaksaan pada 5 Mei 2025 lalu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Syahron Hasibuan mengatakan JPU akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan tersebut.
"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” tutur Syahron.
Syahron juga menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap atau P-21, maka Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.
"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas)," ujarnya.
Baca Juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Lagi Selama 30 Hari ke Depan, Ada Apa?
Adapun sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.
Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu.
Berita Terkait
-
Berkas Nikita Mirzani Dikembalikan Lagi! Kasus Pemerasan Bos Skincare Makin Panjang?
-
Keluarga Ungkap Kondisi Vadel Badjideh di Penjara: Makin Religius dan Ingin Tamatkan AlQuran!
-
Upaya Damai Keluarga Vadel Badjideh ke Nikita Mirzani: Berhasilkah Sebelum P21?
-
Jelang P21, Keluarga Vadel Badjideh Masih Upayakan Damai ke Nikita Mirzani
-
Disebut Makin Religius di Penjara, Vadel Badjideh Rutin Jadi Muazin
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Sinopsis Goat: Kisah Perjuangan Kambing Kecil yang Ingin Jadi Atlet Profesional
-
16 Film Siap Tayang di Bioskop Januari 2026, Horor Lokal Hingga Hollywood Ramaikan Awal Tahun
-
Tak Hanya Mens Rea, Sederet Tayangan Netflix Indonesia Ini Sukses Kejutkan Publik, Sudah Nonton?
-
Muhammad Suryo, Sosok di Balik Gemuruh Tur Slank dan Misi Kemanusiaan untuk Sumatra
-
2 Film Pemenang Balinale Tembus Seleksi Awal Oscar 2026
-
Comeback Johnny Huang, Intip Sinopsis Drama China The Punishment
-
Mendominasi Playlist! 6 Musisi Pendatang Baru Terviral Sepanjang 2025
-
Rachel Vennya Buka Suara soal Kondisi Bipolar yang Dialami, Masih Minum Obat dan Kontrol Rutin
-
Deretan Perempuan yang Diisukan Jadi Simpanan Ridwan Kamil Sepanjang 2025, Hanya Satu yang Dibantah
-
Bikin Acara Istighosah, Gus Miftah Paksa Gus Ipul dan Gus Ipang Wahid Rogoh Kocek Sendiri