Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret musisi Fariz RM digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 26 Juni 2025.
Beragendakan pembuktian, Fariz RM dijadwalkan untuk hadir langsung mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum terkait penangkapannya.
Fariz RM, yang didatangkan bersama rombongan tahanan lain dari Rutan Cipinang, Jakarta tiba di area pengadilan sekitar pukul 12.40 WIB.
Memakai kemeja putih dengan potongan rambut cepak, pelantun "Sakura" ini tampak ikut mengantre bersama rombongan tahanan lain dari bus yang ia tumpangi.
Sayangnya, Fariz RM tidak banyak berbicara ke awak media saat diajak berinteraksi.
Paman penyanyi Sherina Munaf ini cuma memamerkan senyuman khasnya ke arah kamera sambil berjalan ke arah sel tunggu terdakwa di pengadilan.
Fariz RM ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025.
Penangkapan dilakukan sehari setelah sopir Fariz RM, Andres Deni Kristyawan diamankan di Kemayoran, Jakarta pada 17 Februari 2025.
"ADK ditangkap dengan barang bukti. Setelah dimintai keterangan, kami mendapatkan informasi dari ADK bahwa orang yang diduga pesan barang itu inisial FRM," kata Nurma Dewi selaku Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.
Baca Juga: 4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Cuma Manusia Biasa
Ketika pertama didatangi petugas kepolisian, Fariz RM sempat tidak mengakui bahwa ia sedang menunggu paket ganja dan sabu yang dibawakan Andres Deni Kristyawan.
Namun, Fariz RM tidak bisa mengelak lagi setelah melakukan tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan, dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Dalam dakwaan, Fariz RM dan Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.
Untuk perbuatan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Cuma Manusia Biasa
-
Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar
-
Aktor Revaldo Sindir Ustadz Das'ad Latif Videokan Fariz RM di Penjara: Kenapa Harus Direkam Sih?
-
Deretan Artis Jalani Puasa di Penjara, Ada Nikita Mirzani
-
Selain Tersandung Kasus Narkoba Empat Kali, Fariz RM Juga Pernah Terseret Peledakan Bom
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Rumah Denny Caknan Jadi Pusat COD Ngawi, Bella Bonita Jadi Tukang Parkir Dadakan
-
Hard Gumay Ramal 4 Artis Terkenal Bakal Cerai 2026, Salah Satunya Karena KDRT Sampai Berdarah-darah
-
Selamat! Steffi Zamora dan Nino Fernandez Dikaruniai Anak Pertama
-
Siapa Diva Azzura? Cewek yang Dekat dengan Na Daehoon Usai Sang Selebgram Cerai dari Jule
-
Innalillahi, Ayah Gilang Dirga Meninggal Dunia
-
Tiara Savitri Anak Mulan Jameela Diterima S2 di New York University SPS, Lulusan Apa Sebelumnya?
-
Gokil! Fuji Masuk Daftar Wanita Tercantik di Dunia 2025, Kalahkan Syifa Hadju hingga Agnez Mo
-
Anomali 2025, 4 Film Hanung Bramantyo Gagal Tembus 1 Juta Penonton
-
Golden Ticket untuk Fajar Sadboy, Indonesian Idol XIV Terlalu Banyak Gimik?
-
Top 10 Series Netflix Indonesia Akhir Desember 2025, Mens Rea Kokoh di Puncak