Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret musisi Fariz RM digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 26 Juni 2025.
Beragendakan pembuktian, Fariz RM dijadwalkan untuk hadir langsung mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum terkait penangkapannya.
Fariz RM, yang didatangkan bersama rombongan tahanan lain dari Rutan Cipinang, Jakarta tiba di area pengadilan sekitar pukul 12.40 WIB.
Memakai kemeja putih dengan potongan rambut cepak, pelantun "Sakura" ini tampak ikut mengantre bersama rombongan tahanan lain dari bus yang ia tumpangi.
Sayangnya, Fariz RM tidak banyak berbicara ke awak media saat diajak berinteraksi.
Paman penyanyi Sherina Munaf ini cuma memamerkan senyuman khasnya ke arah kamera sambil berjalan ke arah sel tunggu terdakwa di pengadilan.
Fariz RM ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025.
Penangkapan dilakukan sehari setelah sopir Fariz RM, Andres Deni Kristyawan diamankan di Kemayoran, Jakarta pada 17 Februari 2025.
"ADK ditangkap dengan barang bukti. Setelah dimintai keterangan, kami mendapatkan informasi dari ADK bahwa orang yang diduga pesan barang itu inisial FRM," kata Nurma Dewi selaku Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.
Baca Juga: 4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Cuma Manusia Biasa
Ketika pertama didatangi petugas kepolisian, Fariz RM sempat tidak mengakui bahwa ia sedang menunggu paket ganja dan sabu yang dibawakan Andres Deni Kristyawan.
Namun, Fariz RM tidak bisa mengelak lagi setelah melakukan tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan, dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Dalam dakwaan, Fariz RM dan Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.
Untuk perbuatan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, Fariz RM didakwa memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
Penyanyi 66 tahun ini dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Buntut dakwaan pasal berlapis dari jaksa, Fariz RM terancam pidana penjara maksimal sampai seumur hidup.
Tingginya ancaman penjara untuk Fariz RM bukan tanpa dasar. Sang penyanyi sudah berkali-kali berurusan dengan penegak hukum atas perkara serupa.
Suami Oneng Diana Riyadini ini pertama kali berurusan dengan pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan narkoba, saat ditangkap pada 28 Oktober 2007 di kawasan Radio Dalam, Jakarta.
Saat itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Delapan tahun berselang, Fariz RM kembali ditangkap atas kesalahan serupa di 2015.
Ketika itu, Fariz kedapatan mengisap ganja di rumahnya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, dengan barang bukti turut diamankan beserta asbaknya.
Pada 24 Agustus 2018, Fariz RM lagi-lagi ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Ia kembali diamankan di kediamannya, dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu beserta alat hisapnya, sembilan butir Alprazolam dan dua butir Dumolid.
Berita Terkait
-
4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Cuma Manusia Biasa
-
Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar
-
Aktor Revaldo Sindir Ustadz Das'ad Latif Videokan Fariz RM di Penjara: Kenapa Harus Direkam Sih?
-
Deretan Artis Jalani Puasa di Penjara, Ada Nikita Mirzani
-
Selain Tersandung Kasus Narkoba Empat Kali, Fariz RM Juga Pernah Terseret Peledakan Bom
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kasus Zina Jalan Terus, Insanul Fahmi Tunggu Digugat Cerai Istri Sah
-
Istri Sah Bongkar Foto Mesra Artis DK dan Eks Pejabat AD
-
Siapa Randy Permana? Pengungkap Dugaan Bisnis Wakaf Alquran Taqy Malik di Tanah Suci
-
Klarifikasi Isu Cerai, Nia Ramadhani: Anak-Anak Saya Jadi Tahu...
-
6 Fakta Film Taj Mahal: An Eternal Love Story, Kembali Tayang di Bioskop untuk Rayakan Valentine
-
Sentil Toxic Relationship, Awdella Rilis Aku Juga Manusia: Jangan Sampai Kehilangan Diri Sendiri
-
Selain Wakaf Alquran, Taqy Malik Pernah Dicari Polisi Arab Saudi Gara-Gara Jual Sedekah Makanan
-
Imbas Taqy Malik Salurkan Wakaf Ribuan Alquran, Pekerja di Tanah Suci Bisa Terancam Dideportasi
-
Salurkan Wakaf Alquran di Tanah Suci, Taqy Malik Diingatkan Teman Berisiko Dipenjara
-
Jule Mendadak Jadi Pahlwan di Perang Knetz vs SEAblings