- Dua kapal tanker Pertamina International Shipping (PIS) terjebak di Teluk Arab dampak konflik Timur Tengah sedang memanas.
- Kedua kapal, Pertamina Pride dan Gamsunoro, masih beroperasi di zona berbahaya tersebut di bawah manajemen internasional.
- Menteri ESDM menyatakan cadangan BBM nasional cukup untuk 20 hari karena tingginya ketergantungan impor minyak.
Suara.com - Kabar kurang mengenakkan datang dari dunia energi kita yang terimbas panasnya konflik di Timur Tengah.
Dua kapal tanker milik Pertamina International Shipping (PIS) dikabarkan terjebak di tengah berkecamuknya perang.
Insiden ini terjadi di area Teluk Arab saat militer Amerika Serikat dan Israel melakukan serangan ke wilayah Iran.
Situasi tersebut membuat mobilitas kapal pengangkut minyak Indonesia menjadi terhambat.
Pihak Pertamina melaporkan, kapal yang terjebak tersebut adalah Pertamina Pride dan Gamsunoro. Hingga saat ini, kedua kapal tanker raksasa itu masih berada dalam zona teluk yang sangat rawan.
Meskipun dalam kondisi sulit, kedua kapal tersebut dikabarkan tetap berada di bawah pengelolaan manajemen kapal internasional.
Namun, kondisi ini memicu kekhawatiran besar terkait pasokan bahan bakar di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan soal cadangan minyak nasional.
"Cadangan BBM Nasional Masih Cukup untuk 20 Hari," ujar Bahlil dalam pernyataan resminya baru-baru ini.
Baca Juga: Sempat Tertahan di Makkah Imbas Perang Iran vs AS - Israel, Meisya Siregar Bagikan Kondisi Terkini
Data menunjukkan bahwa Indonesia sangat bergantung pada impor minyak yang mencapai angka 1 juta barel per hari.
Jika perang berlangsung lebih dari tiga Minggu, Indonesia terancam mengalami krisis BBM.
Kabar ini pun kemudian viral di media sosial dan memancing reaksi dari warganet salah satunya di akun @/awreceh.id.
"Abis 20 hari kita cfd, terbang atau ngesot," tulis @rach*****.
Tak hanya itu, akun lain bernama millimeraus juga menyoroti nasib masyarakat setelah masa aman 20 hari itu berakhir.
"Hari ke-21," tulis akun tersebut dengan singkat seolah kehilangan kata-kata.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Warganet Temukan Rudal Sudah Siaga di Jawa Timur, Benarkah?
-
Gempa M 4,3 Guncang Iran di Tengah Perang, Muncul Spekulasi Uji Coba Nuklir di Media Sosial
-
Bahlil Buka Suara Nasib Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz
-
Konflik Timur Tengah Picu Efek Domino: Waspada Inflasi Impor hingga ke Pedagang Kecil
-
Tepis Rumor Jurnalis Israel, Qatar Tegaskan Tak Ikut Serang Iran: Kami Hanya Membela Diri
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Justin Bieber Kantongi Rp171,4 Miliar di Coachella 2026, Bagaimana dengan BIGBANG?
-
Jazz Goes To Campus 2026 Hadir di TIM, Gandeng Erwin Gutawa hingga Tohpati
-
Netizen Shock Harga Bensin Mendadak Naik, Dulu Rp1,4 Juta Kini Rp2,3 Juta
-
Ni Luh Djelantik Sentil Keras I Wayan Koster, Kritik Gubernur Bali Minim Empati
-
Ramai Gosip Istri Ahmad Sahroni Selingkuh dengan Musisi Terkenal, Pengalihan Isu BBM?
-
Muncul Kabinet YouTuber, Ferry Irwandi dan Bobon Santoso Rebutan Posisi Kepala BGN
-
Millen Cyrus Diduga Ubah Gender di KTP, Warganet Langsung Kasih 4 Larangan Keras
-
Viral Murid Acungkan Jari Tengah ke Guru, Dedi Mulyadi Usul Pelaku Dihukum
-
Uya Kuya Klarifikasi Disebut Punya 750 Dapur MBG
-
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Menikah Siri Tanpa Saksi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?