Suara.com - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani yang kini berada di penjara, diwakili pengacaranya, Fahmi Bachmid hadir di ruang sidang. Sementara itu, Reza Gladys juga diwakili pengacaranya, Julianus P. Sembiring.
Dalam gugatannya, Fahmi Bachmid mempertanyakan soal perjanjian antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.
Dia mempertanyakan kengapa perjanjian yang awalnya dianggap pekerjaan untuk me-review produk, justru dianggap pemerasan oleh Reza Gladys.
"Kita diam-diam dikasih uang terus tiba-tiba kita dibilang melakukan sesuatu yang melanggar hukum," kata Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Karena itu, Fahmi Bachmid mau menguji soal perjanjian tersebut di persidangan. Namun memang, perjanjian tersebut tak tertuang secara tertulis, melainkan dari percakapan.
"Ya, dalam gugatan tersebut kita mencoba menguji ada tidaknya perjanjian lisan yang terjadi di dalam peristiwa November tahun 2024," ucap pengacara Nikita Mirzani ini.
Sementara itu di pihak Reza Gladys, Julianus P. Sembiring percaya diri bahwa kliennya tidak melakukan tindakan wanprestasi.
"Cukup kuat. Kalau ada 100.000 persen, 100.000 persen," kata Julianus P. Sembiring.
Baca Juga: Gugat Reza Gladys, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Kapolri dan Jaksa Agung
Keyakinan tim kuasa hukum Reza Gladys bukan tanpa sebab. Ini karena mereka memiliki bukti kuat.
"Silahkan saja. Jatuhkan wanprestasi. Silahkan. Tapi kami punya bukti-bukti yang cukup paling," kata Zulkifli, rekan Julianus P. Sembiring.
Hanya saja, tim kuasa hukum Reza Gladys tak membeberkan secara rinci bukti yang dikantongi.
"Nanti kita buktikan dalam persidangan. Ini adalah perdata pembuktian formil. Ayo kita buktikan dalam persidangan," jelas Julianus P. Sembiring.
Sementara itu soal hasil sidang hari ini, Hakim Ketua menunda karena pihak turut tergugat tidak hadir. Mereka adalah Kapolri, Jaksa Agung dan PT Bumi Parama Wisesa.
Sidang gugatan Nikita Mirzani ke Reza Gladys atas kasus Wanprestasi akan kembali digelar pada 11 Juni 2025.
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem
-
Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix
-
Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?
-
Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia
-
Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara
-
Bus H2 DDF dan Koridor Jakarta-Patimban, Tandai Babak Baru Ekosistem Hidrogen Indonesia
-
Investor Enggan Masuk, Proyek Storage Minyak Nasional Jalan di Tempat
-
Trauma Masa Kecil: Luka yang Berawal dari Hal-hal yang Dianggap Sepele
-
Sudaryono Warning Sahabat hingga Alumni, Jangan Harap Dapat 'Jatah' di Program MBG