Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret musisi Fariz RM digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 26 Juni 2025.
Beragendakan pembuktian, Fariz RM dijadwalkan untuk hadir langsung mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum terkait penangkapannya.
Fariz RM, yang didatangkan bersama rombongan tahanan lain dari Rutan Cipinang, Jakarta tiba di area pengadilan sekitar pukul 12.40 WIB.
Memakai kemeja putih dengan potongan rambut cepak, pelantun "Sakura" ini tampak ikut mengantre bersama rombongan tahanan lain dari bus yang ia tumpangi.
Sayangnya, Fariz RM tidak banyak berbicara ke awak media saat diajak berinteraksi.
Paman penyanyi Sherina Munaf ini cuma memamerkan senyuman khasnya ke arah kamera sambil berjalan ke arah sel tunggu terdakwa di pengadilan.
Fariz RM ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025.
Penangkapan dilakukan sehari setelah sopir Fariz RM, Andres Deni Kristyawan diamankan di Kemayoran, Jakarta pada 17 Februari 2025.
"ADK ditangkap dengan barang bukti. Setelah dimintai keterangan, kami mendapatkan informasi dari ADK bahwa orang yang diduga pesan barang itu inisial FRM," kata Nurma Dewi selaku Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.
Baca Juga: 4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Cuma Manusia Biasa
Ketika pertama didatangi petugas kepolisian, Fariz RM sempat tidak mengakui bahwa ia sedang menunggu paket ganja dan sabu yang dibawakan Andres Deni Kristyawan.
Namun, Fariz RM tidak bisa mengelak lagi setelah melakukan tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan, dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Dalam dakwaan, Fariz RM dan Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.
Untuk perbuatan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Cuma Manusia Biasa
-
Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar
-
Aktor Revaldo Sindir Ustadz Das'ad Latif Videokan Fariz RM di Penjara: Kenapa Harus Direkam Sih?
-
Deretan Artis Jalani Puasa di Penjara, Ada Nikita Mirzani
-
Selain Tersandung Kasus Narkoba Empat Kali, Fariz RM Juga Pernah Terseret Peledakan Bom
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026
-
Venom: Let There Be Carnage,saat Tom Hardy Bertemu Lawan Seimbang
-
Berawal dari Keterbatasan, Wiraswasta Asal Situbondo Ini Sukses Jadi Bintang eFootball Nasional
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026
-
Mufli Ananda Umur Berapa? Asisten Raffi Ahmad yang Disorot usai Jadi Komisaris
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial
-
Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional