"Saya dan tim kuasa hukum banyak strategi, bagaimana caranya Ahmad Dhani harus datang ke Polda Metro Jaya sebagai terlapor," ujarnya.
Untuk diketahui, Rayen Pono lebih dulu melaporkan Ahmad Dhani pada 23 April 2025 lalu buntut ujaran "Rayen Porno".
Dalam laporan, Ahmad Dhani dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Buntut laporan Rayen Pono, Ahmad Dhani pun sempat dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjalani sidang etik pada 7 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut, Dhani dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik anggota parlemen lewat pernyataannya tentang marga Pono.
Namun, hukuman yang dijatuhkan MKD ke Dhani terbilang cukup ringan, karena cuma diminta menyampaikan permohonan maaf dalam waktu 7 hari sejak putusan ditetapkan.
Berita Terkait
-
Tak Mau Kalah, Ahmad Dhani Ternyata Laporkan Unggahan Tentang 'Rayen Porno'
-
Ahmad Dhani Bungkam Saat DPR Bela Agnez Mo, Takut Kehilangan Jabatan?
-
Rayen Pono Tanggapi Kisruh Royalti Vidi dan Keenan Nasution: Mereka Korban Hasil Doktrin
-
Rayen Pono Sentil Segerombolan Perusak Industri Musik, Ahmad Dhani Cs Persis Kim Jong Un?
-
Pencipta Lagu Gugat Penyanyi dengan Angka Fantastis, Rayen Pono Sebut Dalangnya Orang Jahat
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ussy Sulistiawaty Ungkit Utang 15 Tahun Lalu Tak Kunjung Dibayar, Sindir Siapa?
-
Viral Keributan SPBU, Oknum Polisi Diduga Pukul Taksi Saat Antre Lalu Ngaku Kakinya Dilindas
-
Momen Haji Raffi Ahmad dan Bahlil Bikin Salfok, Komentar Lagu MBG Ramai dan Bikin Ngakak
-
Detik-Detik Rumah Warga Jepara Rusak Usai Dilintasi Sound Horeg Saat Takbiran
-
Viral Sapi Kurban Kabur hingga Naik ke Pelaminan Warga, Suasana Hajatan Mendadak Heboh
-
376 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Setahun, Indonesia Masih Darurat KDRT
-
Sepultura Umumkan Konser Terakhir, Tutup Sejarah Empat Dekade Perjalanan di Brazil
-
BNN Bebaskan Anak Bupati yang Positif Ganja karena Cuma Terpapar, Netizen: Capek Dibodohi Terus
-
Banjir Air Mata, Perpisahan Mengharukan Irfan Hakim dan Sapi Kurbannya
-
Syarat Erika Carlina Jika DJ Panda Ingin Bertemu Andrew, Diduga Bawa Nasib Anak yang Lain