Suara.com - Kisruh perkara hukum Nikita Mirzani atas pelaporan dugaan pemerasan oleh Reza Gladys masih terus berlanjut. Terbaru pasal pemerasan yang dituduhkan dokter kecantikan itu dihapus dalam persidangan.
Terkait hal tersebut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tampak menyinggung moralitas Reza Gladys yang tampak enggan meminta maaf usai pasal pemerasan yang dituduhkan kepada kliennya dinyatakan tidak terbukti.
Kata Fahmi, perubahan pasal dakwaan oleh jaksa membuktikan laporan Reza Gladys atas Nikita Mirzani keliru sejak awal.
"Yang dilaporkan Nikita. Harusnya minta maaf di hadapan publik. Mau bertemu juga tidak apa-apa, yang penting minta maaf," ungkap Fahmi Bachmid mendesak dokter kecantikan itu meminta maaf, Minggu 6 Juli 2025.
Ia menegaskan, sejak awal Reza Gladys melaporkan ibunda Laura Meizani alias Lolly dengan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP).
Meski demikian, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tak memasukan pasal tersebut dan menggantinya dengan Pasal 369 KUHP Tentang pencemaran Nama Baik melalui ancaman tertulis maupun lisan.
"Selama ini anda menyatakan Nikita melakukan pemerasan. Tapi jaksa menghapus pasal itu. Artinya ada kesalahan dari awal yang Anda lakukan," ujar Fahmi Bachmid menduga terdapat kesalahan sejak awal pelaporan.
Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani itu, perubahan pasal dalam dakwaan merupakan bukti tuduhan awal terhadap kliennya tidak berdasar.
Fahmi Bachmid juga menyayangkan sikap Reza Gladys yang bersikukuh tidak mau minta maaf kepada Nikita Mirzani.
Baca Juga: Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh
"Kalau gentle, kalau punya moral, ya minta maaf. Bilang saja, 'saya salah, saya kemarin salah lapor'. Itu baru namanya bertanggung jawab," tegasnya mengkritik Reza Gladys.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid juga menekankan Pasal 369 KUHP yang kini dikenakan terhadap Nikita merupakan delik aduan, yang hanya bisa diproses jika korban melaporkan secara pribadi, bukan diwakilkan.
"Pasal pemerasan 368 sudah dihapus. Yang muncul pasal 369 ayat 1, tentang pencemaran yang disertai dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Itu delik aduan, tidak bisa sembarangan diproses tanpa laporan langsung dari korban," papar Fahmi.
Ia pun menyebut pihak yang melaporkan kasus ini adalah individu, padahal dalam kasus yang dibawa ke meja hijau, pihak yang merasa dirugikan justru adalah perusahaan.
"Kalau yang dirugikan PT, kenapa personal yang lapor? Itu yang kami angkat juga dalam eksepsi," tegasnya.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani itu juga menyebut kini proses hukum terhadap kliennya masih berjalan.
Berita Terkait
-
Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh
-
Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas
-
Cerita Lolly Hampir Meninggal Dunia Siap Diungkap, Nikita Mirzani Syok Berat
-
Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Sadisnya Vadel di Sidang Asusila, Pihak Vadel Meradang
-
Terungkap! Ini Motif Artis Sinetron asal Pontianak Peras Pacar Sesama Jenis Rp20,9 Juta
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut