Kabar kurang sedap datang dari pedangdut muda, Lesti Kejora. Penyanyi dangdut populer yang merupakan juara ajang pencarian bakat ini dilaporkan ke polisi oleh pencipta lagu senior, Yoni Dores.
Pelaporan Lesti Kejora itu diduga lantaran istri Rizky Billar tersebut telah melakukan pelanggaran hak cipta lagu.
Langkah hukum dengan melaporkan Lesti Kejora ini ditempuh setelah pihak Yoni Dores beberapa melayangkan somasi namun diabaikan.
Setelah tak mendapat respon dari pihak Lesti, akhirnya masalah itu pun dibawa ke ranah hukum.
Kronologi Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas dugaan langgar hak cipta jadi sorotan.
Buat kamu yang penasaran dengan bagaimana kronologinya, jangan lewatkan ulasannya berikut.
1. Awal Mula
Masalah hukum yang menjerat Lesti Kejora bermula dari cover lagu yang sebenarnya memang cukup banyak dilakukan oleh para artis.
Nah, Lesti Kejora disebutkan telah menyanyikan ulang atau mengcover lagu-lagu ciptaan Yoni Dores sejak tahun 2018 silam.
Lagu yang dicover oleh Lesti Kejora itu kemudian diunggah ke beberapa platform media termasuk YouTube.
Baca Juga: Siapa Yoni Dores? Laporkan Lesti Kejora karena Tak Izin Bawakan Lagunya Sejak 2018
Sayangnya, proses cover hingga pengunggahan ke media online tersebut dilakukan tanpa izin atau sepengetahuan, Yoni Dores sebagai pemegang hak cipta atas lagu-lagu itu.
2. Lesti kejora Diduga Langgar Hak Cipta
Yoni Dores yang dikenal sebagai pencipta lagu senior disebutkan telah menjadi korban atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang dilakukan oleh Lesti Kejora.
Hal itu karena seperti disebutkan sebelumnya, Lesti menyanyikan ulang dan mengunggah cover lagu milik Yoni Dores tanpa izin.
Sementara menurut Yoni Dores penyanyi yang membawakan ulang lagu-lagunya sudah mendapatkan izin dari publisher.
Sedangkan untuk kasus Lesti tidak demikian.
3. Lesti Kejora Abaikan Somasi Pihak Yoni Dores
Pihak Yoni Dores sendiri mengaku telah mencoba menemui Lesti Kejora baik-baik untuk melayangkan somasi.
Sayangnya dua kali kedatangan Yoni Dores tidak membuahkan hasil karena tak bisa bertemu dengan Lesti.
Lantaran putus asa setelah somasinya tak kunjung direspon selama tiga bulan, Yoni Dores pun akhirnya memilih untuk mengambil langkah hukum.
4. Laporkan Lesti Kejora
Laporan dari pihak Yoni Dores telah diterima Polda Metro Jaya pada Minggu, (18/5/2025) lalu.
Sementara itu, bukti-bukti yang mendukung pelaporan juga telah dilengkapi oleh pihak Yoni Dores sebagai pelapor.
Laporan kepolisian itu tentu saja langsung mengundang banyak tanggapan dari masyarakat.
Tak sedikit yang membela Lesti Kejora dan mempertanyakan kenapa hanya Lesti saja yang dilaporkan.
5. Ancaman Pidana 4 Tahun
Masalah pelanggaran hak cipta ternyata cukup serius dan ancaman pidana yang menanti juga cukup berat.
Jika terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu seperti yang dituduhkan maka Lesti terancam pidana 4 tahun dan denda 1 miliar.
Dikutip dari Suara.com, ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
6. Pihak Lesti Kejora Hormati Langkah Yoni Dores
Setelah dilaporkan Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi akhirnya buka suara.
Lewat pernyataan resminya, pihak Lesti mengaku bahwa mereka menghormati keputusan yang diambil pencipta lagu senior tersebut.
Menurut kuasa hukum Lesti itu, langkah Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke kepolisian adalah hak dari setiap Warga Negara Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya menghormati keputusan tersebut.
Itu tadi kronologi Lesti Kejora dilaporkan ke polisi setelah mengabaikan somasi yang dilayangkan pihak Yoni Dores.
Di sisi lain dukungan untuk Lesti Kejora juga terus mengalir.
Apalagi sejumlah musisi juga sedang berjuang terkait masalah perizinan lagu agar tidak masuk ranah pidana melalui Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Semoga masalah hukum ini bisa segera ditangani dengan hasil terbaik untuk masing-masing pihak, ya.
Kontributor : Safitri Yulikhah
Tag
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Cs Dipersilakan Usul Sistem Penyaluran Royalti Baru, Tapi Diminta Jangan Bikin Gaduh
-
Judika Tanggapi Soal Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora: Bikin Ekosistem Gak Bagus
-
Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora, Heran karena Penyanyi Lain Izin Dulu dan Bayar
-
Penyanyi dan Pencipta Lagu Ribut, Rhoma Irama Sebut Dalangnya Pasal Ambigu di UU Hak Cipta
-
Yoni Dores Habis Kesabaran Lihat Sikap Lesti Kejora: Saya Manusia, Bukan Nabi
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Sinopsis The House of the Spirits, Kisah 3 Wanita Tangguh di Keluarga Patriarki
-
Publik Bosan Dengar Klarifikasi Rizky Billar Dituding Pria 'Mokondo' sampai Pamer Honor Sinetron
-
Review Tiba-Tiba Setan: Ratu Felisha Kayaknya Wajib Main Film Komedi Lagi
-
Teuku Rassya Jalani Peusijuek Jelang Nikah, Tamara Bleszynski Tak Terlihat Hadir
-
Reuni di Film Tiba-Tiba Setan, Oki Rengga Ungkap Jasa Besar Lolox di Industri Hiburan
-
Steven Wongso Samakan Penjual Martabak dengan Pengedar Narkoba, Nicky Tirta Emosi
-
Bikin Nostalgia! Konser Tribute Daft Punk Terbesar Siap Guncang Jakarta Akhir April
-
Eric Morotti Drummer Suffocation Cabut dari Band, Capek Kerja Bareng Pecandu Narkoba
-
Reaksi Aisha Saat Tahu Punya Kakak Ressa, Denada Siapkan Pertemuan di Singapura
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi