Berdasarkan temuan tersebut, pihak Usman Hitu telah melayangkan somasi resmi kepada manajemen karaoke Ayu Ting Ting.
Mereka memberikan waktu 3 x 24 jam, yang akan berakhir pada hari Selasa agar pihak Ayu Ting Ting memberikan tanggapan dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
Menurut tim kuasa hukum, tindakan penggunaan lagu tanpa izin untuk kepentingan komersial ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Setiap layanan publik yang bersifat komersil, di antaranya adalah karaoke, itu wajib meminta izin dan juga membayar royalti kepada klien kami," tegas kuasa hukumnya.
"Dan klien kami sampai saat ini mengaku belum menerima royalti apapun, baik dari Ayu Ting Ting Karaoke maupun dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," lanjutnya.
Jika somasi ini tidak ditanggapi dengan serius, mereka tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, baik secara perdata maupun pidana.
Konsekuensi hukumnya pun tidak main-main, mereka merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta yang ancamannya bisa berupa pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
"Bisa saja satu lagu satu miliar, kan begitu? Lima lagu lima miliar!" celetuk salah seorang dari tim kuasa hukum, mengisyaratkan potensi kerugian imateriel yang fantastis.
Baca Juga: Pendapatan Irwan Mussry dari Bisnis Ritel Barang Branded Rp1,2 Triliun, Ahmad Dhani Cuma Secuil
Berita Terkait
-
Royalti Turun Ratusan Juta, Melly Goeslaw Tetap Lebih Pilih jadi Pencipta Lagu Ketimbang Penyanyi
-
Sebut Hujan Salju Jadi "Snow Rain", Bahasa Inggris Ayu Ting Ting Dibandingkan dengan Nagita Slavina
-
Terungkap! Kedekatan Nagita Slavina dan Bilqis Anak Ayu Ting Ting Sebelum Ramai Drama 'Orang Ketiga'
-
Singgung Raffi Ahmad Dulunya Punya Teman Penyanyi Dangdut, Dewi Perssik Disemprot Warganet
-
Lebih Kalem di Polemik Royalti, Anji: Saya Fokus Berkarya dan Percintaan Saja
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL