Suara.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyentil sikap dokter kecantikan Reza Gladys yang enggan meminta maaf usai pasal pemerasan terhadap kliennya dinyatakan tidak terbukti.
Fahmi menyebut, perubahan pasal dakwaan oleh jaksa membuktikan bahwa laporan Reza terhadap Nikita keliru sejak awal.
"Yang dilaporkan Nikita. Harusnya minta maaf di hadapan publik. Mau bertemu juga tidak apa-apa, yang penting minta maaf," kata Fahmi Bachmid saat ditemui awak media di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu, 6 Juli 2025.
Fahmi Bachmid menegaskan, sejak awal Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Namun dalam proses dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menghapus pasal tersebut dan menggantinya dengan Pasal 369 KUHP terkait pencemaran nama baik melalui ancaman tertulis maupun lisan.
"Selama ini anda menyatakan Nikita melakukan pemerasan. Tapi jaksa menghapus pasal itu. Artinya ada kesalahan dari awal yang Anda lakukan," tegas Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi Bachmid, perubahan pasal dalam dakwaan merupakan bukti bahwa tuduhan awal terhadap Nikita Mirzani tidak berdasar.
Dia pun menyayangkan sikap pihak Reza Gladys yang tetap bersikukuh tidak mau meminta maaf.
"Kalau gentle, kalau punya moral, ya minta maaf. Bilang saja, 'saya salah, saya kemarin salah lapor'. Itu baru namanya bertanggung jawab," tuturnya.
Baca Juga: Bertemu di Pengadilan, Nikita Mirzani Kasih Reaksi Tak Terduga Soal Permintaan Maaf Vadel Badjideh
Fahmi Bachmid menekankan bahwa Pasal 369 KUHP yang kini dikenakan terhadap Nikita merupakan delik aduan, yang berarti hanya bisa diproses jika korban melaporkan secara pribadi, bukan diwakilkan.
"Pasal pemerasan 368 sudah dihapus. Yang muncul pasal 369 ayat 1, tentang pencemaran yang disertai dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Itu delik aduan, tidak bisa sembarangan diproses tanpa laporan langsung dari korban," terang Fahmi.
Dia pun mengingatkan bahwa yang melaporkan kasus ini adalah individu, padahal dalam kasus yang dibawa ke meja hijau, pihak yang merasa dirugikan justru adalah perusahaan.
"Kalau yang dirugikan PT, kenapa personal yang lapor? Itu yang kami angkat juga dalam eksepsi," ujarnya.
Sidang Lanjut, Putusan Sela Menanti
Fahmi Bachmid juga menyebut bahwa saat ini proses hukum terhadap Nikita Mirzani masih berjalan.
Berita Terkait
-
Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Sadisnya Vadel di Sidang Asusila, Pihak Vadel Meradang
-
Nikita Mirzani: Mulan Jameela Curiga Gue Naksir Ahmad Dhani
-
Sidang Asusila Vadel Badjideh: Lolly Bersaksi, Nikita Mirzani Emosional!
-
Akui Emosional, Mata Nikita Mirzani Sembap Lihat Lolly Bersaksi di Sidang Vadel Badjideh
-
Sorot Mata Vadel Badjideh Pandangi Anak Nikita Mirzani Bikin Publik Tebak-tebakan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan