Suara.com - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025 mendadak tegang.
Terdakwa Nikita Mirzani melontarkan tudingan mengejutkan yang ditujukan langsung kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, aktris yang akrab disapa Nikmir itu dengan berani menyatakan bahwa proses hukum yang sedang ia jalani telah "diatur" atau "dikondisikan" oleh pihak pelapor, yakni Reza Gladys dan keluarganya.
Tak hanya bermodal kata, Nikita juga menyerahkan sebuah flashdisk yang ia klaim sebagai bukti atas tudingannya.
Momen dramatis ini terjadi saat Nikita diberikan kesempatan untuk berbicara. Dengan suara yang tegas, ibu tiga anak ini mengungkapkan keterkejutannya setelah mengaku mendengar rekaman dan melihat percakapan yang mengindikasikan adanya upaya pengaturan kasus.
"Majelis hakim yang mulia, pada kesempatan saat ini saya sampaikan bahwa saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys," ujar Nikita di ruang sidang.
Ia melanjutkan dengan tuduhan yang lebih spesifik, menyebut adanya dugaan campur tangan pihak lawan dalam proses peradilan.
"Yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia. Dan juga patut diduga telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia," sambungnya.
Menurut Nikita, semua dugaan pengaturan itu bertujuan untuk satu hal, yaitu menjebloskan dirinya ke penjara. Ia merasa menjadi korban kriminalisasi yang terencana secara masif dan rapi.
Baca Juga: Mau Nonton Nikita Mirzani Jadi Terdakwa, Outfit Reza Gladys dan Fitri Salhuteru Kompak
"Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya. Saya benar-benar takjub, yang mana dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir, yang patut diduga dilakukan oleh Reza Gladys atau keluarganya," tegasnya.
Sebagai puncak dari pernyataannya, Nikita Mirzani menyerahkan barang bukti digital tersebut kepada hakim. Ia memohon agar majelis hakim segera mendengarkan isinya dan membebaskan dirinya dari tahanan.
"Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flashdisk yang akan saya serahkan kepada majelis hakim yang mulia. Saya mohon setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," pinta Nikita.
Menanggapi tudingan serius tersebut, hakim tidak terpancing emosi. Dengan sikap yang lugas dan tenang, hakim ketua mempersilakan Nikita untuk tidak ragu melaporkan siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, jika memang memiliki bukti adanya praktik transaksional.
"Sekali lagi saya tegaskan, silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu ya. Jadi jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan hakim. Ya silakan sekarang juga dilaporkan, nggak usah ragu-ragu," balas hakim ketua.
Setelah memberikan respons, hakim langsung menutup perdebatan dan memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang hari itu, yakni pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur