"Namanya seni, harus fun, bukan sesuatu yang danger, horor, fun fun aja mengatasi masalah ini," tutur Rhoma Irama.
Seperti diketahui, kasus royalti musik ini bermula ketika sejumlah komposer yang terbentuk dalam oragnisasi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menuntut adanya transparansi dalam royalti musik.
Salah satu yang dituntut AKSI adalah sistem pembayaran royalti langsung atau direct licensing. Mereka juga menganggap, sistem penghimpunan royalti yang dijalankan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak maksimal dan transparan.
Kasus ini menjadi bertambah panas setelah Agnes Monica alias Agnez Mo dinyatakan salah karena menyanyikan lagu Ari Bias dan divonis membayar Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dengan kondisi yang memanas ini, sejumlah penyanyi kemudian membentuk organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Mereka yang tergabung adalah Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, Vidi Aldiano, Vina Panduwinata, Kunto Aji, Yuni Shara, Rossa, Andien, Sammy Simorangkir, David Bayu, dan lainnya.
Sementara itu, Rhoma Irama sendiri menyayangkan adanya konflik antara penyayi dan pencipta lagu, yang menurutnya seharus hubungannya saling membutuhkan dan tidak bisa dipisahkan.
Soal kisruh royalti musik, Rhoma Irama melihat adanya pasal yang tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Di sana, kami pada saat itu tidak melihat ambigu ini. Saya malah baru terakhir-terakhir ini melihat, kok ada ambigu," kata Rhoma Irama dalam podcast Bisikan Rhoma pada 30 Mei 2025.
Pasal yang Rhoma maksud tentu mengacu pada ketentuan Pasal 9 dan Pasal 23 UU Hak Cipta soal perlu atau tidaknya izin dari pencipta lagu untuk seorang penyanyi membawakan sebuah karya.
Baca Juga: Profil Ida Royani, Istri Keenan Nasution yang Sentil Vidi Aldiano Terkenal Berkat Nuansa Bening
"Pasal 9 itu kurang lebih bunyinya, penyanyi harus minta izin ke pencipta untuk melakukan aktivitas yang berdampak ekonomi, yang diantaranya pertunjukan," ujar Rhoma.
"Sementara di Pasal 23, penyanyi boleh membawakan ciptaan tanpa izin pencipta, dengan catatan membayar royalti kepada LMK," imbuh sang raja dangdut.
Selain ambigu, Rhoma juga melihat potensi penyalahgunaan Pasal 23 UU Hak Cipta dari pihak yang mestinya membayar performing rights ke pencipta lagu, yakni promotor atau event organizer yang memakai jasa seorang penyanyi.
"Jadi, dari sisi boleh atau tidaknya dari ambigu menurut saya. Sekarang pertanyaannya, ketika penyanyi membawakan karya cipta tanpa izin, itu udah boleh. Nah, dia bayar enggak ke LMK?" ucap Rhoma.
Berita Terkait
-
Profil Ida Royani, Istri Keenan Nasution yang Sentil Vidi Aldiano Terkenal Berkat Nuansa Bening
-
Digugat Keenan Nasution, Lagu Nuansa Bening Versi Vidi Aldiano Hilang dari Spotify
-
Bertemu Rhoma Irama di Bandara, Adab Bunga Citra Lestari Saat Berinteraksi Dipuji Selangit
-
Cerita Mengejutkan Bagus NTRL Soal Royalti Lagu Garuda di Dadaku
-
Sudut Pandang Rhoma Irama Soal Kisruh Royalti Lagu Sebagai Eks Petinggi LMKN
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Dari Instagram ke Layar Lebar: Kisah Bunda Corla, Si Ratu Jreng yang Kini Jadi Mertua Ngeri Kali
-
Mau ke DWP 2025? Tiket Lebih Murah Lewat BRImo dengan Promo Buy 2 Get 3
-
Lega Akhirnya Resmi Cerai dari Ahmad Assegaf, Tasya Farasya Kenang Momen Mau Lompat dari Genteng
-
Jadi Relawan Banjir Sumatra, Kenapa Komeng Tak Dihujat seperti Anggota Dewan Lainnya?
-
Roby Satria Panen Cuan Royalti, Sebut Katalog Lagu Aset Warisan Musisi
-
Bantah Penyuka Sejenis, dr Boyke Justru Sorot Pria yang Suka ke Tempat Gym
-
Disentil Suka Ikut Nimbrung, Apa Jabatan Marissya Icha di Kantor Hukum yang Bela Inara Rusli?
-
Penghargaan Prancis untuk Garin Nugroho: Bukan Sekadar Gelar, Tapi Pilar Masa Depan
-
Putri The Rock, Simone Johnson Umumkan Hubungan Asmara Sesama Jenis dengan Tatyanna Dumas
-
Dude Harlino Jadi Sasaran Keluhan Nasabah Usai Dana Syariah Indonesia Tertahan Rp1,2 Triliun