Suara.com - Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah tiba-tiba mencabut gugatan wanprestasi yang dilayangkannya terhadap Reza Gladys.
Langkah Nikita memicu berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan bahwa bantahan bahkan cibiran kubu Reza Gladys soal gugatan omong kosong benar adanya.
Ya, gugatan wanprestasi Nikita Mirzani memang sempat dipertanyakan konteksnya oleh tim kuasa hukum Reza Gladys.
Mereka tegas menyebut kliennya tidak pernah menjalin kerja sama dengan Nikita dalam urusan apa pun, termasuk ulasan produk kecantikan Glafidsya.
Namun, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, membantah bahwa motif pencabutan gugatan ada kaitannya dengan cibiran kubu Reza Gladys. Ia menegaskan bahwa ini adalah bagian dari strategi persidangan yang matang.
"Oh nggak. Ini urusan strategi," kata Fahmi saat diwawancarai di kawasan Antasari, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Fahmi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan urgensi dua kasus hukum yang sedang dihadapi Nikita sekarang.
"Kalau dua-duanya dijalankan, kami khawatir tidak bisa konsentrasi di satu hal yang paling penting, yaitu perkara pidana. Jadi, harus ada yang kami dahulukan, yaitu perkara pidana. Makanya perkara wanprestasi kami cabut," jelasnya.
"Kasus pidana ini terkait adanya individu yang bernama Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki. Sedangkan perdata terkait harta benda, jadi hal yang berbeda. Kami prioritas ke pribadinya, yang perlu kami lakukan konsentrasi untuk pembelaan," lanjut Fahmi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Mendadak Cabut Gugatan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys, Ada Apa?
Namun ketika disinggung mengenai strategi Nikita selanjutnya, Fahmi Bachmid enggan memberikan rincian lebih lanjut.
"Yang tahu strateginya ya yang mengajukan gugatan. Anda tidak bisa mencoba bertanya tentang strategi seorang advokat," ujarnya singkat.
Mengenai kemungkinan gugatan wanprestasi ini akan dilanjutkan kembali setelah perkara pidana selesai, Fahmi juga hanya memberikan jawaban yang menyisakan tanda tanya besar.
"Itu nanti akan saya jawab setelah proses berlangsung," tegasnya.
Untuk diketahui, gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar dari kubu Nikita Mirzani merupakan langkah hukum balasan atas laporan Reza Gladys yang membuatnya jadi pesakitan di rumah tahanan.
Didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025, Nikita mengklaim masalah yang dilaporkan Reza Gladys sebenarnya ada dalam kontrak kerja mereka dalam mempromosikan produk kecantikan Glafidsya.
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan