Suara.com - Kemudahan akses internet seringkali menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan hiburan tanpa batas, namun di sisi lain, ia membuka gerbang bagi aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.
Salah satu yang paling marak adalah menonton film melalui platform streaming ilegal. Meski tampak sepele dan menghemat biaya langganan, di balik layar gratisan tersebut mengintai ancaman serius, mulai dari jerat hukum hingga bahaya siber yang siap memangsa data pribadi Anda.
Menonton dan menyebarkan konten melalui situs-situs seperti IndoXXI, LK21, atau Rebahin yang legendaris, pada dasarnya adalah bentuk pelanggaran hak cipta.
Praktik ini secara langsung merugikan seluruh ekosistem industri perfilman, mulai dari sutradara, penulis naskah, aktor, hingga kru produksi yang telah mencurahkan waktu dan kreativitas mereka. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya soal materi, tetapi juga mematikan semangat para sineas untuk terus berkarya.
Ancaman Pidana
Banyak yang tidak menyadari bahwa aktivitas menonton di situs ilegal tidak hanya salah secara etika, tetapi juga melanggar hukum positif di Indonesia. Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam regulasi ini, film atau karya sinematografi dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi.
Setiap tindakan penggandaan atau pengumuman ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta merupakan pelanggaran hak ekonomi. Sanksinya pun tidak bisa dianggap enteng. Menurut Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, tindakan penggandaan secara ilegal dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancaman menjadi lebih berat bagi mereka yang dengan sengaja menyebarkan konten bajakan untuk keuntungan ekonomi. Aktivitas yang dikategorikan sebagai pembajakan ini diancam dengan hukuman yang jauh lebih berat.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta.
Baca Juga: Sinopsis Film Brick, Trending Nomor 2 di Netflix Indonesia
Hanya saja, penerapan aturan ini belum maksimal. Sehingga kegiatan menonton film secara ilegal masih marak terjadi di Indonesia
Ancaman Malware dan Pencurian Data
Ancaman menonton film di situs ilegal tidak hanya terbatas pada konsekuensi hukum. Bahaya yang lebih nyata dan langsung mengancam pengguna adalah risiko keamanan siber.
Situs-situs ini seringkali menjadi sarang malware, spyware, dan virus yang dirancang untuk merusak perangkat atau mencuri informasi pribadi.
Seringkali, untuk bisa menonton, pengguna dipaksa mengklik berbagai iklan pop-up yang mengganggu. Di balik iklan-iklan inilah malware seringkali disisipkan.
Sekali terinfeksi, peretas bisa mendapatkan akses tidak sah ke perangkat Anda, mencuri data sensitif seperti kata sandi media sosial, informasi kartu kredit, hingga data perbankan.
Tag
Berita Terkait
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Voicemails for Isabelle: Sulitnya Melepas Orang yang Telah Tiada
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok
-
Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?