Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan perjuangan dalam mendorong tata kelola royalti hak cipta digital lintas negara di Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari proposal Indonesia pada SCCR ke-47 mengenai tata kelola royalti hak cipta di ranah digital yang sebelumnya telah mendapat perhatian dan tanggapan konstruktif dari berbagai negara anggota.
Dalam pernyataannya pada sesi pembukaan SCCR kali ini, Indonesia menegaskan bahwa sistem hak cipta internasional harus terus berkembang secara seimbang agar mampu mendukung kreator, pengguna, inovasi, dan pembangunan di tengah perubahan teknologi digital yang berlangsung sangat cepat. Indonesia menilai lingkungan digital kini telah menjadi realitas utama ekonomi kreatif global sehingga tata kelola hak cipta internasional perlu tetap relevan, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan pasar digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa Indonesia terus mendorong pembahasan tata kelola royalti digital secara lebih inklusif dan kooperatif di tingkat internasional.
“Indonesia menegaskan komitmen agar sistem hak cipta internasional terus berevolusi secara seimbang guna mendukung kreator, pengguna, dan inovasi secara inklusif,” ujar Hermansyah Siregar di Jenewa, 19 Mei 2026.
Indonesia juga menegaskan bahwa proposal yang diusung bukan merupakan upaya untuk mengubah substansi hak cipta internasional yang telah ada, melainkan membuka ruang dialog konstruktif untuk memperkuat transparansi, interoperabilitas, akuntabilitas, dan remunerasi yang adil dalam pengelolaan royalti digital lintas negara. Proposal tersebut tetap menghormati ruang kebijakan nasional, keberagaman sistem hukum, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem kreatif.
“Indonesia menggarisbawahi pentingnya dialog yang inklusif dan progresif agar komite tetap relevan dengan pesatnya perubahan teknologi tanpa mengabaikan kepentingan para pemangku kepentingan di seluruh dunia,” lanjut Hermansyah.
Dalam forum tersebut, Indonesia turut mendukung berbagai agenda SCCR lainnya, termasuk pembahasan pembatasan dan pengecualian yang diusung African Group untuk kepentingan perpustakaan, arsip, pendidikan, penelitian, dan penyandang disabilitas. Indonesia menilai kerangka hak cipta yang seimbang penting untuk mendukung akses pengetahuan dan pembangunan yang inklusif. Selain itu, Indonesia juga mendukung usulan studi mengenai hak performer audiovisual dan mekanisme remunerasinya sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap sistem remunerasi di era digital.
Indonesia juga menyambut Rencana Kerja tentang Hak Cipta di Lingkungan Digital yang diusulkan GRULAC. Menurut Indonesia, berbagai pembahasan tersebut menunjukkan adanya tantangan bersama masyarakat internasional untuk memastikan terciptanya transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan distribusi nilai ekonomi yang berkelanjutan di tengah pasar digital global yang semakin saling terhubung.
Melalui perjuangan berkelanjutan ini, Indonesia berharap SCCR dapat terus menjaga momentum pembahasan isu hak cipta digital secara praktis, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi global. Pemerintah juga mengajak masyarakat serta pelaku industri kreatif untuk ikut mendukung perjuangan ini dengan semakin memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual melalui pencatatan karya, penggunaan karya secara legal, serta penghormatan terhadap hak ekonomi dan hak moral para kreator agar ekosistem kreatif digital dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.***
Baca Juga: DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
Berita Terkait
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
7 HP Murah Layar AMOLED dan RAM Besar, Spek Lengkap untuk Harian
-
Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi
-
Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya
-
Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah
-
Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU
-
Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?
-
Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya
-
Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS