"Namanya seni, harus fun, bukan sesuatu yang danger, horor, fun fun aja mengatasi masalah ini," tutur Rhoma Irama.
Seperti diketahui, kasus royalti musik ini bermula ketika sejumlah komposer yang terbentuk dalam oragnisasi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menuntut adanya transparansi dalam royalti musik.
Salah satu yang dituntut AKSI adalah sistem pembayaran royalti langsung atau direct licensing. Mereka juga menganggap, sistem penghimpunan royalti yang dijalankan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak maksimal dan transparan.
Kasus ini menjadi bertambah panas setelah Agnes Monica alias Agnez Mo dinyatakan salah karena menyanyikan lagu Ari Bias dan divonis membayar Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dengan kondisi yang memanas ini, sejumlah penyanyi kemudian membentuk organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Mereka yang tergabung adalah Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, Vidi Aldiano, Vina Panduwinata, Kunto Aji, Yuni Shara, Rossa, Andien, Sammy Simorangkir, David Bayu, dan lainnya.
Sementara itu, Rhoma Irama sendiri menyayangkan adanya konflik antara penyayi dan pencipta lagu, yang menurutnya seharus hubungannya saling membutuhkan dan tidak bisa dipisahkan.
Soal kisruh royalti musik, Rhoma Irama melihat adanya pasal yang tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Di sana, kami pada saat itu tidak melihat ambigu ini. Saya malah baru terakhir-terakhir ini melihat, kok ada ambigu," kata Rhoma Irama dalam podcast Bisikan Rhoma pada 30 Mei 2025.
Pasal yang Rhoma maksud tentu mengacu pada ketentuan Pasal 9 dan Pasal 23 UU Hak Cipta soal perlu atau tidaknya izin dari pencipta lagu untuk seorang penyanyi membawakan sebuah karya.
Baca Juga: Profil Ida Royani, Istri Keenan Nasution yang Sentil Vidi Aldiano Terkenal Berkat Nuansa Bening
"Pasal 9 itu kurang lebih bunyinya, penyanyi harus minta izin ke pencipta untuk melakukan aktivitas yang berdampak ekonomi, yang diantaranya pertunjukan," ujar Rhoma.
"Sementara di Pasal 23, penyanyi boleh membawakan ciptaan tanpa izin pencipta, dengan catatan membayar royalti kepada LMK," imbuh sang raja dangdut.
Selain ambigu, Rhoma juga melihat potensi penyalahgunaan Pasal 23 UU Hak Cipta dari pihak yang mestinya membayar performing rights ke pencipta lagu, yakni promotor atau event organizer yang memakai jasa seorang penyanyi.
"Jadi, dari sisi boleh atau tidaknya dari ambigu menurut saya. Sekarang pertanyaannya, ketika penyanyi membawakan karya cipta tanpa izin, itu udah boleh. Nah, dia bayar enggak ke LMK?" ucap Rhoma.
Berita Terkait
-
Profil Ida Royani, Istri Keenan Nasution yang Sentil Vidi Aldiano Terkenal Berkat Nuansa Bening
-
Digugat Keenan Nasution, Lagu Nuansa Bening Versi Vidi Aldiano Hilang dari Spotify
-
Bertemu Rhoma Irama di Bandara, Adab Bunga Citra Lestari Saat Berinteraksi Dipuji Selangit
-
Cerita Mengejutkan Bagus NTRL Soal Royalti Lagu Garuda di Dadaku
-
Sudut Pandang Rhoma Irama Soal Kisruh Royalti Lagu Sebagai Eks Petinggi LMKN
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan