Suara.com - Setelah Charly Van Houten menyatakan lagu-lagunya bebas dinyanyikan tanpa wajib bayar royalti, kini giliran Rian Ekky Pradipta alias Rian D’Masiv yang ikut bersuara.
Vokalis sekaligus pencipta lagu hits Jangan Menyerah dan Cinta Ini Membunuhku tersebut menyatakan bahwa siapapun boleh membawakan karya-karyanya di mana saja.
Pernyataan ini rupanya sudah lebih dulu disampaikan Rian D'Masiv lewat akun X alias Twitter pribadinya pada Januari lalu. Diduga, kini dia mengulang keterangan tersebut menyusul dengan aksi yang dilakukan Charly Van Houten.
"Buat band dan penyanyi yang membawakan karya-karya saya, silakan dinyanyikan dan dibawakan sesering mungkin, di manapun kalian berada,” tulis Rian dalam unggahan di akun Instagram-nya pada Senin, 9 Juni 2025.
Namun, berbeda dari Charly van Houten, Rian D'Masiv menegaskan bahwa royalti tetap harus dibayar oleh pihak penyelenggara acara.
"Untuk para EO dan promotor atau penyelenggara event, jangan lupa ya bayar performing rights royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif," tuturnya.
Secara tersirat, Rian ingin mengedukasi publik bahwa meskipun musisi membuka akses penggunaan lagunya secara bebas, mekanisme pembayaran royalti tetap harus berjalan sesuai aturan.
"Biar pencipta lagu kayak gue dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya, aamiin," imbuh Rian.
Pernyataan Rian D'Masiv datang di tengah perdebatan panjang soal royalti performing rights di Indonesia.
Baca Juga: Charly Van Houten Tak Tuntut Royalti, Fajar Nugros Bela Pencipta Lagu yang Kejar Haknya
Dalam beberapa bulan terakhir, polemik antara penyanyi dan pencipta lagu mencuat usai Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu tanpa izin dan diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar kepada penciptanya, Ari Bias.
Tak terima dengan putusan pengadilan, Agnez Mo ajukan kasasi. Ia membayar royalti bukan tanggung penyanyi atau penampil.
Pendapat Agnez juga diamini oleh sederet penyanyi, yang juga tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Kasus tersebut membuka kotak pandora soal ambiguitas regulasi royalti, khususnya dalam hal siapa yang bertanggung jawab membayar royalti performing rights saat lagu dinyanyikan di konser atau acara publik.
Buntutnya, sebanyak 29 musisi papan atas, termasuk Ariel NOAH, Raisa, Armand Maulana, dan Bunga Citra Lestari, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka menyoroti ketidakjelasan struktur pembayaran dan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN.
Bukan cuma itu, sederet pencipta lagu juga mengambil upaya hukum seperti Ari Bias. Salah satunya adalah Keenan Nasution yang mengarang lagu Nuansa Bening.
Berita Terkait
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
DMASIV Dikira Bubar usai Hapus Semua Postingan IG, Ternyata Siapkan Era Baru Go Internasional
-
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan