Suara.com - Perseteruan antara penyanyi dan pencipta lagu kembali menjadi sorotan publik. Terbaru Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Hal ini kemudian turut disorot oleh Raja Dangdut Rhoma Irama. Dalam podcast terbarunya, musisi senior itu menduga bahwa adanya pasal ambigu yang menyebabkan ketidaksepahaman soal hak cipta.
“Konflik ini kan sebetulnya pencipta mengatakan kenapa mereka nuntut sampai 1 M, bahwa mereka berpegang kepada Undang-undang (UU) Hak Cipta Pasal 9,” kata Rhoma Irama dilansir dari kanal YouTube Rhoma Irama Official pada Sabtu, 24 Mei 2025.
“Ini saya yakin para pencipta menggunakan pasal ini, pasal 9 yang bunyinya ‘Pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan ciptaan, kemudian penggandaan ciptaan, penterjemahan ciptaan, sampai kepada pertunjukan ciptaan,” kata Rhoma melanjutkan.
Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pihak yang ingin menggunakan karya cipta secara ekonomi wajib mendapatkan izin.
Artinya, tanpa izin dari pencipta, penggunaan karya, termasuk untuk pertunjukan, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Nah kemudian pasal 2 berbunyi ‘Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta,” lanjutnya.
Jika ada pelanggaran dalam pasal tersebut, maka selanjutkan pihak yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Yoni Dores Habis Kesabaran Lihat Sikap Lesti Kejora: Saya Manusia, Bukan Nabi
“Ini di dalam pasal 9 dilarang, maka di pasal lainnya muncul sanksi-sanksi,” kata Rhoma Irama sambil melihat UU Hak Cipta.
Namun kemudian pasal tersebut justru diduga memicu konflik karena adanya pasal lain dalam undang-undang yang dinilai bertentangan dengan pasal 9.
Rhoma Irama menunjukkan bahwa pasal 23 ayat 5 memberikan ruang bagi siapa pun untuk menampilkan karya secara komersial tanpa izin, selama membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Tetapi, ini menurut saya terjadi sesuatu ambigu melihat pasal 23 ayat 5 ‘Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, namun hrus membayar ke LMKN,” ujarnya.
“Sementara di Pasal 9 tadi harus mendapat izin, ini kan ambigu,” tandasnya.
Perbedaan tafsir ini dinilai sebagai akar permasalahan antara penyanyi dan pencipta.
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Pilih Rehat Sejenak dari Dunia Hiburan, Ini Alasannya!
-
Lesti Kejora Pamit dari Dunia Entertainment Usai Diminta Rizky Billar, Ada Apa?
-
Duet Bareng Lesti Kejora cs di HUT ke-31 Indosiar, Rita Sugiarto Bangga Lagunya Dinyanyikan Gen Z
-
Deretan Artis yang Diprediksi Melahirkan pada 2026, Momen Penuh Kebahagiaan
-
Biarkan Lesti Kejora Gendong Anak saat Hamil Besar, Rizky Billar Klarifikasi
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Sinopsis Tantara, Duet Maut Song Hye Kyo dan Gong Yoo Sebagai Teman Masa Kecil
-
Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Noe Letto Mundur Jika Masukannya Tak Didengar
-
Viral Perempuan Diceraikan Sehari Usai Melahirkan, Suami Balikan ke Mantan
-
8 Film Luar Negeri Syuting di Indonesia, Terbaru Extraction: Tygo
-
8 Film Luar Negeri Syuting di Indonesia, Terbaru Extraction: Tygo
-
Deretan Drama Populer yang Dibintangi Kim Seon Ho, Terbaru Can This Love Be Translated?
-
Ahmad Dhani Ogah Kasih Wejangan ke El Rumi yang Baru Lamaran, Cuma Kirim Konten Motivasi Pernikahan
-
Helikopter yang Ditumpangi Sempat Oleng, Raffi Ahmad Sudah Pasrah: Hidup dan Mati di Tangan Allah
-
Materi Mens Rea Disoal, Pandji Pragiwaksono Sentil Kemunduran Literasi Komedi Indonesia
-
Namanya Disebut di Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Raffi Ahmad: Udah Biasa Digituin