Permohonan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan salah alamat dalam mengidentifikasi masalah.
"Menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima," kata Dharma saat membacakan sikap resmi LMKN.
"Menyatakan Pasal 9 dan seterusnya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tandasnya.
Sikap ini sejalan dengan pandangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh DPR RI dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang lalu.
Mewakili DPR RI, I Wayan Sudarta dalam sidang 30 Juni 2025 lalu juga menyatakan pasal-pasal yang digugat, seperti Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, sudah sesuai dengan konstitusi.
Gugatan uji materi dari Ariel cs sendiri bermaksud untuk menghilangkan pasal-pasal tumpang tindih tentang perizinan penggunaan lagu, yang selama ini jadi akar kekisruhan.
Pembayaran royalti ke pencipta lagu lewat LMK atau LMKN sebagai penyalur dianggap sudah cukup mewakili bentuk perizinan sebelum membawakan karya mereka.
Berita Terkait
-
Cuma Terima Transferan Rp 660 Ribu dari Royalti Lagu-lagunya, Denny Chasmala: Saya Ikhlas Tapi...
-
Rieka Roslan Bongkar Nominal Royalti Terkini, Ucapan Piyu Soal LMKN Tak Kompeten Kian Terbukti
-
Rossa Disindir Soal Gaji Nyanyi Tak Tentu, Balas Menohok: Aku Kerja dari Kecil
-
Royalti Turun Ratusan Juta, Melly Goeslaw Tetap Lebih Pilih jadi Pencipta Lagu Ketimbang Penyanyi
-
Tanpa Ahmad Dhani, Ketua AKSI dan VISI Akhirnya Bertemu, Bahas Apa?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Terungkap! Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Akhir Bulan Ini di Jakarta dan Bali
-
Momen Bahlil Senyum Lebar Disapa Mulan Jameela di Sidang DPR Disorot, Netizen Kasih Komentar Kocak
-
Suara Mendiang Chester Linkin Park Bergema, Sebut Donald Trump Lebih Berbahaya dari Teroris
-
Banyak yang Batal Tampil, Tiket Hammersonic 2026 Jadi Separuh Harga
-
Tampil di Podcast Raditya Dika, Public Speaking Mahalini Disorot hingga Dibilang Ngeselin
-
Konser di Jakarta, NCT Wish Ungkap Keseruan Jalan-Jalan ke Moja Museum hingga Syuting Lapor Pak!
-
Manggung di Coachella 2026 Tanpa Ribet, Justin Bieber Cuma Andalkan Laptop dan YouTube
-
Reza Rahadian Dikabarkan Mainkan Karakter Kapten Yoo Shi Jin, Banyak yang Protes
-
Denise Chariesta Ngamuk! Ogah Putranya Dibandingkan dengan Anak Raffi Ahmad
-
Thomas Ramdhan Posting Hengkang dari GIGI, Armand Maulana Bereaksi Begini