Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.
"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam wawancara 2 Juni 2025.
Namun, proses penyerahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru dilakukan pada 5 Juni 2025.
Nikita Mirzani kemudian dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Sedangkan Mail Syahputra menyusul Vadel Badjideh ke Rutan Cipinang, Jakarta.
Selain penyerahan kedua tersangka, ada pula barang sitaan seperti rekening yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp3 miliar, satu unit mobil serta beberapa alat komunikasi dan dokumen.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Diborgol Hadiri Sidang Kasus Pemerasan, Dapat Sambutan Meriah di Pengadilan
-
Perdana Jalani Sidang Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Bawa Doa Laura Meizani
-
Drama Mediasi Nikita Mirzani Vs Reza Gladys: Kasus Pemerasan Mencuat!
-
Sidang Kasus Pemerasan Digelar 24 Juni, Nikita Mirzani Dipastikan Hadir
-
Disarankan Hakim Buat Damai dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Tegas Menolak
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
9 Momen Hangat Artis Muslim Dampingi Keluarga dan Kerabat di Hari Natal 2025
-
Pendapat Aura Kasih yang Mendukung Pelakor Viral Lagi, Netizen: Dia Cerita Kisah Hidupnya
-
Sosok Perempuan Misterius di Video yang Diposting Ridwan Kamil pada 2024 Diduga Aura Kasih
-
Pengunjung IG Melonjak Imbas Isu Ridwan Kamil, Aura Kasih Gelar Promo Gratis untuk UMKM
-
Klarifikasi soal Jadi Tim Kreatif Menhan, Netizen Salfok Gaya Bicara Ayu Aulia seperti Orang Mabuk
-
Muncul Lagi Foto Aura Kasih Diduga Liburan Bareng Ridwan Kamil di New York
-
Tiket Early Bird Synchronize Fest 2026 Dijual Hari Ini, Rp450 Ribu Termasuk Donasi Lingkungan
-
3 Tahun Perang Dingin, Tasya Farasya Beri Kode Mulai Cair dengan Tasyi Athasyia
-
Kerap Dilanda Banjir, Eriska Rein Belum Mau Pindah Rumah
-
Betrand Peto Habiskan Natal Bareng Ruben Onsu, Sarwendah Beri Respons Adem