Suara.com - Komika sekaligus aktivis, Pandji Pragiwaksono, memberikan analisis tajam terkait kasus hukum yang menjerat Tom Lembong.
Berbeda dari komika lain yang fokus pada satire, Pandji mengajak publik untuk berpikir lebih kritis dengan mempertanyakan aspek tebang pilih dalam penegakan hukum kasus impor gula.
Pandji menyoroti bahwa kebijakan impor gula bukanlah hal baru, dan telah dilakukan oleh banyak menteri perdagangan sebelum dan sesudah Tom Lembong.
Namun, ia heran mengapa hanya Tom Lembong yang kini diseret ke meja hijau.
"Yang mesti dibuktikan sama Kejaksaan Agung adalah, apa yang membedakan periode Tom Lembong dengan periode yang lain? Kenapa cuma Tom?" tegas Pandji dalam videonya.
Lebih lanjut, Pandji menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menyebut bahwa pengusutan kasus ini berawal dari adanya "laporan masyarakat".
Bagi Pandji, identitas si pelapor adalah kunci untuk membuka tabir misteri di balik kasus ini.
"Jawaban dari Pak Harli, 'Saya kan mengusut Tom Lembong karena ada laporan dari masyarakat.' Pertanyaannya kan, siapa elemen masyarakat yang melaporkan Tom Lembong ke Kejaksaan Agung?" ujarnya.
Ia berteori bahwa dengan mengetahui siapa pihak yang melapor, publik bisa jadi akan memahami motif sesungguhnya di balik penetapan tersangka Tom Lembong, yang santer diduga sebagai bentuk kriminalisasi.
Baca Juga: Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?
"Orang itu mungkin adalah kunci untuk mengetahui kenapa Tom Lembong pada akhirnya ditangkap," pungkasnya.
Analisis Pandji ini mendorong publik untuk tidak menelan mentah-mentah narasi hukum yang ada, melainkan aktif mempertanyakan kemungkinan adanya agenda politik dan upaya pembungkaman melalui jalur hukum.
Untuk diketahui, Tom Lembong sendiri sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan importasi gula.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan divonis 4,5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti, karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding
-
Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim
-
Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate
-
Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar
-
Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
2 Ribu Nasi Padang Buat Massa Aksi Jadi Bukti 'Rakyat Jaga Rakyat' Versi Bobon Santoso
-
Bukan Musik atau Popularitas, Ini yang Bikin Melanie Subono Klepek-Klepek dengan Band Wali
-
Melanie Subono Minta Kawal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bosan dengan Janji-Janji Politik
-
Hari Pertama Pestapora 2025 Pecah Lewat Aksi Kolaborasi Sal Priadi dan Slank
-
Duet di Pestapora 2025, Iwan Fals dan Ebiet G Ade Klarifikasi Kabar Berseteru
-
Sinopsis Film Gereja Setan, Terinspirasi Kisah Nyata Mongol Stres
-
Catat! Jam Konser Dewa 19 All Stars Chapter 2 di GBK Besok Dimajukan
-
Review The Conjuring: Last Rites: Penutup yang Antiklimaks dan Kurang Gong
-
Sinopsis dan Fakta Menarik My Youth, Drakor Comeback Song Joong Ki Tayang di Viu Hari Ini
-
Choo Young Woo Dituding Paedofil, Case Ponsel Siswi SMA di Depan Toko Dewasa Jepang