Suara.com - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, yang akan menentukan nasib kelanjutan perkaranya.
Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Nikita Mirzani tampak dalam suasana hati yang baik.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 77 yang dipadukan kemeja polkadot, ia menebar senyum kepada awak media yang telah menunggunya.
Dengan ramah, ibu tiga anak itu menyapa para wartawan yang mengerumuninya.
"Selamat pagi," ucap Nikita Mirzani sambil tersenyum lebar saat digiring masuk ke ruang tunggu sidang.
Tak hanya menyapa media, Nikita juga secara khusus melempar pesan yang terkesan satir kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya.
Pesan ini menyusul tudingan di sidang sebelumnya, yang menyebut jaksa telah berlaku zalim karena menyusun dakwaan yang dianggapnya tidak sesuai fakta.
"Kepada ibu jaksa, semoga selalu diberi kesehatan," ujarnya sambil tersenyum.
Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Sadisnya Vadel di Sidang Asusila, Pihak Vadel Meradang
Majelis hakim hari ini akan memutuskan apakah nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Nikita Mirzani dapat diterima.
Jika eksepsi diterima, dakwaan jaksa bisa dibatalkan. Sebaliknya, jika ditolak, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Di tengah proses hukum yang dijalaninya, Nikita Mirzani juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada para penggemarnya yang setia memberikan dukungan.
Namun, ia mengimbau agar mereka tidak perlu lagi repot-repot datang ke pengadilan.
"Terima kasih (untuk fans), buat dukungannya. Kalian nggak usah repot-repot sampai dateng ke sini," tutur Nikita.
Untuk diketahui, perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys berawal dari cerita pelaporan sang artis dan asistennya, Ismail Marzuki dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan pada 3 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Pesan Haru Nikita Mirzani dari Penjara untuk Anak: Saya Bukan Teroris dan Gembong Narkoba
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas Reza Gladys, Laporan Pemerasan Tak terbukti
-
Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh
-
Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas
-
Cerita Lolly Hampir Meninggal Dunia Siap Diungkap, Nikita Mirzani Syok Berat
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Detail Konser Perdana ATEEZ di Indonesia yang Digelar Tahun Depan, ATINY Wajib Tahu!
-
Big Bang Festival 2025 Hadirkan 45 Penyanyi, Ada Dewa 19 Full Line Up Hingga Tipe-X
-
Spoiler Alert! Ini Penjelasan Ending Film The Great Flood
-
Viral Atlet Voli Putra Indonesia Mesra dengan Asisten Pelatih Thailand, Menang Kalah Tak Masalah!
-
Nama Aura Kasih Ramai Dibahas di Kolom Komentar Permintaan Maaf Ridwan Kamil
-
Baru Audisi Pertama, Peserta Indonesian Idol 2025 ini Sudah Diprediksi Jadi Pemenang
-
Sinopsis The Practical Guide To Love: Han Ji Min Terjebak Kencan Buta dengan Park Sung Hoon
-
10 Film Populer yang Paling Banyak Ditonton di Netflix Sepanjang Masa
-
Cinta Berujung Petaka: Menguak Tragedi Manusia di Balik Teror Mengerikan Film Kuyank
-
Digugat Cerai Hingga Isu Perselingkuhan Memanas, Ridwan Kamil Muncul Akui Kesalahan dan Mohon Maaf