Suara.com - Komika sekaligus aktivis, Pandji Pragiwaksono, memberikan analisis tajam terkait kasus hukum yang menjerat Tom Lembong.
Berbeda dari komika lain yang fokus pada satire, Pandji mengajak publik untuk berpikir lebih kritis dengan mempertanyakan aspek tebang pilih dalam penegakan hukum kasus impor gula.
Pandji menyoroti bahwa kebijakan impor gula bukanlah hal baru, dan telah dilakukan oleh banyak menteri perdagangan sebelum dan sesudah Tom Lembong.
Namun, ia heran mengapa hanya Tom Lembong yang kini diseret ke meja hijau.
"Yang mesti dibuktikan sama Kejaksaan Agung adalah, apa yang membedakan periode Tom Lembong dengan periode yang lain? Kenapa cuma Tom?" tegas Pandji dalam videonya.
Lebih lanjut, Pandji menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menyebut bahwa pengusutan kasus ini berawal dari adanya "laporan masyarakat".
Bagi Pandji, identitas si pelapor adalah kunci untuk membuka tabir misteri di balik kasus ini.
"Jawaban dari Pak Harli, 'Saya kan mengusut Tom Lembong karena ada laporan dari masyarakat.' Pertanyaannya kan, siapa elemen masyarakat yang melaporkan Tom Lembong ke Kejaksaan Agung?" ujarnya.
Ia berteori bahwa dengan mengetahui siapa pihak yang melapor, publik bisa jadi akan memahami motif sesungguhnya di balik penetapan tersangka Tom Lembong, yang santer diduga sebagai bentuk kriminalisasi.
Baca Juga: Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?
"Orang itu mungkin adalah kunci untuk mengetahui kenapa Tom Lembong pada akhirnya ditangkap," pungkasnya.
Analisis Pandji ini mendorong publik untuk tidak menelan mentah-mentah narasi hukum yang ada, melainkan aktif mempertanyakan kemungkinan adanya agenda politik dan upaya pembungkaman melalui jalur hukum.
Untuk diketahui, Tom Lembong sendiri sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan importasi gula.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan divonis 4,5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti, karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding
-
Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim
-
Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate
-
Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar
-
Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Menarik Drakor No Tail to Tell yang Dibintangi Kim Hye Yoon
-
Bikin Panik, Pevita Pearce Salah Sangka Bunyi Token Listrik Dikira Bom
-
Resmi Cerai, Viral Ridwan Kamil Asyik Main Padel di Bali
-
Pacaran Beneran, Jerome Kurnia Ngaku Baru Ciuman dengan Nadya Arina demi Film Penerbangan Terakhir
-
Keluarga Umay Shahab Kuasai Sinemaku Pictures, Alasan Prilly Latuconsina Pamit?
-
The Equalizer 2: Ketika Masa Lalu Menjemput di Tengah Badai Mematikan, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis dan Fakta Menarik In Your Radiant Season, Kisah Cinta Lee Sung Kyung dan Chae Jong Hyeop
-
Profil Aditya Triantoro, Kreator Nussa Rara Pecat Mantan Istri dan Terseret Skandal Pribadi
-
Dapat 2 Standing Ovation, Penampilan Dandy Panjawi di Indonesian Idol Dipuji Mirip Once
-
Rekam Jejak Pernikahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Viral Isu Punya Istri Kelima