Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara tegas menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dari Nazril Irham atau Ariel dan kawan-kawan yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Juli 2025, menyatakan bahwa akar permasalahan carut-marutnya distribusi royalti bukanlah terletak pada substansi undang-undang yang ada.
Sebaliknya, ia menunjuk ketidakpatuhan para penyelenggara acara sebagai biang keladi utama.
Menurutnya, dalih tumpang tindih peraturan yang selama ini digaungkan para musisi sebagai pemohon tidak relevan.
Praktik di lapangan menunjukkan bahwa kewajiban membayar royalti ada pada penyelenggara acara komersial, bukan pada musisi atau artis penampil yang mereka undang.
"Dalam prakteknya, setiap orang yang dimaksud untuk membayar royalti melalui LMK atau LMKN adalah penyelenggara atau promotor acara, bukan pelaku pertunjukan. Mereka pihak yang menarik keuntungan secara langsung dari acara tersebut," ujar Dharma di hadapan majelis hakim.
Dharma juga menegaskan bahwa proses perizinan untuk membawakan sebuah lagu dalam acara komersial sudah memiliki alur yang jelas melalui lembaga kolektif.
Hal ini membantah anggapan bahwa sistem yang ada menyulitkan para pelaku industri.
"Izin (menyanyikan lagu) pun bisa didapat dari LMK atau LMKN," tambahnya.
Baca Juga: Royalti Lagu Jadi Perjuangan Terakhir Keluarga Hamdan ATT, Putranya Ikut AKSI Demi Hak Cipta
LMKN menyoroti fakta bahwa banyak penyelenggara acara, mulai dari konser musik besar hingga acara di kafe dan pusat perbelanjaan, kerap lalai bahkan sengaja tidak membayarkan kewajiban royalti atas karya cipta yang digunakan.
"Pengguna lah yang tidak patuh pada hukum. Pengguna yang tidak mau membayar royalti, dan itu fakta," tegas Dharma.
Untuk memperkuat argumennya, Dharma membeberkan data internal LMKN yang menunjukkan masifnya pelanggaran yang terjadi.
Ratusan promotor dan pengusaha tercatat telah diupayakan untuk ditagih, namun tidak menunjukkan iktikad baik.
"Kami punya data. Ada 100 lebih event organizer yang sudah disomasi dan tidak mau bayar royalti. Belum lagi pengusaha lain yang juga tidak mau bayar, ada ratusan," ungkapnya.
Atas dasar itu, LMKN secara resmi meminta Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan permohonan para pemohon.
Berita Terkait
-
Cuma Terima Transferan Rp 660 Ribu dari Royalti Lagu-lagunya, Denny Chasmala: Saya Ikhlas Tapi...
-
Rieka Roslan Bongkar Nominal Royalti Terkini, Ucapan Piyu Soal LMKN Tak Kompeten Kian Terbukti
-
Rossa Disindir Soal Gaji Nyanyi Tak Tentu, Balas Menohok: Aku Kerja dari Kecil
-
Royalti Turun Ratusan Juta, Melly Goeslaw Tetap Lebih Pilih jadi Pencipta Lagu Ketimbang Penyanyi
-
Tanpa Ahmad Dhani, Ketua AKSI dan VISI Akhirnya Bertemu, Bahas Apa?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Mengenal Sosok Tata Cahyani: Mantan Menantu Soeharto yang Kini Jadi Mertua DJ Patricia Schuldtz
-
ALPHA DRIVE ONE Resmi Debut, Arno Absen Tampil Akibat Patah Tulang
-
Iklan Lawas Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Viral, Diduga Awal Kisah Buku Broken Strings
-
Timothy Ronald Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto, Kerugian Tembus Rp 3 Miliar
-
Inara Rusli Sebut Janda Tak Wajib Pakai Wali Nikah, Ustaz Derry Sulaiman: Tidak Sah Hukumnya!
-
BoA Hengkang dari SM Entertainment, Tutup Perjalanan Seperempat Abad
-
Kepala Putus hingga Masuk Peti, Prilly Latuconsina Syok Baca Naskah Danur: The Last Chapter
-
Film Suka Duka Tawa Tawarkan Buy 1 Get 1 Free di m.tix, Cek Syaratnya
-
Digugat Rp5 Miliar Terkait Jasa Pelolosan Akpol, Adly Fairuz Bantah Pernah Menipu
-
Jennifer Coppen Unggah Foto Baru Jelang Nikah dengan Justin Hubner, Ibu Dali Wassink Bereaksi