Suara.com - Penantian panjang Vadel Badjideh untuk menunggu kasus asusila terhadap Laura Meizani disidangkan akhirnya terjawab.
Hari ini, Selasa, 3 Juni 2025, Vadel Badjideh resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh terlihat memakai kemeja hitam dengan tangan terborgol dan dikawal dua penyidik.
Empat bulan mendekam di penjara, gaya rambut Vadel Badjideh sedikit berbeda dari yang selama ini ditampilkan dalam setiap konten-kontennya di media sosial.
Dari ciri fisik lain, terlihat juga bagaimana postur tubuh Vadel Badjideh yang lebih berisi dari sebelum menghuni Rutan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Namun, gaya tengil khas Vadel Badjideh yang selama ini dikenal publik tetap tidak berubah.
Vadel Badjideh sempat berinteraksi dengan awak media, untuk mengabarkan bahwa dirinya berada dalam kondisi sehat.
"Sehat, alhamdulillah," kata Vadel.
Selebihnya, Vadel Badjideh tidak memberikan jawaban lagi atas pertanyaan awak media sebelum masuk mobil yang akan membawanya ke kantor Kejaksaan Neger Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bareng Nikita Mirzani, Kasus Vadel Badjideh Segera Disidangkan
Hanya sempat ada gestur menggelengkan kepala dari Vadel Badjideh, ketika disinggung soal ada atau tidaknya pesan yang ingin disampaikan kepada Laura Meizani.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh mulai ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan setelah jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari 2025.
Vadel Badjideh dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman penjaranya sampai 15 tahun.
Keluarga Vadel Badjideh pun bergerak cepat dengan langsung mengajukan penangguhan penahanan bagi putra bungsu mereka.
Sang ayah, Umar Badjideh tidak tega kalau harus melihat Vadel menjalankan ibadah puasa seorang diri di balik jeruji besi.
Sayang, permohonan penangguhan penahanan Vadel Badjideh ditolak penyidik, karena kasusnya termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
-
Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
-
Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Ahmad Albar Kenang Donny Fattah, Bassist God Bless yang Disiplin dan Tak Pernah Tinggalkan Salat
-
Mimi Peri Ngaku 'Gunakan' Anak di Kampung Demi Hindari HIV, Bisa Kena Pidana?
-
Sempat Doakan di Depan Ka'bah, Pesan Terakhir Yura Yunita untuk Vidi Aldiano Bikin Hati Hancur
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Pidato Sheila Dara Viral: Suami Saya Selamanya
-
Tahan Tangis, Mahalini Beri Kesaksian tentang Sosok Vidi Aldiano
-
Kenang Sosok Vidi Aldiano, Lyodra Ginting: Kalau Sama Dia Pasti Senyum Terus
-
Bukan Cuma Rocker Sangar, Sang Anak Bongkar Sifat Asli Donny Fattah yang Tak Diketahui Publik
-
Anak Ungkap Penyebab Donny Fattah Meninggal: Autoimun hingga Jantung
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Police Story: Lockdown Malam Ini: Aksi Jackie Chan yang Penuh Ketegangan dan Balas Dendam