Suara.com - Komika Mamat Alkitiri ikut heran dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi impor gula.
Mamat Alkatiri melalui akun X-nya mengomentari berita ihwal hal yang meringankan hukuman untuk Tom Lembong. Hakim dalam putusannya menyebut Tom Lembong tak ikut menikmati hasil korupsi impor gula.
"Hah? Terus? 4,5 tahun itu karena apa?" tanya Mamat Alkatiri pada unggahannya, Sabtu 19 Juli 2025.
Kemudian, Mamat Alkatiri juga menyoroti alasan majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman untuk Tom Lembong, meskipun dinilai tak ikut menikmati hasil korupsi.
Pada unggahannya diketahui majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, karena menilai impor gula merupakan hasil ketidakcermatan Tom Lembong sebagai eks Menteri Perdagangan.
Hakim menyatakan impor gula adalah pilihan yang tidak tepat secara serta-merta untuk dilaksanakan saat stok gula tak mencukupi.
Karena itu, Mamat Alkatiri dalam cuitannya lantas menyarankan hakim memeriksa semua menteri dengan kebijakannya dari semua periode.
Menurutnya, kalau hal itu dilakukan maka semua menteri juga akan bernasip seperti Tom Lembong bila ada kebijakan mereka yang dinilai tak cermat oleh majelis hakim selama menjabat.
"Ya kalau kayak gini periksa aja semua menteri dari semua periode. Kena-kena juga bakalan," ujar Mamat Alkatiri.
Baca Juga: Senggol Drama Kehamilan Erika Carlina, Hotman Paris Dituding Aji Mumpung Jualan Parfum
Cuitan Mamat Alkatiri ini mendapat banyak komentar netizen.
"Ada tuh menteri yang bikin kebijakan pembelian Elpiji, ada korban sampai meninggal gara-gara antri tuh. Sampai sekarang masih jadi menteri sambil menikmati hidup," kata @imamnor***.
"Food estate apa bukan ketidakcermatan?" kata @jungkal**.
"Betul, gak sekalian periksa food estate? IKN?" kata @huhuhu***.
"Yang kemarin dengan entengnya melarang warung eceran jual gas sampai ada yang meninggal aja masih bisa bersombong ria jadi menteri," kata @willdan***.
Sebagi informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dan tak memiliki niat jahat.
Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara karena kebijakan impor yang diaturnya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan dianggap telah merugikan negara dan menguntungkan pihak lain.
Berita Terkait
-
Tom Lembong Divonis Penjara, Ernest Prakasa Bereaksi Keras: Apa yang Mereka Inginkan dari Ini?
-
Pandji Pragiwaksono Bedah Kejanggalan Kasus Tom Lembong: Kenapa Cuma Dia yang Diusut?
-
Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim
-
Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate
-
Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan