Suara.com - Kemudahan akses internet seringkali menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan hiburan tanpa batas, namun di sisi lain, ia membuka gerbang bagi aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.
Salah satu yang paling marak adalah menonton film melalui platform streaming ilegal. Meski tampak sepele dan menghemat biaya langganan, di balik layar gratisan tersebut mengintai ancaman serius, mulai dari jerat hukum hingga bahaya siber yang siap memangsa data pribadi Anda.
Menonton dan menyebarkan konten melalui situs-situs seperti IndoXXI, LK21, atau Rebahin yang legendaris, pada dasarnya adalah bentuk pelanggaran hak cipta.
Praktik ini secara langsung merugikan seluruh ekosistem industri perfilman, mulai dari sutradara, penulis naskah, aktor, hingga kru produksi yang telah mencurahkan waktu dan kreativitas mereka. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya soal materi, tetapi juga mematikan semangat para sineas untuk terus berkarya.
Ancaman Pidana
Banyak yang tidak menyadari bahwa aktivitas menonton di situs ilegal tidak hanya salah secara etika, tetapi juga melanggar hukum positif di Indonesia. Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam regulasi ini, film atau karya sinematografi dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi.
Setiap tindakan penggandaan atau pengumuman ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta merupakan pelanggaran hak ekonomi. Sanksinya pun tidak bisa dianggap enteng. Menurut Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, tindakan penggandaan secara ilegal dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancaman menjadi lebih berat bagi mereka yang dengan sengaja menyebarkan konten bajakan untuk keuntungan ekonomi. Aktivitas yang dikategorikan sebagai pembajakan ini diancam dengan hukuman yang jauh lebih berat.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta.
Baca Juga: Sinopsis Film Brick, Trending Nomor 2 di Netflix Indonesia
Hanya saja, penerapan aturan ini belum maksimal. Sehingga kegiatan menonton film secara ilegal masih marak terjadi di Indonesia
Ancaman Malware dan Pencurian Data
Ancaman menonton film di situs ilegal tidak hanya terbatas pada konsekuensi hukum. Bahaya yang lebih nyata dan langsung mengancam pengguna adalah risiko keamanan siber.
Situs-situs ini seringkali menjadi sarang malware, spyware, dan virus yang dirancang untuk merusak perangkat atau mencuri informasi pribadi.
Seringkali, untuk bisa menonton, pengguna dipaksa mengklik berbagai iklan pop-up yang mengganggu. Di balik iklan-iklan inilah malware seringkali disisipkan.
Sekali terinfeksi, peretas bisa mendapatkan akses tidak sah ke perangkat Anda, mencuri data sensitif seperti kata sandi media sosial, informasi kartu kredit, hingga data perbankan.
Tag
Berita Terkait
-
Bikin Heboh, Omara Esteghlal Jadi Tour Guide Han Hyo Joo di Romantics Anonymous
-
7 Potret Omara Esteghlal di Romantic Anonymous, Syuting Bareng Shun Oguri dan Han Hyo Joo!
-
Claire Danes Terobsesi Mencari Kebenaran di The Beast in Me, Ini Trailernya
-
Sinopsis Our Golden Days: Jung Il Woo Terlibat Cinta Segitiga, Segera di Netflix
-
Berlatar di Hawaii, Syuting Untamed Season 2 Mulai pada Februari 2026
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Lisa Mariana Jadi Tersangka, Ayu Aulia Beri Sindiran dari Tanah Haram
-
Iqbaal Ramadhan Bagikan Kabar Buruk, Tumbang Usai Jalani Diet Ketat untuk Film
-
Diduga Selingkuhi Erika Carlina, DJ Bravy Beri Klarifikasi Mengejutkan
-
Daftar Nominasi Piala Citra 2025: Didominasi 2 Film Laga, Joko Anwar dan Timo Tjahjanto Saingan
-
Mangkir Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka, Lisa Mariana Ngaku Sakit
-
Pengalaman Mengerikan Anya Geraldine, Lihat Raganya Sendiri Masih Tidur di Kasur
-
Cerita Pilu Anya Geraldine Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat SMP, Pelaku Tetangganya Sendiri
-
Profil Sam Rivers Pemain Bass Limp Bizkit, Sempat Tinggalkan Band karena Liver
-
Jadi Tersangka atas Laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Kita Damai Saja
-
Kabar Terbaru Tukul Arwana Usai Stroke, Terlihat Bugar Meski Tak Banyak Respons