Suara.com - Momen emosional sempat terjadi dalam sidang kasus tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.
Digelar tertutup untuk umum, sempat terdengar pekik teriakan amarah Nikita Mirzani yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi pelapor guna memberikan keterangan.
Menurut versi Nikita, ia tidak bisa mengontrol emosi karena diminta keluar ruang sidang sebelum Laura Meizani Mawardi atau Lolly memberikan kesaksian sebagai korban.
"Ya saya kan juga pengin dengar, sebagai ibu. Pengin dengar, alur ceritanya bagaimana," keluhnya usai sidang.
Ternyata, Nikita diminta keluar karena Lolly sebagai saksi korban, sempat menolak memberikan kesaksian di hadapan ibunya.
"Lolly tidak mau memberikan keterangan, ada ibunya," ungkap kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik kepada awak media.
Lolly khawatir keterangan detail mengenai perbuatan yang dilakukan Vadel terhadapnya akan menyakiti hati Nikita Mirzani.
"Takutnya tersakiti, sehingga dipersilakan ibunya untuk tunggu di luar," papar Oya.
Permintaan agar menunggu di luar ruang sidang ternyata mendapat penolakan dari bintang film Comic 8 tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Sudutkan Vadel Badjideh di Sidang: Masa Depan Anak Saya Hancur
Majelis hakim akhirnya mengambil keputusan untuk mengizinkan Nikita tetap berada di dalam ruangan, dan mendengar langsung kesaksian putrinya.
"Nikita keberatan (keluar ruang sidang), sehingga dipersilakan kembali oleh majelis untuk boleh mendengar dan menyaksikan keterangan anaknya," jelas Oya.
Meski diwarnai drama, Oya memastikan sidang berjalan dengan lancar.
Ia juga menyebut Vadel Badjideh telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Nikita Mirzani di dalam persidangan.
"Vadel sudah menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Nikita. Sudah tersampaikan dan sudah dijawab juga," tutur Oya.
Oya tak lupa menambahkan bahwa kondisi semua pihak yang terlibat dalam sidang, termasuk Lolly, Nikita, dan Vadel, dalam keadaan baik.
Berita Terkait
-
Bertemu Nikita Mirzani di Sidang, Vadel Badjideh Langsung Minta Maaf: Saya Tahu Tante Pusing
-
Nikita Mirzani Teriak-teriak dari Ruang Sidang Vadel Badjideh, Akui Ada Hal yang Bikin Emosi
-
Mata Sembap Nikita Mirzani Usai Lihat Lolly Bersaksi di Sidang Vadel Badjideh
-
Nikita Mirzani Jijik, Tolak Temui Vadel Badjideh dan Keluarga Sebelum Sidang
-
Vadel Badjideh Akhirnya Bertemu Nikita Mirzani di Ruang Sidang, Sampaikan Apa Saja?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?
-
626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?
-
MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus
-
Awalnya Skeptis, Pengalaman Naik MRT dan LRT Ternyata Jauh Lebih Nyaman dari Dugaan
-
Rupiah Tembus Rp17.800, Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di RDG Juli 2026
-
Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri
-
Vivo X300e Meluncur, Usung Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Kamera Zeiss
-
Kenapa Jadi Pepes di KRL Lebih Baik bagi Lingkungan
-
Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro