Suara.com - Penantian panjang Vadel Badjideh untuk menunggu kasus asusila terhadap Laura Meizani disidangkan akhirnya terjawab.
Hari ini, Selasa, 3 Juni 2025, Vadel Badjideh resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh terlihat memakai kemeja hitam dengan tangan terborgol dan dikawal dua penyidik.
Empat bulan mendekam di penjara, gaya rambut Vadel Badjideh sedikit berbeda dari yang selama ini ditampilkan dalam setiap konten-kontennya di media sosial.
Dari ciri fisik lain, terlihat juga bagaimana postur tubuh Vadel Badjideh yang lebih berisi dari sebelum menghuni Rutan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Namun, gaya tengil khas Vadel Badjideh yang selama ini dikenal publik tetap tidak berubah.
Vadel Badjideh sempat berinteraksi dengan awak media, untuk mengabarkan bahwa dirinya berada dalam kondisi sehat.
"Sehat, alhamdulillah," kata Vadel.
Selebihnya, Vadel Badjideh tidak memberikan jawaban lagi atas pertanyaan awak media sebelum masuk mobil yang akan membawanya ke kantor Kejaksaan Neger Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bareng Nikita Mirzani, Kasus Vadel Badjideh Segera Disidangkan
Hanya sempat ada gestur menggelengkan kepala dari Vadel Badjideh, ketika disinggung soal ada atau tidaknya pesan yang ingin disampaikan kepada Laura Meizani.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh mulai ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan setelah jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari 2025.
Vadel Badjideh dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman penjaranya sampai 15 tahun.
Keluarga Vadel Badjideh pun bergerak cepat dengan langsung mengajukan penangguhan penahanan bagi putra bungsu mereka.
Sang ayah, Umar Badjideh tidak tega kalau harus melihat Vadel menjalankan ibadah puasa seorang diri di balik jeruji besi.
Sayang, permohonan penangguhan penahanan Vadel Badjideh ditolak penyidik, karena kasusnya termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
-
Richard Lee Colek Menko Yusril, Beberkan Bukti Valid Nikita Mirzani Aktif Main HP di Rutan
-
Dari Jam Tangan Hingga Kalung Berlian, 9 Fashion Item Nikita Mirzani Saat Sidang Nilainya Miliaran
-
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Malah Tertawa: Jaksa Gue Berkasus Semua!
-
Nikita Mirzani: Jaksa Gue Berkasus Semua!
-
Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Tak Berkompeten Edukasi Skincare
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Yesaya Abraham Bocorkan Adegan Paling Bikin Kaget di Sinetron Beri Cinta Waktu
-
4 Film Dean Fujioka Mantan Suami Vanina Amalia Putri Bos Sido Muncul, Termasuk Orang Ikan
-
Cerita Adhisty Zara Debut Sinetron Beri Cinta Waktu
-
Lebih Brutal dari Film Pertama, Ini 5 Fakta Kenapa Black Phone 2 Begitu Mengerikan
-
Celine Evangelista Tanpa Hijab di Film Danyang Wingit, Begini Penjelasannya
-
Industri Komedi Buka Pintu: Bintang Emon Beberkan Ikhtiar Jemput Bola Komika Perempuan
-
Film Suka Duka Tawa, Suara Baru Komedi dari Sudut Pandang Perempuan
-
Kisah Reza Rahadian Kecil Jadi Tukang Potong Rumput karena Kesulitan Ekonomi
-
Bukan Cuma Ngobrol, Rayn Wijaya Bongkar Trik Jaga Mood Yesaya Abraham di Lokasi Syuting
-
Ayu Chairun Nurisa Bantah Tudingan Umrah buat Kabur dari Pemeriksaan Tersangka