Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan perjuangan dalam mendorong tata kelola royalti hak cipta digital lintas negara di Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari proposal Indonesia pada SCCR ke-47 mengenai tata kelola royalti hak cipta di ranah digital yang sebelumnya telah mendapat perhatian dan tanggapan konstruktif dari berbagai negara anggota.
Dalam pernyataannya pada sesi pembukaan SCCR kali ini, Indonesia menegaskan bahwa sistem hak cipta internasional harus terus berkembang secara seimbang agar mampu mendukung kreator, pengguna, inovasi, dan pembangunan di tengah perubahan teknologi digital yang berlangsung sangat cepat. Indonesia menilai lingkungan digital kini telah menjadi realitas utama ekonomi kreatif global sehingga tata kelola hak cipta internasional perlu tetap relevan, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan pasar digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa Indonesia terus mendorong pembahasan tata kelola royalti digital secara lebih inklusif dan kooperatif di tingkat internasional.
“Indonesia menegaskan komitmen agar sistem hak cipta internasional terus berevolusi secara seimbang guna mendukung kreator, pengguna, dan inovasi secara inklusif,” ujar Hermansyah Siregar di Jenewa, 19 Mei 2026.
Indonesia juga menegaskan bahwa proposal yang diusung bukan merupakan upaya untuk mengubah substansi hak cipta internasional yang telah ada, melainkan membuka ruang dialog konstruktif untuk memperkuat transparansi, interoperabilitas, akuntabilitas, dan remunerasi yang adil dalam pengelolaan royalti digital lintas negara. Proposal tersebut tetap menghormati ruang kebijakan nasional, keberagaman sistem hukum, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem kreatif.
“Indonesia menggarisbawahi pentingnya dialog yang inklusif dan progresif agar komite tetap relevan dengan pesatnya perubahan teknologi tanpa mengabaikan kepentingan para pemangku kepentingan di seluruh dunia,” lanjut Hermansyah.
Dalam forum tersebut, Indonesia turut mendukung berbagai agenda SCCR lainnya, termasuk pembahasan pembatasan dan pengecualian yang diusung African Group untuk kepentingan perpustakaan, arsip, pendidikan, penelitian, dan penyandang disabilitas. Indonesia menilai kerangka hak cipta yang seimbang penting untuk mendukung akses pengetahuan dan pembangunan yang inklusif. Selain itu, Indonesia juga mendukung usulan studi mengenai hak performer audiovisual dan mekanisme remunerasinya sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap sistem remunerasi di era digital.
Indonesia juga menyambut Rencana Kerja tentang Hak Cipta di Lingkungan Digital yang diusulkan GRULAC. Menurut Indonesia, berbagai pembahasan tersebut menunjukkan adanya tantangan bersama masyarakat internasional untuk memastikan terciptanya transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan distribusi nilai ekonomi yang berkelanjutan di tengah pasar digital global yang semakin saling terhubung.
Melalui perjuangan berkelanjutan ini, Indonesia berharap SCCR dapat terus menjaga momentum pembahasan isu hak cipta digital secara praktis, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi global. Pemerintah juga mengajak masyarakat serta pelaku industri kreatif untuk ikut mendukung perjuangan ini dengan semakin memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual melalui pencatatan karya, penggunaan karya secara legal, serta penghormatan terhadap hak ekonomi dan hak moral para kreator agar ekosistem kreatif digital dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.***
Baca Juga: DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
Berita Terkait
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi