Saat itu, Fariz RM dijatuhi hukuman rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.
Hingga pada 18 Februari 2025, Fariz RM kembali ditangkap di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan sehari setelah eks sopirnya, Andres Deni Kristyawan diamankan di Kemayoran, Jakarta pada 17 Februari 2025.
"ADK ditangkap dengan barang bukti. Setelah dimintai keterangan, kami mendapatkan informasi dari ADK bahwa orang yang diduga pesan barang itu inisial FRM," papar Kompol Nurma Dewi selaku Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.
Dalam dakwaan, Fariz RM diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.
Untuk perbuatan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Fariz RM: dari 2007 Hingga 2025
Terakhir, Fariz RM didakwa memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
Lelaki 66 tahun dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari dakwaan berlapis jaksa, salah satu pasalnya mengancam Fariz RM dengan pidana penjara maksimal sampai seumur hidup.
Berita Terkait
-
Terungkap! Cara Fariz RM Mendapatkan Ganja dan Sabu Sebelum Penangkapan Ketiga
-
Sidang Narkoba Fariz RM: Senyum di Balik Jeruji, Ancaman Pasal Berlapis Menanti
-
4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Cuma Manusia Biasa
-
Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah! Ini Dakwaan Lengkapnya
-
Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Rachel Vennya Bongkar CCTV, Diduga Orang Suruhan Okin Ukur Rumah Tanpa Izin
-
Sinopsis Long Vacation: Ketika Iblis Jatuh Cinta ke Manusia
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Dijaga Ketat, Acara Tedak Siten Andrew Anak Erika Carlina Bernuansa Putih
-
Wanita Viral Pengejek Outfit Fauzan Muncul, Akui Salah dan Minta Maaf
-
Penuh Perjuangan, Petugas Disdukcapil Kejar-kejaran dengan ODGJ untuk Ambil Foto KTP
-
Reza Arap Tak Enak Ayah Fuji Risi Anaknya Dijodohkan Dengannya: Kayak Gue Binatang Aja!
-
Anak Rusuh di Pesawat, Cara Asuh Denise Chariesta dan Niken Havana Dikritik
-
Dukungan Pemerintah untuk Ekosistem Film Sci-Fi: Menekraf Apresiasi Pelangi di Mars
-
Okin Diduga Butuh Duit Banget, Jual Akses Close Friends sampai Banting Harga Rp25 Ribu