Suara.com - Kemudahan akses internet seringkali menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan hiburan tanpa batas, namun di sisi lain, ia membuka gerbang bagi aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.
Salah satu yang paling marak adalah menonton film melalui platform streaming ilegal. Meski tampak sepele dan menghemat biaya langganan, di balik layar gratisan tersebut mengintai ancaman serius, mulai dari jerat hukum hingga bahaya siber yang siap memangsa data pribadi Anda.
Menonton dan menyebarkan konten melalui situs-situs seperti IndoXXI, LK21, atau Rebahin yang legendaris, pada dasarnya adalah bentuk pelanggaran hak cipta.
Praktik ini secara langsung merugikan seluruh ekosistem industri perfilman, mulai dari sutradara, penulis naskah, aktor, hingga kru produksi yang telah mencurahkan waktu dan kreativitas mereka. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya soal materi, tetapi juga mematikan semangat para sineas untuk terus berkarya.
Ancaman Pidana
Banyak yang tidak menyadari bahwa aktivitas menonton di situs ilegal tidak hanya salah secara etika, tetapi juga melanggar hukum positif di Indonesia. Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam regulasi ini, film atau karya sinematografi dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi.
Setiap tindakan penggandaan atau pengumuman ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta merupakan pelanggaran hak ekonomi. Sanksinya pun tidak bisa dianggap enteng. Menurut Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, tindakan penggandaan secara ilegal dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancaman menjadi lebih berat bagi mereka yang dengan sengaja menyebarkan konten bajakan untuk keuntungan ekonomi. Aktivitas yang dikategorikan sebagai pembajakan ini diancam dengan hukuman yang jauh lebih berat.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta.
Baca Juga: Sinopsis Film Brick, Trending Nomor 2 di Netflix Indonesia
Hanya saja, penerapan aturan ini belum maksimal. Sehingga kegiatan menonton film secara ilegal masih marak terjadi di Indonesia
Ancaman Malware dan Pencurian Data
Ancaman menonton film di situs ilegal tidak hanya terbatas pada konsekuensi hukum. Bahaya yang lebih nyata dan langsung mengancam pengguna adalah risiko keamanan siber.
Situs-situs ini seringkali menjadi sarang malware, spyware, dan virus yang dirancang untuk merusak perangkat atau mencuri informasi pribadi.
Seringkali, untuk bisa menonton, pengguna dipaksa mengklik berbagai iklan pop-up yang mengganggu. Di balik iklan-iklan inilah malware seringkali disisipkan.
Sekali terinfeksi, peretas bisa mendapatkan akses tidak sah ke perangkat Anda, mencuri data sensitif seperti kata sandi media sosial, informasi kartu kredit, hingga data perbankan.
Tag
Berita Terkait
-
BTS Guncang Netflix! Konser Comeback ARIRANG Raih 18,4 Juta Penonton dalam 24 Jam
-
Total Action Package! Film War Machine Suguhkan Hiburan Murni Tanpa Pretensi Mendalam
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Film Peaky Blinders: The Immortal Man, Lebih Personal Kendati Melelahkan
-
Khusus Dewasa! Serial Vladimir Sajikan Fantasi Erotis Profesor Sastra yang Tak Terkendali
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Danur: The Last Chapter Raih 1 Juta Penonton, di Mana Nonton Film-Film Sebelumnya?
-
Bangga Pamer Prestasi, Cindy Rizky Aprilia Dicemooh: Malu Sama Maissy
-
Ngaku Dibentak, Ala Alatas Dituding Perkeruh Konflik Tasyi Athasyia dan Selvi Salavia
-
Dibocorkan Lawan, Kenapa Pengacara Wardatina Mawa Bungkam Ditanya Permintaan Nafkah Rp100 juta?
-
Viral Seleb TikTok Mat Peci Kasih THR Bak Beri Makan Ayam, Sampai Habis Rp50 Juta
-
Shyalimar Malik Bongkar Borok Suami: Booking Ani-Ani hingga Model Seharga Rp25 Juta
-
Video Promosi Arie Kriting Gagal Total, Malah Jadi Pengingat Pahit soal Restu Ibu Indah Permatasari
-
Bunga dari Peziarah Sampai 2 Karung Sehari, Bisa Hambat Pertumbuhan Rumput di Makam Vidi Aldiano
-
Sisi Lain OnlyFans, 7 Pesohor Dunia Ini Pernah Jualan Konten Eksklusif
-
Bedah Visual Cast Film Terbaru Street Fighter: The Movie