"Tapi jawabannya adalah salah alamat. Jadi dia anggap bahasanya yang di somasi itu seharusnya bukan Lesti, tapi EO," katanya menyambung.
Padahal kata Ilham Suwardi yang dipermasalahkan adalah cover lagu di YouTube, bukan saat nyanyi di atas panggung.
"Sementara kami enggak mengkaji itu, kalau konser-konser kita juga masih pisahkan. Kami ngambilnya yang cover-nya aja," jelas Ilham Suwardi.
Karena itu, Yoni Dores membuat laporan atas Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari lalu lami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di kantornya pada Selasa, 20 Mei 2025.
"Pelapornya adalah saudara IS, kuasa hukum, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK," ucapnya menyambung.
Ade Ary menjelaskan, peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2018. Di mana Lesti Kejora menyanyikan lagu tersebut di YouTube serta salah satu stasiun televisi.
"Di upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban, atas kejadian tsb korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," tuturnya.
Atas laporan polisi tersebut, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Kasus Lesti Kejora Vs Yoni Dores Sudah Diprediksi Ariel NOAH Sejak Masalah Agnez Mo
"Sebagaimana di atur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary.
Berita Terkait
-
Kasus Lesti Kejora Vs Yoni Dores Sudah Diprediksi Ariel NOAH Sejak Masalah Agnez Mo
-
Deolipa Yumara Sebut Kasus Lesti Kejora vs Yoni Dores Masih Ada Peluang Damai
-
Siapa Yoni Dores? Laporkan Lesti Kejora karena Tak Izin Bawakan Lagunya Sejak 2018
-
Kronologi Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores, Berawal dari Cover Lagu Tanpa Izin
-
Lesti Kejora Dipolisikan Pencipta Lagu, Kini Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
5 Fakta Menarik Katedral Funchal, Lokasi Pernikahan Cristiano Ronaldo dan Georgina
-
4 Potret Dewi Perssik Dampingi Gabriel Felice, Sang Anak Resmi Jadi Taruna TNI
-
Mertua Ngeri Kali: Menikmati Kelucuan dan Improvisasi Bunda Corla dalam Debutnya di Film
-
Di Balik Kehangatan Danau Toba: Akting Memukau Astrid Tiar dan Sarah Sechan di Wasiat Warisan
-
Marshanda Bagikan Kabar Duka, sang Ayah Meninggal Dunia
-
To Catch a Killer Malam Ini: Kembalinya Shailene Woodley dalam Thriller Kriminal yang Mencekam
-
Raisa Kenang Sosok Ibu yang 'Bawel' Tapi Hangat: Kepergiannya Sangat Indah
-
5 Film dan Series Bollywood Tayang Desember 2025, Ada Film Terakhir Dharmendra
-
Raisa Antar Ibu ke Peristirahatan Terakhir, Hamish Daud Ikut Hadir Beri Penghormatan Terakhir
-
Fakta Terbaru Kecelakaan Gary Iskak: Motor RX King vs Pohon, Polisi Ungkap Detail Ini