Suara.com - Drama perseteruan antara psikolog Lita Gading dan musisi Ahmad Dhani semakin panas.
Setelah sebelumnya Ahmad Dhani menuding Lita Gading pansos alias panjat sosial dalam kasus dugaan bullying yang menimpa putrinya, SA, kini giliran kubu Lita Gading melayangkan balasan menohok.
Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin, Lita Gading dengan tegas menampik tudingan miring yang dilempar Ahmad Dhani.
Syamsul menegaskan bahwa kliennya tidak butuh mendompleng ketenaran Ahmad Dhani dan keluarganya, mengingat Lita Gading sudah dikenal luas oleh masyarakat, khususnya di dunia psikologi.
"Bukan pansos. Klien kami lebih dahulu terkenal, sudah terkenal duluan," ujar Syamsul Jahidin dalam sebuah wawancara di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.
Ia menambahkan, Lita Gading sudah sering dipercaya mengisi acara-acara di lembaga besar sekelas Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Makanya beliau sering ngajar di PTIK, di BNN. Bisa dicek, ada track record-nya," kata Syamsul.
Tak hanya membantah tudingan pansos, tim kuasa hukum Lita Gading juga balik menyerang Ahmad Dhani.
Mereka menyarankan agar Ahmad Dhani lebih baik fokus pada tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), daripada sibuk melaporkan orang dengan tuduhan yang belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya.
Baca Juga: Beda Reaksi El Rumi dan Dul Jaelani soal Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading ke Polisi
"Sederhana. Kalau Anda enggak mau di-publish, jangan jadi figur publik, jangan jadi anggota dewan," imbuh Syamsul.
"Apalagi sekarang sebagai anggota DPR RI Komisi XI dan istrinya, Komisi VI, harusnya lebih tenang mengurusi rakyat, bukan remeh-temeh," ucapnya.
Syamsul Jahidin menekankan pentingnya peran anggota dewan untuk fokus pada kesejahteraan masyarakat, bukan pada permasalahan pribadi yang seolah diperbesar.
"Kalau di DPR, ya harusnya fokusnya mengurusi rakyat. Bagaimana menerapkan aspirasi-aspirasi masyarakat. Bisa masuk ke DPR sana kan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk urusan seperti ini. Ngapain urusin yang beginian?," tuturnya.
Terkait substansi kasus, Lita Gading dan tim kuasa hukumnya tetap pada pendapat mereka bahwa tidak ada unsur perundungan dalam konten yang membahas masalah SA dengan para pengguna media sosial.
Syamsul Jahidin berpendapat bahwa yang dikomentari adalah permasalahan publik di laman publik, sehingga bukan termasuk informasi privat.
"Kan itu mengomentari laman publik, yang dikomentari adalah permasalahan publik. Jadi, informasi yang ada di ranah publik, bukan informasi yang ada di ranah privat. Terkecuali, kalau belum mencuat ke publik," katanya.
Lebih lanjut, Syamsul menyatakan kekecewaannya karena menurutnya, kebebasan akademisi seperti Lita Gading seolah dirampas.
"Sangat disayangkan, karena ini akademisi. Jadi kebebasan akademisi sudah dirampas," tutup Syamsul.
Lita Gading sendiri dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut kuasa hukum Dhani, Lita Gading terancam pidana penjara sampai 5 tahun kalau terbukti ikut membully SA, seperti cerita pentolan Dewa 19 tersebut.
Namun soal pengacara Ahmad Dhani menjerat Lita Gading dengan salah satu pasal di UU ITE, Syamsul Jahidin menyatakan hal itu keliru. Menurut Syamsul, pasal tersebut sudah tidak berkekuatan hukum lagi.
"UU ITE Pasal 27 dan 28 sudah dibatalkan MK. Keributan di sosial media sudah tidak dapat dipidana. Yang artinya, mau dia laporkan dengan unsur pasal apa?," imbuhnya, menunjukkan ketidaksesuaian dasar hukum yang digunakan.
Berita Terkait
-
Beda Reaksi El Rumi dan Dul Jaelani soal Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading ke Polisi
-
Terungkap Alasan Lita Gading Komentari Kasus Anak Ahmad Dhani, Kok Malah Dipolisikan?
-
Tak Merasa Bully Safeea, Lita Gading Ogah Minta Maaf ke Ahmad Dhani
-
Ahmad Dhani Akui Tak Pernah Bela Mulan Jameela dari Haters: Dapat Rezeki Ngapain Dibela
-
Lagi Berseteru, Ahmad Dhani dan Maia Estianty Kompak Dukung El Rumi Lawan Jefri Nichol
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Ditinggal Kabur Istri, Agus Salim Kini Makin Sedih
-
Viral Dua Pria Diduga Tempel Stiker QR Judi Online di Pesanggrahan, Polisi Buru Pelaku
-
Baru 16 Tahun, Nabila Misha Rilis Koleksi Busana Lebaran 2026
-
Antara Mama, Cinta, dan Surga Angkat Realitas Pahit Ekspektasi Orangtua Batak
-
Mirip Tulisan di Menu Restoran, Logo Lamb of God Diganti
-
Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Membela
-
The Invincible Dragon: Duel Kung Fu vs MMA, Malam Ini di Trans TV
-
Deretan Hal Menarik di Drama Korea The Art of Sarah
-
4 Film Kuasai Box Office Indonesia Pekan Ini, Era Horor Berakhir?
-
6 Acara Ramadan 2026 di YouTube, Siap Temani Waktu Sahur dan Berbuka Puasa