Suara.com - Kemudahan akses internet seringkali menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan hiburan tanpa batas, namun di sisi lain, ia membuka gerbang bagi aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.
Salah satu yang paling marak adalah menonton film melalui platform streaming ilegal. Meski tampak sepele dan menghemat biaya langganan, di balik layar gratisan tersebut mengintai ancaman serius, mulai dari jerat hukum hingga bahaya siber yang siap memangsa data pribadi Anda.
Menonton dan menyebarkan konten melalui situs-situs seperti IndoXXI, LK21, atau Rebahin yang legendaris, pada dasarnya adalah bentuk pelanggaran hak cipta.
Praktik ini secara langsung merugikan seluruh ekosistem industri perfilman, mulai dari sutradara, penulis naskah, aktor, hingga kru produksi yang telah mencurahkan waktu dan kreativitas mereka. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya soal materi, tetapi juga mematikan semangat para sineas untuk terus berkarya.
Ancaman Pidana
Banyak yang tidak menyadari bahwa aktivitas menonton di situs ilegal tidak hanya salah secara etika, tetapi juga melanggar hukum positif di Indonesia. Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam regulasi ini, film atau karya sinematografi dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi.
Setiap tindakan penggandaan atau pengumuman ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta merupakan pelanggaran hak ekonomi. Sanksinya pun tidak bisa dianggap enteng. Menurut Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, tindakan penggandaan secara ilegal dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancaman menjadi lebih berat bagi mereka yang dengan sengaja menyebarkan konten bajakan untuk keuntungan ekonomi. Aktivitas yang dikategorikan sebagai pembajakan ini diancam dengan hukuman yang jauh lebih berat.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta.
Baca Juga: Sinopsis Film Brick, Trending Nomor 2 di Netflix Indonesia
Hanya saja, penerapan aturan ini belum maksimal. Sehingga kegiatan menonton film secara ilegal masih marak terjadi di Indonesia
Ancaman Malware dan Pencurian Data
Ancaman menonton film di situs ilegal tidak hanya terbatas pada konsekuensi hukum. Bahaya yang lebih nyata dan langsung mengancam pengguna adalah risiko keamanan siber.
Situs-situs ini seringkali menjadi sarang malware, spyware, dan virus yang dirancang untuk merusak perangkat atau mencuri informasi pribadi.
Seringkali, untuk bisa menonton, pengguna dipaksa mengklik berbagai iklan pop-up yang mengganggu. Di balik iklan-iklan inilah malware seringkali disisipkan.
Sekali terinfeksi, peretas bisa mendapatkan akses tidak sah ke perangkat Anda, mencuri data sensitif seperti kata sandi media sosial, informasi kartu kredit, hingga data perbankan.
Tag
Berita Terkait
-
Pandji Datangi Polda Metro Jaya, Klarifikasi Lima Laporan soal Pertunjukan Mens Rea
-
Keluarga yang Tak Dirindukan: Potret Pahit Generasi Sandwich di Netflix
-
5 Rekomendasi Smart TV 55 Inch Murah untuk Netflix and Chill
-
Terinspirasi Notting Hill, Lisa BLACKPINK Siap Debut Film Rom-Com Netflix
-
Jisoo BLACKPINK Selami Dunia Kencan Virtual di Trailer Boyfriend on Demand
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Misteri Keanu AGL Cs malah Ucapkan Terima Kasih ke Mantan Pacar Lula Lahfah, Bukan Reza Arap
-
Lisa BLACKPINK Bintangi Film Rom-Com Netflix, Siapa Aktor Lawan Mainnya?
-
Pamer Baby Bump, Chelsea Islan Umumkan Hamil Anak Pertama di Ultah Suami
-
Pandji Pragiwaksono: Wapres Gibran Contoh yang Benar dalam Menanggapi Jokes
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap
-
Profil Amanda Lucson Finalis Puteri Indonesia 2026, Benarkah Usianya Terlalu Muda?
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Ngaku Difitnah soal Jadi Petugas Haji, Chiki Fawzi Malah Dikritik Gara-Gara Adab di Acara TV
-
Kekuatan Tersembunyi Mahalini Jelang Konser: Rahasia Dukungan 2 Keluarga yang Tak Terbatas