Suara.com - Sidang perdana kasus pemerasan dengan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2025.
Mail Syahputra datang lebih dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 tadi, dengan menumpang mobil kejaksaan.
Memakai rompi tahanan warna merah, Mail Syahputra mengaku sehat jelang mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Sehat, sehat, Alhamdulillah," kata Mail Syahputra sambil tersenyum, di balik kaca mata hitamnya.
Mail Syahputra juga terlihat tenang selama digiring dari mobil tahanan ke ruang tunggu sidang untuk terdakwa.
Sementara Nikita Mirzani datang dengan rombongan berbeda sekitar pukul 10.00 tadi.
Dikawal petugas perempuan, Nikita Mirzani dengan kondisi terborgol tetap berusaha melambaikan tangan ke arah kamera pewarta.
Senyuman ramah juga sempat Nikita Mirzani tampilkan ke awak media yang sudah menunggu di lokasi, sembari mengabarkan dirinya siap mengikuti sidang hari ini.
"Baik, Alhamdulillah. Udah siap," kata Nikita Mirzani.
Baca Juga: Reza Gladys Ngotot Ingin Ketemu Nikita Mirzani di Sidang, Penasaran Kenapa Digugat
Nikita Mirzani juga mengaku membawa bekal doa dari putrinya, Laura Meizani jelang sidang pembacaan dakwaan hari ini.
"Katanya, 'Ami semangat terus. Lolly doain yang terbaik'," beber Nikita Mirzani.
Tak ada harapan khusus dari Nikita Mirzani terkait pembacaan dakwaan hari ini.
Nikita Mirzani menyerahkan urusan isi dakwaan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum.
"Nanti kalian denger sendiri dakwaannya ya," ucap Nikita Mirzani.
Agenda sidang pembacaan dakwaan Nikita Mirzani hari ini turut membuat orang-orang terdekatnya ikut datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesampainya di lorong menuju ruang tunggu untuk terdakwa, Nikita Mirzani langsung disambut yel-yel oleh teman-temannya.
"Nikita Gang! Nikita Gang! Semangat, kak Niki!" pekik mereka yang sudah menanti kedatangan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani pun sempat mengarahkan senyuman ke mereka yang memberinya semangat menjelang sidang.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.
"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam wawancara 2 Juni 2025.
Namun, proses penyerahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru dilakukan pada 5 Juni 2025.
Nikita Mirzani kemudian dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Sedangkan Mail Syahputra menyusul Vadel Badjideh ke Rutan Cipinang, Jakarta.
Selain penyerahan kedua tersangka, ada pula barang sitaan seperti rekening yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp3 miliar, satu unit mobil serta beberapa alat komunikasi dan dokumen.
Berita Terkait
-
Perdana Jalani Sidang Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Bawa Doa Laura Meizani
-
Eks Dirjen Dicecar KPK Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan Calon TKA di Kemnaker
-
Drama Mediasi Nikita Mirzani Vs Reza Gladys: Kasus Pemerasan Mencuat!
-
Sidang Kasus Pemerasan Digelar 24 Juni, Nikita Mirzani Dipastikan Hadir
-
Disarankan Hakim Buat Damai dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Tegas Menolak
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Dinilai Terlalu Sensual, 4 Fakta Kontroversial Film Wuthering Heights Versi Margot Robbie
-
'Banyak Orang Indonesia Kesepian', Alasan Marapthon Season 3 Reza Arap cs Ramai Penonton?
-
Amanda Manopo Ikut Kesal Fajar Sadboy Diludahi Indra Frimawan
-
Anak Dituduh Batuk Akibat Asap Rokok, Virgoun ke PengacaraInara Rusli: Tabayyun Kaga Malah Nuduh
-
Alasan Pesulap Merah Poligami, Ada Kondisi Istri Pertama yang Tak Bisa Diungkap
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
-
Yakin Sudah Benar, Pesulap Merah Sebut Istri yang Tolak Poligami Bisa Ditegur Allah
-
Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot
-
Stranger Things: The First Shadow Bakal Dibuat Versi Film
-
Knetz Sindir Fans Asia Tenggara Kecoa, SEAblings Balas Pakai Bukti Duet Feby Putri dan LOCO