"Tapi jawabannya adalah salah alamat. Jadi dia anggap bahasanya yang di somasi itu seharusnya bukan Lesti, tapi EO," katanya menyambung.
Padahal kata Ilham Suwardi yang dipermasalahkan adalah cover lagu di YouTube, bukan saat nyanyi di atas panggung.
"Sementara kami enggak mengkaji itu, kalau konser-konser kita juga masih pisahkan. Kami ngambilnya yang cover-nya aja," jelas Ilham Suwardi.
Karena itu, Yoni Dores membuat laporan atas Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari lalu lami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di kantornya pada Selasa, 20 Mei 2025.
"Pelapornya adalah saudara IS, kuasa hukum, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK," ucapnya menyambung.
Ade Ary menjelaskan, peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2018. Di mana Lesti Kejora menyanyikan lagu tersebut di YouTube serta salah satu stasiun televisi.
"Di upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban, atas kejadian tsb korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," tuturnya.
Atas laporan polisi tersebut, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Kasus Lesti Kejora Vs Yoni Dores Sudah Diprediksi Ariel NOAH Sejak Masalah Agnez Mo
"Sebagaimana di atur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary.
Berita Terkait
-
Kasus Lesti Kejora Vs Yoni Dores Sudah Diprediksi Ariel NOAH Sejak Masalah Agnez Mo
-
Deolipa Yumara Sebut Kasus Lesti Kejora vs Yoni Dores Masih Ada Peluang Damai
-
Siapa Yoni Dores? Laporkan Lesti Kejora karena Tak Izin Bawakan Lagunya Sejak 2018
-
Kronologi Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores, Berawal dari Cover Lagu Tanpa Izin
-
Lesti Kejora Dipolisikan Pencipta Lagu, Kini Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Dulu Nangis Janji Tobat, Egi Fazri Si Vidi KW Muncul Lagi Nyanyikan Nuansa Bening
-
Anak Deddy Dores Jual Mata Rp350 Juta: Capek Hidup Begini
-
Cara Dapat Akses Nonton Film Pesta Babi: Gratis, Tapi Ada Minimal Penontonnya
-
Fakta Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Cuma Penerjemah dan Tinggal Menumpang di Rumah Mertua
-
Nyesek! Rayen Pono Merasa Berdosa Usai Nonton Film Pesta Babi: Ada Praktik Penjajahan di Papua
-
Juicy Luicy Rilis 'Gurun Hujan', Lagu Buat Kamu yang Menanti Pertemuan Tak Pasti
-
Film Pesta Babi: Hutan Mereka Diambil, Seolah Papua adalah Tanah Tak Bertuan
-
'Pesta Para Babi Pembangunan': Lagu Hip-Hop dari Pari Kesit yang Bikin Penguasa Kepanasan
-
Jadi Penutup Tur Asia, Ini Prediksi Daftar Lagu Konser ONE OK ROCK di Indonesia Arena Hari Ini!
-
Perbedaan Mencolok Film Joker dan Sekuelnya, Keduanya Lagi Tayang di Netflix